"Padahal berdasarkan Pergub DKI Jakarta nomor 92 tahun 2020, penggunaan sisa dana PMD seharusnya diajukan terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan oleh Direksi PT MRT Jakarta kepada Gubernur melalui BP BUMD Jakarta," pungkasnya.
"Padahal berdasarkan Pergub DKI Jakarta nomor 92 tahun 2020, penggunaan sisa dana PMD seharusnya diajukan terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan oleh Direksi PT MRT Jakarta kepada Gubernur melalui BP BUMD Jakarta," pungkasnya.
Artikel Terkait
Rp11,7 Miliar Dana Hibah KONI Maluku Tanpa Pertanggungjawaban, Kok Bisa?
Pengadaan Doos Uang dan Paper Wrapping Boroskan Keuangan Perum Peruri Rp11,6 Miliar
Kegiatan Usaha PT Bahana Sekuritas Brpotensi Rugikan Perusahaan Rp7,9 Miliar
Pengadaan Jam Tangan dan Tas Dinas PT KCI Bebani Subsidi Pemerintah
Rp1,7 Miliar Belanja Jasa Konsultansi Disdik Kota Palembang Tidak Sesuai Kondisi Rill
Rp239 Juta Dana Hibah KONI OKU Selatan Diduga Jadi Bancakan
Perusahaan Merugi! Penghasilan Dewas dan Direksi Perum LPPNPI Jadi Biang Keladi
Proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina Boroskan Anggaran Ratusan Miliar, Benarkah?
CBA Soroti Proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina, Rp3,6 Triliun Tanpa Tender
Pemborosan Anggaran PT Pertamina Ratusan Miliar, Ahok: Tanya ke Dirut