KLIKANGGARAN -- PT Kereta Commuter Indonesia atau PT KCI pada tahun 2021 melakukan pengadaan jam tangan untuk Masinis yang akan menjalani dinas KA dan tas dinas untuk Pegawai Dinas Operasi dan Awak Sarana Perkeretaapian, dengan pertimbangan untuk mendukung kelengkapan dinas dan ketepatan waktu dinas berupa jam tangan dan mengakomodir alat pendukung kerja selama mengikuti dinasan dalam membawa fasilitas pendukung kerja.
Pengadaan pada PT KCI seperti jam tangan untuk masinis dan tas dinas untuk Pegawai Dinas Operasi dan Awak Sarana Perkeretaapian direalisasikan pada Pos Anggaran 4115154035 Peralatan, Fasilitas dan Perlengkapan Kerja-Operasi. Akan tetapi, pengadaan tersebut diduga membebani subsidi Pemerintah.
Data yang dihimpun Klikanggaran atas pegngadaan pada PT KCI, didapati secara rinci sebagai berikut, pengadaan perlengkapan jam tangan awak sarana perkeretaapian, kontrak nomor: 301.1/HK-PG/KCI/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021, rekanan pelaksana PT Bintangnusantara Utama, nilai kontrak Rp713.460.000,00, kuantitas jam sebanyak 564 item dengan harga satuan Rp1.150.000,00.
Kedua, pengadaan pada PT KCI seperti pengadaan perlengkapan tas dinas awak sarana perkeretaapian,kontrak nomor: 326/HK-PG/KCI/X/2021 tanggal 15 November 2021, rekanan pelaksana PT Reska Multi Usaha (PT RMU), nilai kontrak Rp608.250.500,00, kantitas tas backpack sebanyak 611 item volume 25 liter dengan harga satuan Rp780.000,00.
Pada pengadaam tersebut diketahui bahwasannya tidak terdapat kajian yang mendasari penetapan periode dan batasan harga pengadaan perlengkapan dinas awak sarana perkeretaapian dan terdapat pemberian tas dinas dan tas dokumen bukan kepada awak sarana perkeretaapian. Selain itu, pengadaan jam tangan tahun 2021 tidak mempertimbangkan pengadaan jam tangan periode sebelumnya.
Sehingga kondisi tersebut mengakibatkan subsidi pemerintah dalam kegiatan PSO terbebani sebesar Rp1.321.710.500,00 atas pengadaan jam tangan dan tas dinas Awak Sarana perkeretaapian yang tidak sesuai ketentuan.
Artikel Terkait
Uang Panjar Kerja PT Elnusa Sebesar Rp409 Miliar Belum Dipertangungjawabkan?
Telkomsel Bangun GraPARI Trans Studio Mall Bandung, Mark Up Capai Rp5,8 Miliar
Kontrak Kerja EMCL dan PT Clariant Indonesia Lebih Bayar USD2,3 Juta, Kok Bisa?
BPK Ungkap Pengadaan Genset Dinkes Muratara Rugikan Keuangan Daerah Rp1,2 Miliar
Miliaran Rupiah Insentif Nakes Puskesmas Cilandak Dipotong, Tapi di SPJ Tanpa Pengurangan
Indikasi Mark Up Anggaran Pembangunan Gedung Super VIP RSUD Raden Mattaher
KMAKI Beberkan Indikasi Pemborosan Anggaran pada 14 DPRD se Sumsel
Rp11,7 Miliar Dana Hibah KONI Maluku Tanpa Pertanggungjawaban, Kok Bisa?
Pengadaan Doos Uang dan Paper Wrapping Boroskan Keuangan Perum Peruri Rp11,6 Miliar
Kegiatan Usaha PT Bahana Sekuritas Brpotensi Rugikan Perusahaan Rp7,9 Miliar