Pengadaan Jam Tangan dan Tas Dinas PT KCI Bebani Subsidi Pemerintah

- Minggu, 6 November 2022 | 15:52 WIB
Jam tangan - (sumber: carousell)
Jam tangan - (sumber: carousell)

KLIKANGGARAN -- PT Kereta Commuter Indonesia atau PT KCI pada tahun 2021 melakukan pengadaan jam tangan untuk Masinis yang akan menjalani dinas KA dan tas dinas untuk Pegawai Dinas Operasi dan Awak Sarana Perkeretaapian, dengan pertimbangan untuk mendukung kelengkapan dinas dan ketepatan waktu dinas berupa jam tangan dan mengakomodir alat pendukung kerja selama mengikuti dinasan dalam membawa fasilitas pendukung kerja.

Pengadaan pada PT KCI seperti jam tangan untuk masinis dan tas dinas untuk Pegawai Dinas Operasi dan Awak Sarana Perkeretaapian direalisasikan pada Pos Anggaran 4115154035 Peralatan, Fasilitas dan Perlengkapan Kerja-Operasi. Akan tetapi, pengadaan tersebut diduga membebani subsidi Pemerintah.

Data yang dihimpun Klikanggaran atas pegngadaan pada PT KCI, didapati secara rinci sebagai berikut, pengadaan perlengkapan jam tangan awak sarana perkeretaapian, kontrak nomor: 301.1/HK-PG/KCI/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021, rekanan pelaksana PT Bintangnusantara Utama, nilai kontrak Rp713.460.000,00, kuantitas jam sebanyak 564 item dengan harga satuan Rp1.150.000,00.

Kedua, pengadaan pada PT KCI seperti pengadaan perlengkapan tas dinas awak sarana perkeretaapian,kontrak nomor: 326/HK-PG/KCI/X/2021 tanggal 15 November 2021, rekanan pelaksana PT Reska Multi Usaha (PT RMU), nilai kontrak Rp608.250.500,00, kantitas tas backpack sebanyak 611 item volume 25 liter dengan harga satuan Rp780.000,00.

Pada pengadaam tersebut diketahui bahwasannya tidak terdapat kajian yang mendasari penetapan periode dan batasan harga pengadaan perlengkapan dinas awak sarana perkeretaapian dan terdapat pemberian tas dinas dan tas dokumen bukan kepada awak sarana perkeretaapian. Selain itu, pengadaan jam tangan tahun 2021 tidak mempertimbangkan pengadaan jam tangan periode sebelumnya.

Sehingga kondisi tersebut mengakibatkan subsidi pemerintah dalam kegiatan PSO terbebani sebesar Rp1.321.710.500,00 atas pengadaan jam tangan dan tas dinas Awak Sarana perkeretaapian yang tidak sesuai ketentuan.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X