• Jumat, 29 September 2023

Rp11,7 Miliar Dana Hibah KONI Maluku Tanpa Pertanggungjawaban, Kok Bisa?

- Sabtu, 30 Juli 2022 | 10:37 WIB
Logo KONI
Logo KONI

KLIKANGGARAN -- Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2021 menganggarkan Belanja Hibah kepada organisasi KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Provinsi Maluku melalui OPD Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) senilai Rp16.000.000.000,00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur Maluku Nomor 80 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Atas penyaluran dana hibah tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku dan KONI Provinsi Maluku telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebanyak dua kali. Pertama di tanggal 11 Januari 2021 untuk pemberian hibah sebesar Rp13.400.000.000,00 dengan NPHD nomor 900/NPHD/I/2021 dan kemudian di tanggal 10 September 2021 dengan NPHD nomor 902/034/IX/2021 senilai Rp3.240.000.000,00.

Akan tetapi, pencairan dana hibah KONI Provinsi Maluku senilai total Rp11.748.847.563,00 diketahui belum didukung pertanggungjawaban.

Berdasarkan data yang dihimpun KLIKANGGARAN atas hasil reviu dokumen menunjukkan bahwa KONI Provinsi Maluku telah menyusun dan menyampaikan dokumen pertanggungjawaban sebanyak satu kali di tahun 2021. KONI Provinsi Maluku menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Tahap I buku 1 pada tanggal 30 April 2021.

Pertanggungjawaban tersebut meliputi pengeluaran-pengeluaran dari tanggal 5 Januari sampai dengan 29 April 2021. LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) tahap I buku 1 tersebut melaporkan
penggunaan dana senilai total Rp1.651.152.437,00. KONI Provinsi Maluku telah menerima empat tahap pencairan dana hibah sepanjang 2021.

NPHD antara Pemprov Maluku dengan KONI Provinsi Maluku menyebutkan bahwa untuk
permintaan pencairan dana, penerima hibah wajib melengkapi pertanggungjawaban tahap sebelumnya. Namun demikian, terdapat pencairan dana hibah pada tahap satu, dua, dan tiga yang belum didukung dokumen pertanggungjawaban senilai total Rp11.748.847.563,00.

PPTK menyampaikan bahwa hal tersebut disebabkan oleh adanya Surat Mendagri nomor 910/4355/Keuda tanggal 22 Juli 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Maluku perihal Percepatan Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan PPN XVI di Provinsi Papua yang di antaranya permintaan kepada Gubernur untuk segara merealisasikan sisa alokasi anggaran hibah kepada KONI Provinsi Maluku dari total alokasi anggaran sebesar Rp16.000.000.000,00 paling lambat bulan Juli 2021.

Namun demikian, reviu atas surat nomor 910/4355/Keuda tersebut menunjukkan bahwa permintaan percepatan realisasi dana hibah tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan tidak menyebutkan adanya perbedaan perlakuan antara proses pencairan dana hibah untuk KONI Provinsi Maluku dengan dana hibah lainnya.

Sehingga hal tersebut mengakibatkan penggunaan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp11.748.847.563,00 berisiko untuk disalahgunakan.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X