• Jumat, 29 September 2023

Pengadaan Doos Uang dan Paper Wrapping Boroskan Keuangan Perum Peruri Rp11,6 Miliar

- Minggu, 23 Oktober 2022 | 20:44 WIB
Perum Peruri
Perum Peruri

KLIKANGGARAN -- Untuk menunjang pencetakan uang kertas dan uang logam, Perum Peruri ( Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) mengadakan bahan penolong dan pembantu di antaranya yaitu pengadaan doos uang dan paper wrapping. Doos uang merupakan kemasan berpengaman yang dipergunakan untuk packing uang kertas dan logam yang akan dikirim ke BI. Sedangkan paper wrapping merupakan kertas pelapis uang logam sebelum dimasukkan ke dalam doos.

Akan tetapi, pengadaan doos uang dan paper wrapping tidak sesuai ketentuan sehingga memboroskan keuangan Peruri sebesar Rp11.639.053.450.

Data yang dihimpun Klikanggaran.com, menyebutkan bahwa Pengadaan doos tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan pemborosan Perum Peruri sebesar Rp11.012.038.550 dan pengadaan paper wrapping sebesar Rp627.014.900.

Untuk diketahui, selama tahun 2019 sampai dengan 30 Juni 2021, Perum Peruri melaksanakan pengadaan doos uang dengan nilai total sebesar Rp126.757.882.100,00. Dari nilai tersebut sebesar Rp99.540.240.000,00 merupakan pengadaan doos uang kertas dan sebesar Rp27.217642.100,00 merupakan pengadaan doos uang logam.

Berdasarkan penelusuran ke dokumen pengadaan, untuk pengadaan doos uang, baik doos uang kertas maupun doos uang logam spesifikasi baru, seluruhnya dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Meski nilai pengadaan masing-masing kontrak pengadaan di
atas Rp200.000.000,00. Perum Peruri melakukan penunjukan langsung kepada Kopetri sampai dengan tanggal 7 Februari 2019 untuk pengadaan doos uang kertas.

Selanjutnya, sejak tanggal 13 Februari 2019 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 penunjukan langsung dilakukan kepada PT Kertas Padalarang (PT KP), yang merupakan anak perusahaan Perum Peruri untuk pengadaan doos uang kertas dan doos uang logam spesifikasi baru, namun demikian PT KP menyerahkan pelaksanan perjanjian kepada pihak ketiga.

Padahal jelas sekali, dalam kontrak pengadaan doos pengemas uang, terdapat pasal yang menetapkan bahwa Pihak Kedua (PT KP) tidak diperbolehkan dengan cara apapun untuk menyerahkan pelaksanan perjanjian dimaksud perjanjian ini, baik sebagian maupun keseluruhannya kepada pihak ketiga.

Skema yang berjalan adalah sebagai berikut, berdasarkan order box/doos uang dari Perum Peruri, PT KP melakukan pemesanan bahan baku box/doos uang kepada PT PB untuk doos uang kertas dan PT Karya Indah Multi Guna (PT KIM) untuk doos uang logam. Kemudian doos tersebut dikirim oleh PT PB dan PT KIM dalam bentuk lembaran dan diterima PT KP di gudang milik Kopetri di Karawang. Dalam hal ini, PT KP bermitra dengan Kopetri, dimana Kopetri melakukan pelipatan lembaran-lembaran doos menjadi box kardus dan melakukan penyimpanan sementara di gudang Kopetri.

Selanjutnya, Kopetri berdasarkan instruksi PT KP akan melakukan pengiriman box/doos yang telah dilakukan pelipatan tersebut kepada Perum Peruri sesuai dengan jadwal permintaan/order. Berdasarkan penjelasan di atas diketahui bahwa bahan baku doos uang diproduksi oleh PT KP, melainkan merupakan produk PT PB dan PT KIM serta proses pelipatan dilakukan oleh Kopetri. Dengan demikian PT KP senyatanya tidak melakukan penambahan/pemrosesan dalam penyediaan doos, tidak memiliki kompetensi dan keahlian khusus, serta sumber daya yang memadai dalam proses penyediaan doos uang.

Proses penunjukan langsung PT KP memperpanjang proses pengadaan dan menyebabkan ketidakekonomisan. Pelaksanaan pekerjaan oleh pihak lain tidak memenuhi persyaratan atas pemilihan metode penunjukan langsung, khususnya pada pengadaan sampai dengan 19 Desember 2019, karena pada KEP-10/XII/2014 ditetapkan bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan dengan ketentuan pekerjaan tersebut tidak boleh disubkontrakkan. Selain itu, untuk pengadaan doos uang selama tahun 2019 s.d. tanggal 30 Juni 2021 yang dilakukan oleh PT KP tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian dengan Perum Peruri, di mana PT KP tidak diperbolehkan dengan cara apapun untuk menyerahkan pelaksanan perjanjian, baik sebagian maupun keseluruhannya kepada pihak ketiga.

Berdasarkan justifikasi pengadaan doos uang kertas, Divisi Dafasum juga mencantumkan bahwa PT KP melakukan kerjasama baik dengan penyedia PT KP, maupun dengan Kopetri. Hal tersebut berarti pihak Perum Peruri telah mengetahui bahwa dalam pengadaan doos uang tersebut PT KP melaksanakannya melalui pihak ketiga. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketetuan maupun kontrak.

Berdasarkan analisis perbandingan atas harga satuan dalam perjanjian/perikatan antara Perum Peruri dan PT KP dengan harga yang disepakati antara PT KP dan PT BP, PT KIM dan Kopetri selama tahun 2019 s.d. 30 Juni 2021. Berdasarkan perbandingan tersebut terdapat selisih total sebesar Rp11.012.038.550 yaitu atas selisih harga doos uang kertas sebesar Rp6.481.199.100 dan selisih harga doos uang logam sebesar Rp4.530.839.450.

Sedangkan penyusunan HPS pengadaan doos uang dan paper wrapping tidak mempertimbangkan harga pasar, sehingga mengakibatkan adanya potensi HPS tidak menggambarkan harga wajar, serta perbandingan atas harga satuan dalam perjanjian/perikatan antara Perum Peruri dan PT KP dengan harga yang disepakati antara PT KP dan PT MCC terdapat perbandingan selisih total sebesar Rp627.014.900.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X