KLIKANGGARAN -- PT Bahana Sekuritas (BS) merupakan perusahaan sekuritas yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara perdagangan efek dan penjamin emisi serta dapat menjalakan fungsi advisory. Seluruh kegiatan PT BS selaku perusahaan sekuritas ditetapkan dan/atau disetujui oleh OJK.
Salah satu ketentuan OJK menetapkan bahwa perusahaan sekuritas dapat melakukan pembiayaan penyelesaian transaksi efek dalam bentuk transaksi margin dan transaksi short selling, serta transaksi repurchase agreement/ Repo.
Per 30 Juni 2021 PT Bahana Sekuritas tidak mempunyai portofolio transaksi margin, short selling, ataupun repo. Namun PT BS mempunyai piutang kepada PT Sumber Alam Raung sebesar Rp7.966.000.000,00 terkait proyek visa biometrik Saudi Arabia.
Piutang PT Bahana Sekuritas merupakan peralihan piutang dari PT BWN (Wasantara). Hasil pemeriksaan atas piutang kepada PT SAR diketahui permasalahan berikut:
PT Bahana Sekuritas melakukan peralihan pinjaman tanpa adanya jaminan yang berpotensi terjadi kerugian perusahaan
Pada tanggal 8 Januari 2018, PT Nusa Daya Energi (NDE) berminat untuk berpartisipasi dalam pembentukan SPV sebagai pemilik saham mayoritas sehingga Wasantara digantikan oleh PT NDE. Saat pembentukan perjanjian usaha patungan tanggal 27 Januari 2018, PT NDE mendapatkan porsi kepemilikan saham sebesar 90% atas SPV yang diberi nama PT Biometrik Kharisma Universal (BKU).
Dengan bergabungnya PT NDE sebagai pemegang saham mayoritas maka kewajiban pinjaman Wasantara kepada PT BS atas biaya kepesertaan sebesar USD1.100.000 beralih kepada PT NDE. Pada tanggal 30 Januari 2018 bilyet giro dari Wasantara dikembalikan karena kewajibannya telah beralih ke PT NDE akan tetapi PT NDE tidak memberikan jaminan atas peralihan kewajiban tersebut.
Pada tanggal 15 Februari 2018 PT NDE mengalihkan hak dan kewajibannya kepada perusahaan afiliasinya yaitu PT SAR. Berdasarkan perjanjian antara PT BS dan PT SAR pada tanggal 31 Juli 2018 telah disepakati bahwa kewajiban PT SAR atas pembayaran biaya kepesertaan sebesar USD1.100.000 atau sebesar Rp14.916.000.000,00 (nilai dalam rupiah posisi Desember 2017) dan akan dilunasi dalam tiga kali angsuran.
Untuk menjamin pembayaran tersebut, PT SAR diwajibkan untuk menerbitkan tiga lembar bilyet giro dengan tanggal dan nilai sesuai jadwal angsuran yang wajib diserahkan paling lambat 20 Agustus 2018. Akan tetapi jaminan tersebut tidak pernah diberikan oleh PT SAR.
Sesuai dengan perjanjian jatuh tempo pembayaran pertama untuk pembayaran kewajiban PT SAR adalah 28 September 2018. Akan tetapi, PT SAR tidak melakukan pembayaran angsuran pertama sesuai jadwal karena proyek visa biometrik baru berjalan pada November 2018. Atas hal tersebut seharusnya PT SAR juga dikenakan denda keterlambatan sebagaimana salah satu klausul dalam perjanjian dinyatakan bahwa setiap keterlambatan pembayaran, PT BS berhak mengenakan denda kepada investor sebesar 9% per tahun yang dihitung secara proporsional. Sampai dengan pemeriksaan berakhir PT SAR telah melakukan pembayaran sebesar Rp6.950.000.000,00.
Dengan demikian, sisa piutang PT SAR adalah Rp7.966.000.000,00 dengan posisi macet. Macetnya piutang SAR dikarenakan biometrik tidak lagi diwajibkan sebagai syarat pengurusan visa. Selain itu, kondisi pandemi covid 19 juga memperburuk kondisi bisnis pengurusan visa. Sebagai upaya penyelesaian kewajiban PT BS melakukan permintaan jaminan berupa tanah dan bangunan seluas 6.315 m di Banyuwangi yang telah dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilaian Publik Anas Karim Rivai dan Rekan senilai Rp4.353.960.000,00 untuk harga pasar dan Rp2.471.134.000,00 untuk nilai likuidasi.
Atas jaminan tersebut telah dibebankan hak tanggungan (APHT). Pada tanggal 24 November 2021 PT SAR juga telah mengajukan surat permohonan restrukturisasi pinjaman dengan melakukan pembayaran secara bertahap selama 3 tahun dimulai dari bulan Desember 2021.
Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi kerugian perusahaan senilai Rp7.966.000.000,00.
Artikel Terkait
191 Lembaga Pelatihan Prakerja Non Akreditasi, Namun Dana Terealisasi Rp3 Triliun
Uang Panjar Kerja PT Elnusa Sebesar Rp409 Miliar Belum Dipertangungjawabkan?
Telkomsel Bangun GraPARI Trans Studio Mall Bandung, Mark Up Capai Rp5,8 Miliar
Kontrak Kerja EMCL dan PT Clariant Indonesia Lebih Bayar USD2,3 Juta, Kok Bisa?
BPK Ungkap Pengadaan Genset Dinkes Muratara Rugikan Keuangan Daerah Rp1,2 Miliar
Miliaran Rupiah Insentif Nakes Puskesmas Cilandak Dipotong, Tapi di SPJ Tanpa Pengurangan
Indikasi Mark Up Anggaran Pembangunan Gedung Super VIP RSUD Raden Mattaher
KMAKI Beberkan Indikasi Pemborosan Anggaran pada 14 DPRD se Sumsel
Rp11,7 Miliar Dana Hibah KONI Maluku Tanpa Pertanggungjawaban, Kok Bisa?
Pengadaan Doos Uang dan Paper Wrapping Boroskan Keuangan Perum Peruri Rp11,6 Miliar