BPK Ungkap Pengadaan Genset Dinkes Muratara Rugikan Keuangan Daerah Rp1,2 Miliar

photo author
- Sabtu, 9 Juli 2022 | 20:31 WIB
Pengadaan Genset tahun 2021 pada Dinkes Muratara
Pengadaan Genset tahun 2021 pada Dinkes Muratara

Dalam pelaksanaan kontrak PT Gen terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga dilakukan Adendum pemberian kesempatan perpanjangan waktu sebanyak dua kali yaitu Adendum nomor 440/23.1/PPK.RSUD/2021 tanggal 26 Oktober 2021 yang berisi tentang pemberian kesempatan perpanjangan waktu penyelesaian sampai dengan tanggal 14 Desember 2021 atau 50 hari kalender.

Kemudian pemberian kesempatan perpanjangan waktu kembali dengan terbitnya Adendum ke dua dengan nomor 440/23.2/PPK.RSUD/2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang pemberian kesempatan perpanjangan waktu penyelesaian sampai dengan tanggal 30 Desember 2021 atau 15 hari kalender. Pekerjaan telah selesai pada tanggal 30 Desember 2021 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pangadaan Barang Nomor 800/40/BA-STPB/DINKES/2021 tanggal 30 Desember 2021.

BPK telah melaksanakan pemeriksaan fisik atas pengadaan Genset dan instalasi RSUD Rupit pada Dinas Kesehatan bersama PPK, Konsultan Pengawas, Inspektorat dan petugas instalasi listrik PT Gen serta disaksikan oleh pihak RSUD Rupit pada tanggal 12 Februari 2022. Hasil pemeriksaan atas fisik pengadaan prasarana Genset dan instalasi RSUD Rupit menunjukkan terdapat beberapa permasalahan, yaitu:

1) kunci rumah Genset masih dikuasai oleh penyedia;
2) instalasi listrik Genset masih belum tersambung ke instalasi PLN dan RSUD Rupit;
3) kartu garansi belum diserahkan oleh penyedia kepada PPK;
4) Genset tidak satu merek melainkan terdiri dari 3 merek berbeda yaitu:

a) Diesel Genset merek VGEN/VG500C Kapasitas 500 KVA Silent Type;
b) Engine merek Cummins; dan
c) Alternator merek Winston model Silent Type.

5) kuantitas pekerjaan pada kontrak tidak sesuai dengan yang diserahkan penyedia.
6) spesifikasi teknis Genset pada kontrak tidak sesuai dengan spesifikasi teknis Genset yang diserahkan penyedia.
7) Distributor atau Agen Genset tidak memiliki kantor perwakilan dan memiliki fasilitas ketersediaan teknisi dan spare part dengan radius paling jauh 100 km dari Rumah Sakit;
8) Penyedia tidak menyampaikan surat dukungan dari distributor atau agen; dan
9) Distributor atau agen tidak menyampaikan surat pengesahan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Hasil permintaan keterangan dengan pihak penyedia PT Gen diperoleh informasi bahwa adanya Adendum karena terdapat pemindahan lokasi Genset dari rencana awal, serta terdapat keterlambatan pelunasan dan pengiriman barang.

Genset tiba di RSUD Rupit tanggal 14 November 2021, tetapi masih belum bisa untuk diletakkan di lokasi baru karena rumah Genset masih dalam proses pembangunan. Genset juga masih belum dapat terinstalasi ke gedung-gedung RSUD karena belum bisa dipindahkannya KWH meter PLN yang berada pada lokasi rencana awal Genset.

PT Gen menyadari bahwa harus menghadirkan Genset Build up satu merek dengan engine model C15 (Caterpillar) sesuai kontrak. Sementara Genset yang diserahkan bukan engine model C15, tetapi engine model QSZ13-G3 (Cummins), dan garansi Genset yang diserahkan hanya 1 tahun atau 2000 jam. PT Gen juga mengakui teknisi listrik yang bekerja dalam pekerjaan tersebut merupakan teknisi yang berpengalaman di bidang kelistrikan, tetapi tidak memiliki sertifikasi.

c. Konsultan Pengawas Tidak Melakukan Pengawasan Secara Optimal

Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak Konsultan Pengawas CV ALE diketahui pekerjaan pengawasan sesuai Kontrak Nomor 440/06/SPK￾PENGAWASAN/RSUD/2021 Tanggal 23 Agustus 2021. Pekerjaan pengawasan dilaksanakan selama 90 hari kalender berlangsung mulai dari tanggal 23 Agustus 2021 dan pekerjaan harus sudah selesai tanggal 24 November 2021.

Kemudian diperpanjang dengan Adendum terkait pemberian kesempatan perpanjangan waktu selama 21 hari kalender sehingga waktu penyelesaian pekerjaan sampai tanggal 14 Desember 2021. Sampai dengan batas waktu yang tertera pada adendum yaitu pada 14 Desember 2021 pekerjaan yang dilakukan penyedia masih belum selesai.

Klasifikasi dan kualifikasi Tenaga Ahli CV ALE adalah ahli teknik bangunan gedung serta belum mempunyai pengalaman terkait pengadaan Genset dan instalasi. Hasil konfirmasi kepada CV ALE diperoleh informasi bahwa pekerjaan pengawasan yang dilakukan sesuai kontrak merupakan pengawasan pada tiga paket pekerjaan yaitu:

1) Belanja Prasarana Air Bersih RSUD Rupit (DAK);
2) Belanja Instalasi Pengolahan Limbah RSUD Rupit (DAK); dan
3) Belanja Prasarana Listrik (Genset dan Instalasi) RSUD Rupit (DAK).

Laporan hasil pengawasan CV ALE menyatakan pekerjaan belanja prasarana listrik Genset dan Instalasi RSUD Rupit masih belum selesai dan belum dapat difungsikan sampai dengan kontrak CV ALE berakhir. Atas keterlambatan tersebut, CV ALE telah menyampaikan surat teguran sebanyak tiga kali yaitu surat nomor 05/ALIKA/DINKES/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021, nomor 012/ALIKA/DINKES/IX/2021 tanggal 21 September 2021 dan terakhir surat nomor 017/ALIKA/DINKES/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021.

d. PPK Menerima dan Membayar Penuh atas Pekerjaan yang Tidak Sesuai dan
Belum Selesai

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, pekerjaan pengadaan Genset dan Instalasi RSUD Rupit pada tanggal 30 Desember 2021 telah dibayar 100% oleh Dinas Kesehatan melalui SPM nomor 900/390/SPM/DINKES/2021 tanggal 30 Desember 2021 serta SP2D nomor 900/3691/SP2D/BPKAD/2021 tanggal 30 Desember 2021 dengan nilai sebesar Rp1.515.150.000,00. Nilai total belanja tersebut telah dipotong dengan PPN sebesar Rp137.741.000,00, PPh 22 sebesar Rp20.662.000,00, dan denda keterlambatan selama 65 hari sebesar Rp89.531.585,00. Dengan demikian, total nilai yang ditransfer kepada PT Gen sebesar Rp1.267.215.415,00 (Rp1.515.150.000,000 - Rp137.741.000,00 - Rp20.662.000,00 - Rp89.531.585,00).

Atas pembayaran 100% yang dilakukan Dinas Kesehatan tersebut diketahui pekerjaan yang dilaksanakan PT Gen sampai dengan SPM dan SP2D terbit masih belum dapat difungsikan karena belum terinstalisasi dengan jaringan listrik RSUD dan PLN, serta Genset yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada kontrak.

Hasil permintaan keterangan dengan PPK paket pekerjaan belanja prasarana Genset dan Instalasi RSUD Rupit diperoleh informasi bahwa paket pekerjaan terkendala masalah waktu penyelesaian, sehingga dilakukan Adendum pemberian kesempatan perpanjangan waktu sebanyak dua kali. Hal tesebut dilakukan dengan pertimbangan penyedia dianggap masih mampu dan mau menyelesaikan pekerjaannya. Paket pekerjaan tersebut dibayar 100% pada tanggal 30 Desember 2021 dengan alasan kuantitas barang yang disediakan oleh penyedia sudah terpenuhi. PPK mengabaikan Genset yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta instalasi yang belum selesai.

e. Genset dan Instalasi Hasil Pengadaan Tidak Difungsikan RSUD Rupit

Hasil permintaan keterangan dengan Direktur RSUD Rupit serta surat Laporan dari RSUD Rupit Nomor 870/248/RSUDrpt tanggal 18 Maret 2022 diperoleh informasi terdapat kendala dalam pengoperasian Genset dan instalasi hasil pengadaan dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Pada tanggal 23 Februari 2022 pemasangan instalasi Genset baru selesai dilaksanakan oleh penyedia dan sempat dioperasikan RSUD;
2) Pada tanggal 2 Maret 2022 terdapat pemadaman listrik dari PLN. Pihak Engineering RSUD melaporkan bahwa aliran listrik Genset tersebut lambat, dan terkadang aliran listrik dari output genset tidak mengalirkan listrik namun kondisi Genset tetap menyala, sehingga dalam waktu satu malam terdapat tiga kali kondisi Genset tidak mengalirkan listrik dalam kondisi Genset menyala;

3) Terdapat kendala pada Automatic Change Over Switch (ACOS) yang berfungsi memindahkan aliran listrik dari PLN ke Genset atau sebaliknya secara otomatis bila terjadi padam listrik PLN, sehingga tidak perlu mengubah jalur aliran listrik secara manual. ACOS yang terinstalasi terkendala jika tegangan listrik PLN rendah Genset tersebut menyala otomatis namun tidak mengalirkan listrik ke gedung-gedung RSUD;
4) Pihak RSUD Rupit belum menerima kartu garansi, sehingga apabila tejadi kerusakan tidak dapat melakukan klaim garansi; dan
5) Sejak tanggal 14 Maret 2022 Genset tersebut tidak difungsikan RSUD Rupit.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pada pasal 7, Pasal 27 ayat (6), Pasal 78 ayat (3), Pasal 78 ayat (4), dan  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Pasal 4, lampiran II pada 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Pengadaan prasarana Genset dan instalasi RSUD Rupit berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.267.215.415,00; dan
b. RSUD Rupit tidak dapat memanfaatkan Genset sesuai kebutuhan dalam KAK.

Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Kesehatan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;
b. PPK tidak mematuhi ketentuan dalam memeriksa dan menerima hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak;
c. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah kurang dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan proses lelang Genset dan Instalasi RSUD; dan
d. Kelompok Kerja Pemilihan kurang mematuhi ketentuan dalam melaksanakan proses lelang Genset dan Instalasi RSUD.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara menyatakan setuju dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas Kesehatan untuk:

1) memberikan sanksi kepada PPK yang tidak mematuhi ketentuan dalam memeriksa dan menerima hasil pekerjaan; dan

2) segera memproses indikasi kerugian daerah dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp1.267.215.415,00 atau mengganti seluruh barang dengan barang yang sesuai dengan spesifikasi kontrak pekerjaan dan memastikan barang tersebut berfungsi dengan optimal.

b. Sekretaris Daerah memberikan sanksi kepada Kelompok Kerja Pemilihan yang kurang mematuhi ketentuan dalam melaksanakan proses lelang pekerjaan.

Sementara itu, secara terpisah, dr. Henny selaku PA/KPA pada saat itu, tidak memberikan tanggapan mengenai temuan tersebut.

"Mohon maaf, langsung dengan KPA atau PPK saja ya," ujar Henny saat dikonfirmasi, Jumat (8/7).

Dilain sisi, Elita selaku PPK kegiatan tersebut, tidak memberikan tanggapan apapun alias bungkam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X