KLIKANGGARAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa pengelolaan pendapatan untuk tahun buku 2020 s.d Triwulan III 2021 pada Bank Kalsel. Pendapatan terdiri dari Pendapatan Operasional dan Pendapatan Non Operasional.
Pendapatan Bank Kalsel per 30 September 2021 adalah sebesar Rp1.249.342.434.973,40. Hasil pemeriksaan pengelolaan pendapatan menunjukkan terdapat pendapatan klaim nasabah Non Performing Loan (NPL) yang belum dibayarkan oleh pihak maskapai asuransi sebesar Rp44.059.860.505,10 dan klaim yang ditolak sebesar Rp1.867.513.733,00.
Demi meminimalkan risiko kegagalan yang mungkin terjadi terhadap pemberian kredit, Bank Kalsel mengasuransikan debiturnya dengan asuransi dengan melaksanakan kerja sama dengan beberapa asuransi yaitu PT JK, PT AKI, PT APA, PT JP, PT BA, PT AJI dan Perum JKI.
Baca Juga: Potensi Kerugian Negara di Dinas PUTR PALI Capai Rp34,1 Miliar, CBA Dorong KPK Buka Penyelidikan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Hasi Pemeriksaan BPK Nomor : 15/LHP/XIX.BJM/12/2021 Tanggal: 24Desember 2021, atas data klaim asuransi serta konfirmasi kepada perusahaan asuransi rekanan menunjukkan bahwa terdapat sebanyak 73 klaim dengan total Rp5.787.613.812,50 yang sudah dibayarkan, sebanyak 18 klaim dengan total Rp1.867.513.733,00 yang ditolak, dan sebanyak 412 klaim dengan total Rp44.059.860.505,10 yang belum dibayarkan oleh pihak asuransi.
Klaim asuransi tersebut masih belum dibayarkan diantaranya karena kekurangan kelengkapan dokumen maupun masih dalam proses administrasi perusahaan yang bersangkutan. Klaim asuransi yang ditolak dikarenakan pengajuan klaim dari Bank melewati batas kadaluwarsa, permasalahan hukum, kelengkapan polis tidak ada dan pengecualian dalam perjanjian kerja sama.
Berikut rangkuman data klaim asuransi pada 10 perusahaan asuransi:
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan:
Baca Juga: Tenyata inilah yang Membuat Iriana Bisa Trending di Twitter
a. Bank Kalsel belum dapat segera memanfaatkan klaim sebesar Rp44.059.860.505,10 untuk kegiatan operasional perbankan lainnya;
b. Bank Kalsel berpotensi menanggung kerugian atas ditolaknya klaim oleh perusahaan asuransi sebesar Rp1.867.513.733,00;
c. Perjanjian kontrak kerja sama asuransi yang telah habis jangka waktunya berpotensi menghambat proses klaim asuransi.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
Artikel Terkait
Pengadaan Pakaian Dinas PT AP 1 Memboroskan Uang Perusahaan Rp2,3 Miliar
Pembelian Impor Masker N95 oleh PT RN Mengakibatkan Beban Selisih Kurs dan Kekurangan Penerimaan
Pemotongan Insentif Nakes dan Najang Kesehatan TA 2020 dan 2021 pada RSUD dan Puskesmas DKI Jakarta Bermasalah
Pemberian Kredit Bank Lampung kepada CV PW Tidak Sesuai dengan Ketentuan
Gurihnya Jamuan Bisnis di PT Rajawali Nusindo Kurang Didukung Bukti Kuat
Kekurangan Volume atas Realisasi Belanja Modal Dinas SDABMBK TA 2021 Pemkab Bekasi Capai Ratusan Juta Rupiah
Pertanggungjawaban Belanja Sewa Hotel Pemkab Bekasi Tidak Senyatanya Sebesar Rp239.585.000,00