KLIKANGGARAN -- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 Jo Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 mengatur syarat-syarat pencari kerja/pekerja yang dapat mendaftar sebagai calon peserta Program Kartu Prakerja yang di antaranya adalah calon peserta Program Kartu Prakerja tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, dalam Permenko Perekonomian tersebut juga diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat diberikan Program Kartu Prakerja yaitu: Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Kepala Desa dan perangkat desa serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Selain peraturan tersebut, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) terkait dengan Proses Pendaftaran dan Seleksi Penerima Kartu Prakerja yaitu SOP nomor SOP/Ops/01/II/2021 berlaku efektif tanggal 19 Februari 2021 versi 4. Dalam SOP dinyatakan bahwa blacklist atau daftar hitam adalah daftar NIK yang diberikan oleh Kementerian/lembaga terkait untuk otomatis ditolak menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Salah satu proses untuk mendapatkan Penerima Kartu Prakerja, yaitu proses penyaringan dari blacklist, penyaringan dilakukan secara sistem dengan menyaring NIK pendaftar dari data validasi yang diberikan oleh kementerian/lembaga terkait.
NIK yang termasuk ke dalam daftar tersebut akan gagal secara otomatis. Penggagalan atau filter dari data blacklist tergantung pada ketersediaan dan/atau kelengkapan data dari kementerian/lembaga terkait.
Untuk mendukung ketersediaan dan kelengkapan data dari kementerian/lembaga, MPPKP melalui Direktorat Kemitraan, Komunikasi dan Pengembangan Ekosistem telah mengirimkan surat secara periodik kepada K/L setiap awal semester, kemudian setelah data tersebut diterima oleh MPPKP dan selanjutnya dimasukkan dalam database blacklist.
Berdasarkan data yang dihimpun KLIKANGGARAN atas database program kartu prakerja diketahui bahwa dari jumlah peserta batch 12 - 22 yang berjumlah 6.019.842 orang terdapat 165.544 orang peserta prakerja dengan nilai sebesar Rp390.325.900.000,00 yang termasuk dalam daftar blacklist.
Penelusuran lebih lanjut atas database diketahui bahwa tanggal penetapan peserta kartu prakerja lebih dahulu dari tanggal data blacklist diperoleh dari validatanya. Sehingga hal tersebut mengakibatkan pemborosan program kartu prakerja sebesar Rp390.325.900.000,00. Permasalahan tersebut bukan datang karena sendirinya, melainkan disebabkan Direktur Eksekutif MPPKP tidak melakukan monitoring dan evaluasi atas data blacklist atau update blacklist yang diterima setelah penetapan peserta.
Oleh karena itu, Ketua Komite Cipta Kerja diminta agar memerintahkan Direktur Eksekutif MPPKP untuk mempertanggungjawabkan pembayaran kepada penerima kartu prakerja setelah data blacklist atau update blacklist yang diterima sebesar Rp390.325.900.000,00.
Artikel Terkait
Indonesia Vs China di Semifinal Indonesia Masters 2022 Ganda Putra, Besar Peluang All Indonesia Final
Seolah Takdir Bersambut, Eril yang Berniat Meneruskan Sekolah di Swiss, Jasadnya Ditemukan oleh Seorang Guru
Berharap Ginting Putus Rantai Kekalahan dari Victor Axelsen untuk Maju ke Final Indonesia Masters 2022
Angkat Derajat Kesejahteraan Perempuan, DP3AP2KB dan PKK Jalin Sinergi dan Kolaborasi
Di Sinilah Tempat Pemakaman yang Ridwan Kamil Siapkan untuk Eril
Harga Bensin di Belanda Mencapai Harga Tertinggi Sepanjang Masa
Pasokan Makanan Inggris Terancam
Sejumlah Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Tak Terima Hanya Mereka Yang Ditersangkakan
Up Date Terbaru Pemulangan Jenazah Eril: Ridwan Kamil dan Eril Satu Pesawat di Penerbangan yang Sama
Persoalan Klasik Tambang Batu Bara, KMAKI : Sumsel Butuh Pemimpin yang Berani