KLIKANGGARAN -- Panjar kerja adalah pemberian kas (pembayaran) di depan untuk kegiatan operasional perusahaan. Berdasarkan standar operasional prosedur PT Elnusa Tbk, diketahui terdapat empat jenis panjar kerja yaitu panjar kerja perjalanan dinas, panjar kerja project, panjar kerja support, dan panjar kerja pembayaran uang muka (down payment).
Berdasarkan Aging Report Panjar Kerja per 31 Desember 2019 dan 30 Juni 2020, saldo panjar kerja yang belum dipertanggungjawabkan pada tahun 2019 dan semester I 2020 adalah sebesar Rp344.700.967.102,00 dan Rp409.056.611.060,00.
Data yang dihimpun KLIKANGGARAN atas saldo panjar kerja, diketahui beberapa hal. Pertama, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) diketahui bahwa pekerja yang melakukan perjalanan dinas berkewajiban membuat pertanggungjawaban serta memastikan kelengkapan dokumen transaksi dan otorisasi Head dari Fungsi/Pekerja yang melakukan perjalanan dina, akan tetapi terdapat panjar kerja perjalanan dinas untuk perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp110.714.986,00 yang belum dipertanggungjawabkan kepada Divisi POMS lebih dari satu tahun.
Panjar kerja tersebut digunakan untuk pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka Factory Acceptance Test Meter Dry Calibration. Hasil pertanggungjawaban tiket pesawat berupa boarding pass telah disampaikan namun terdapat pertanggungjawaban kelebihan pembayaran uang hotel yang belum disampaikan. Lebih lanjut diketahui bahwa dalam SOP yang mengatur mengenai panjar kerja perjalanan tidak mengatur mengenai prosedur apabila pertanggungjawaban dilakukan setelah batas waktu yang telah ditentukan. Ironinya, tidak diatur sanksi yang dapat diberikan kepada karyawan apabila tidak mempertanggungjawabkan panjar kerja yang diterima sesuai ketentuan.
Kedua, terdapat panjar kerja project. Panjar kerja project adalah panjar kerja yang diberikan untuk kegiatan operasional
project. Biasanya panjar kerja project diajukan untuk project yang lokasinya berada di daerah yang mempunyai akses terbatas. Panjar kerja diajukan oleh salah satu personil dalam proyek dan diotorisasi oleh pejabat yang berwenang di Fungsi Operasi sesuai tingkat kewenangan yang berlaku. Berdasarkan SOP, Fungsi Operasi (Lapangan) wajib membuat pertanggungjawaban dan memastikan kelengkapan dokumen transaksi dengan otorisasi sesuai tingkat kewenangan yang berlaku.
Pertanggungjawaban diserahkan kepada Fungsi Operasi (Kantor) maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya panjar kerja. Apabila melebihi 60 hari, maka fungsi terkait akan diberikan Surat Peringatan 1 oleh atasan langsung personil yang mengajukan panjar kerja, namun demikian diketahui bahwa terdapat panjar kerja project pada PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi sebesar Rp135.048.600,00 yang belum selesai dipertanggungjawabkan selama lebih dari 2 tahun.
Uang panjar tersebut diberikan berdasarkan 26 dokumen permintaan panjar kerja dari fungsi operasi. Namun, baru 2 dokumen yang telah dipertanggungjawabkan berupa invoice pembelian material dari pihak ketiga. Lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan pada 6 Oktober 2020 belum ada surat peringatan yang diterbitkan terkait keterlambatan penyelesaian panjar kerja tersebut. Ironinya, juga tidak diatur sanksi yang dapat diberikan kepada karyawan apabila tidak mempertanggungjawabkan panjar kerja yang diterima sesuai ketentuan.
Ketiga, panjar kerja support. Panjar kerja support adalah pemberian kas di depan yang diberikan untuk kegiatan supporting di operasional perusahaan. Panjar kerja support dapat diajukan oleh Fungsi Operasi (Non Project) atau Fungsi Shared Service dengan menggunakan formulir permintaan bayar dan telah disetujui oleh pejabat yang berwenang sesuai tingkat kewenangan yang berlaku.
Berdasarkan SOP AccFin – P.2.9 tentang Prosedur Pencatatan dan Pengelolaan Keuangan Panjar Kerja Support disebutkan panjar kerja dapat diberikan apabila maksimal 2 pertanggungjawaban sebelumnya belum dipertanggungjawabkan dan/atau pertanggungjawaban panjar kerja berumur maksimal 60 hari kerja. Namun demikian, dalam SOP tersebut tidak mengatur mengenai sanksi yang dapat diberikan apabila panjar kerja belum selesai dipertanggungjawabkan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Lebih lanjut diketahui bahwa terdapat panjar kerja support pada Fungsi Human Capital (HC) sebesar Rp1.124.064..883,00 yang belum selesai dipertanggungjawabkan selama lebih dari 60 hari. Panjar kerja tersebut diberikan kepada Fungsi HC untuk pembelian logam mulia program apresiasi masa kerja untuk karyawan PT Elnusa Tbk, panjar kerja pendaftaran HR Award Divisi HC dan dana operasional Divisi HC.
Keempat, panjar kerja untuk pembayaran uang muka. Panjar kerja untuk pembayaran uang muka adalah panjar kerja yang diberikan kepada pihak ketiga (penyedia barang/jasa) dalam rangka melaksanakan pekerjaan/pesanan yang diminta oleh PT Elnusa Tbk. Pekerjaan yang diberikan dibedakan menjadi pekerjaan investasi dan pekerjaan non investasi. Besaran panjar kerja yang diberikan dan batasan waktu pertanggungjawaban diatur dalam masing-masing perjanjian.
Dalam SOP disebutkan bahwa permintaan uang muka dapat diajukan oleh Fungsi Procurement apabila telah disetujui oleh pejabat yang berwenang sesuai tingkat kewenangan yang berlaku. Permintaan uang muka diajukan apabila kesepakatan uang muka dengan mitra kerja disepakati bernilai lebih besar dari 20 % nilai purchase order atau kontrak. Namun demikian, dalam SOP tersebut tidak mengatur mengenai batas waktu yang diberikan untuk mempertanggungjawabkan pemberian uang muka tersebut dan juga sanksinya apabila personil yang mengajukan permintaan uang muka belum dapat mempertanggungjawabkan pemberian uang muka dalam waktu tertentu.
Atas pemberian uang muka untuk kegiatan non investasi diketahui bahwa terdapat uang muka non investasi pada Divisi GRS PT Elnusa Tbk sebesar Rp1.500.000.000,00 yang belum selesai dipertanggungjawabkan selama lebih dari 2 tahun. Uang muka tersebut dilakukan untuk pemberian pinjaman dana kepada PT Bhumi Tunggal Mandiri (BTM) yang pada saat itu mengalami kesulitan untuk membayar biaya operasional (upah tenaga kerja) PT BTM pada Pekerjaan 2D Kuala Kurun dikarenakan kondisi pemegang otorisasi keuangan (direktur keuangan) PT BTM sedang sakit (koma).
Lebih lanjut diketahui bahwa PT BTM belum mengembalikan dana pinjaman tersebut. Selain itu, terdapat uang muka pihak ketiga pada PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi sebesar Rp907.500.000,00 yang belum selesai dipertanggungjawabkan selama lebih dari 1 tahun. Uang muka tersebut dilakukan untuk pembayaran pembelian mesin Genset 125 KVa Zone 2. Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa mesin genset yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam kontrak dan belum dapat dimanfaatkan.
Artikel Terkait
Pembelian Impor Masker N95 oleh PT RN Mengakibatkan Beban Selisih Kurs dan Kekurangan Penerimaan
Pemotongan Insentif Nakes dan Najang Kesehatan TA 2020 dan 2021 pada RSUD dan Puskesmas DKI Jakarta Bermasalah
Pemberian Kredit Bank Lampung kepada CV PW Tidak Sesuai dengan Ketentuan
Gurihnya Jamuan Bisnis di PT Rajawali Nusindo Kurang Didukung Bukti Kuat
Kekurangan Volume atas Realisasi Belanja Modal Dinas SDABMBK TA 2021 Pemkab Bekasi Capai Ratusan Juta Rupiah
Pertanggungjawaban Belanja Sewa Hotel Pemkab Bekasi Tidak Senyatanya Sebesar Rp239.585.000,00
Bagaimana Kinerja Bank Kalsel Kok Bisa Total Klaim Nasabah Belum Dibayarkan Pihak Asuransi Capai Rp44 M?
BPK Temukan Empat Masalah Ketidakpatuhan pada PT Bank Aceh Syariah
Pemborosan Duit Negara Pada Program Kartu Prakerja Capai Rp390 Miliar
191 Lembaga Pelatihan Prakerja Non Akreditasi, Namun Dana Terealisasi Rp3 Triliun