• Jumat, 29 September 2023

191 Lembaga Pelatihan Prakerja Non Akreditasi, Namun Dana Terealisasi Rp3 Triliun

- Sabtu, 11 Juni 2022 | 20:02 WIB
Kartu Prakerja
Kartu Prakerja

KLIKANGGARAN -- Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) telah merealisasikan pencairan dana DIPA Satuan Kerja Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021 sebesar 98,97% atau 20,98 triliun yang terdiri atas penyerapan komponen biaya pelatihan dan insentif sebesar 99,22% atau Rp20,89 triliun dan komponen biaya operasional sebesar 60,71% atau Rp83,98 miliar. Akan tetapi, terdapat 191 lembaga pelatihan kartu prakerja tidak memiliki akreditasi dari Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA LPK) Kementerian Ketenagakerjaan yang turut mendapatkan realisasi senilai Rp3.022.172.454.329,00.

Untuk diketahui, Lembaga Pelatihan (LP) adalah instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kartu Prakerja.

Proses bisnis penetapan LP telah diatur dalam SOP-2/Kemitraan KKPE/MPPKP/2/2021. SOP ini mengatur panduan bagi jajaran internal MPPKP dalam menyetujui LP yang diusulkan oleh mitra PD program kartu prakerja sesuai dengan ketentuan persyaratan dan kriteria yang berlaku dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com atas 222 LP yang terdaftar dalam SK Nomor 02/02/2021, 25/02/2021, 24/03/2021, 19/04/2021, 29/04/2021, dan 23/06/2021 menunjukkan bahwa per 23 Juni 2021 diketahui sebanyak 191 LP atau 86,03% tidak memiliki akreditasi, dan sisanya sebanyak 31 LP atau 13,97% sudah memiliki akreditasi dari Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA LPK) Kementerian
Ketenagakerjaan.

Merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja LP harus diakreditasi untuk mengajarkan pendidikan kejuruan dan pelatihan kerja yang akan memberikan SKK atau klaster SKKNI dari jalur kejuruan dalam KKNI. Suatu LP dapat juga diakreditasi untuk memberikan pendidikan kejuruan dan pelatihan kerja berdasarkan standar lainnya, sebagai contoh standar internasional atau standar khusus.

Sehubungan dengan hal tersebut, lebih lanjut diketahui hanya pendaftaran LP melalui PD Sisnaker yang mensyaratkan akreditasi menjadi salah satu syarat administasi untuk menjadi mitra LP. LP minimal telah memiliki VIN atau Vocational Identity Number, yaitu sebuah angka unik yang digunakan untuk memverifikasi kelengkapan data lembaga agar dapat dimasukan kedalam Layanan Kelembagaan Kemnaker RI.

31 LP berakreditasi tersebut yaitu Balai Latihan Kerja Padang; BBPLK Medan; Global Edukasi Talenta Inkubator (GETI); International Professional Center; Lembaga Pendidikan Prawita; LPK Dian Nusantara; LPK Elro Computer; LPK Ikim Purwodadi; LPK Pusaka Mulia Insani; LPK TIKOM; LPK Wajo Intelektual Mandiri; LPKN Mataram; Yayasan Pendidikan Permata; LPK Karya Jelita ;Citra Sarana Bahasa dan Informatika; Techno Flash; Politeknik Indonesia Internasional; Celebes International School; Vision College (VICO); Annailah; Lestari Computer; LPK Indobank; LPK Pembangunan; Devicourse.com; ExcellenclA (Excellence Indonesia); Graha Wisata Hotel School Badan Hukum; Lembaga Kursus dan Pelatihan ISMIA; LKP Istibank Surakarta; LKP Putra Perwira; LKP Sinar Nusantara; dan LPK Kartika Sinar Persada.

Hasil database sampai 31 Oktober 2021 menunjukkan transaksi pembelian kelas pelatihan LP senilai Rp3.105.433.125.609,00 di antaranya pembelian kelas pelatihan pada LP non akreditasi sebesar 97,32% dengan nilai Rp3.022.172.454.329,00 dan sisanya 2,68% atau senilai Rp83.260.671.280,00.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X