Kontrak Kerja EMCL dan PT Clariant Indonesia Lebih Bayar USD2,3 Juta, Kok Bisa?

- Jumat, 1 Juli 2022 | 18:54 WIB
PT Clariant Indonesia
PT Clariant Indonesia

KLIKANGGARAN -- KKKS Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) dan PT Clariant Indonesia membuat perjanjian nomor 4600020298 untuk pengadaan Provision of Crude Treatment Chemicals menggunakan harga satuan (material outline agreement) dengan jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 5 (lima) tahun yang dimulai pada 5 Februari 2018 sampai 5 Februari 2023. Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontrak mengalami delapan kali amendemen / perubahan.

Perubahan nilai kontrak tersebut telah disetujui oleh SKK Migas melalui Surat SKK Migas Nomor SRT-0129/SKKMH0000/2020/S7 tanggal 30 September 2020 tentang Persetujuan Perubahan Lingkup Kontrak (PLK) Provision of Crude Treatment Chemicals, perjanjian nomor 4600020298, dimana PLK disetujui sebesar USD29,412,356.00.

Dengan adanya PLK tersebut, maka nilai kontrak meningkat dari semula yang tercantum dalam kontrak awal sebesar USD37,894,736.00 menjadi USD71,096,565.00.

Lebih lanjut, berdasarkan data yang dihimpun KLIKANGGARAN atas dokumen pengadaan, kontrak, dan pelaksanaan pekerjaan Provision of Crude Treatment Chemicals diketahui penggunaan bahan kimia Pour Point Depressant pada tahun 2020 melebihi dosis dari formula yang ditawarkan pada saat lelang, sehingga diduga mengakibatkan kelebihan pembayaran minimal sebesar USD2,302,091.04.

Berdasarkan hasil analisis dokumen perencanaan dan pelaksanaan, diketahui bahwa jenis bahan kimia Pour Point Depressant (PPD) merupakan bahan kimia yang secara berkelanjutan digunakan dalam menunjang produksi minyak mentah Banyu Urip.

Dalam Laporan Produksi Harian EMCL dan Data Penggunaan Harian PPD selama tahun 2020, diketahui bahwa terdapat penggunaan dosis PPD yang beragam dan tidak sesuai dengan dosis yang direkomendasikan pada dokumen kontrak dan amendemennya, rata-rata penggunaan PPD selama tahun 2020 adalah 498,43 ppm, sedangkan dosis yang direkomendasikan adalah 425 ppm.

Hasil perhitungan menunjukkan terdapat perbedaan pada setiap hari produksi atas dosis PPD yang diberikan, sehingga berpotensi terjadinya kelebihan pembayaran atas setiap selisih PPD yang digunakan.

Secara kumulatif sejak 1 Januari 2020 sampai 31 Desember 2020, ditemukan adanya selisih dosis (volume) PPD yang digunakan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran minimal sebesar USD2,302,091.04, sehingga permasalahan dosis penggunaan bahan kimia PPD, rekomendasi dosis PPD sebesar 425 ppm merupakan faktor pembentuk harga dari penyedia dalam melakukan penawaran kontrak bahan kimia, sehingga dapat mempengaruhi hasil pemenang lelang dalam proses pengadaan.

Mengingat bahan kimia PPD merupakan bahan kimia yang rutin digunakan, maka penggunaan variasi rata-rata penggunaan dosis bahan kimia sebesar 498,43 ppm membuat nilai kontrak lebih mahal daripada nilai penawaran yg diberikan oleh Pemenang Lelang peringkat ke-2.

Proses Pengadaan Provision of Crude Treatment Chemicals untuk Kebutuhan Tahun 2020 sampai 2025 Tidak Sesuai Ketentuan

Analisis lebih lanjut terhadap dokumen perencanaan dan pelaksanaan, diketahui terdapat Perubahan Lingkup Kerja (PLK) atas Kontrak Provision of Crude Treatment Chemicals. Tujuan PLK adalah untuk melanjutkan pekerjaan penyediaan bahan kimia sampai didapatkannya penyedia baru di kuartal pertama (Q1) tahun 2022.

Proses pengadaan telah dilakukan KKKS EMCL sejak kuartal kedua (Q2) tahun 2019 dengan menyusun perencanaan kontrak, melakukan survei harga pasar hingga affiliate benchmarking EMCL pada tanggal 26 September 2019 juga telah mengumumkan undangan pra￾kualifikasi lelang. Namun berdasarkan hasil evaluasi panitia lelang diketahui bahwa semua peserta lelang (sembilan perusahaan) tidak memenuhi kualifikasi karena nilai TKDN yang diajukan tidak memenuhi syarat minimal sebesar 25%.

EMCL kemudian melaksanakan lelang ulang dengan mengumumkan undangan pra-kualifikasi lelang pada tanggal 5 Desember 2019. Berdasarkan hasil evaluasi panitia lelang diketahui sebanyak enam dari delapan peserta lelang dinyatakan lulus dan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Proses lelang masih berlangsung sampai dengan berakhir (18 Mei 2021) dan telah memasuki tahap field test, yaitu tahap uji coba terhadap 2 (dua) jenis bahan kimia, yaitu Pour Point Depresant (PPD) dan Scale Inhibitor. Berdasarkan hasil field test panitia lelang menetapkan tiga perusahaan yang memenuhi persyaratan, yakni (1) PT Champion Kurnia Djaja Tecnologies; (2) KSO PT Clariant Indonesia – PT Farca Risa Sejahtera; dan (3) PT Luas Birus Utama.

Berdasarkan hasil telaah dokumen pengadaan diketahui bahwa Pelaksanaan lelang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan, yakni Konsorsium yang dibentuk oleh PT Clariant Indonesia sebagai incumbent dan PT Farca Risa Sejahtera tidak memenuhi ketentuan administratif untuk mengikuti pelelangan.

Lebih lanjut terhadap dokumen pelelangan dan dokumen pendukungnya diketahui bahwa PT Farca Risa Sejahtera melakukan pendaftaran Pra-kualifikasi Tender tanggal 6 sampai 10 Desember 2019. Sedangkan konsorsium PT Clariant Indonesia dan PT Farca Risa Sejahtera baru dibentuk pada tanggal 3 Januari 2020 dengan komposisi pembagian kepentingan atas kerjasama operasi (KSO) tersebut , yaitu PT Clariant Indonesia sebesar 99% dan PT Farca Risa Sejahtera sebesar 1%.

Dengan demikian secara administratif, KSO baru terbentuk secara pasti setelah batas akhir penyampaian dokumen pra-kualifikasi yaitu pada tanggal 10 Desember 2019 (batas akhir pendaftaran).

KKKS EMCL menetapkan PLK atas kontrak berjalan yang bertujuan untuk melanjutkan pekerjaan penyediaan bahan kimia oleh PT Clariant Indonesia sebagai pemegang kontrak berjalan sampai didapatkannya penyedia baru dari proses lelang yang sedang berlangsung. Surat persetujuan SKK Migas atas PLK Nomor SRT￾0129/SKKMH0000/2020/S7 tanggal 30 September 2020 menyatakan bahwa persetujuan PLK dinyatakan tidak berlaku apabila terdapat ketidaksesuaian informasi atau dokumen dalam proses pelaksanaan pengadaan atau pelaksanaan kontrak dan tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasi berdasarkan kontrak kerja sama.

Oleh karena itu, PLK kontrak Provision Of Crude Treatment Chemicals sebesar
USD29,412,356.00 berpotensi tidak dapat dibebankan sebagai cost recovery dalam perhitungan bagi hasil minyak dan gas bumi antara KKKS EMCL dengan Pemerintah Indonesia.

Jelas sekali, hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas penggunaan bahan kimia PPD yang melebihi dosis yang ditawarkan minimal sebesar USD2,302,091.04 dan PLK Provision Of Crude Treatment Chemicals sebesar USD29,412,356.00 berpotensi tidak dapat dibebankan sebagai Cost Recovery.

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X