KLIKANGGARAN -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwasannya terdapat pengadaan generator set (Genset) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) senilai Rp1.515.150.000,00, namun pada total anggaran tersebut diduga terdapat kerugian keuangan daerah senilai Rp1.267.215.415,00.
Hal itu sebagaimana tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keungan (LK) Pemerintah Kabupaten Muratara tahun anggaran 2021, nomor: 11.A/LHP/XVIII.PLG/04/2022, tertanggal 13 April 2022.
Dikutip Klikanggaran, Jumat (8/7/2022), disebutkan beberapa serangkaian hasil audit BPK yang menyatakan proses awal tender hingga ditemukannya berbagai permasalahan yang mengakibatkan kerugian daerah yang mencapai miliaran rupiah.
Berikut kutipan lengkap terkait temuan BPK atas pengadaan Genset pada Dinkes Muratara tahun 2021.
Pengadaan Generator Set dan Instalasi RSUD Rupit pada Dinas Kesehatan
Tidak Sesuai Spesifikasi dan Berindikasi Merugikan Keuangan Daerah Sebesar
Rp1.267.215.415,00
Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada Tahun 2021 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp25.969.859.349,00 dengan realisasi sebesar Rp11.896.567.853,00 atau 45,81% dari anggaran, yang diantaranya merupakan Belanja Modal Peralatan dan Mesin dengan anggaran sebesar Rp14.851.598.527,00 dan realisasi sebesar Rp8.172.421.337,00 atau 55,03% dari anggaran. Belanja Modal Dinas Kesehatan diantaranya diarahkan untuk pemerataan akses layanan kesehatan melalui DAK Fisik dan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Rupit.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit yang berada di Kabupaten Musi Rawas Utara telah beroperasi secara penuh melayani masyarakat dalam pencegahan penyakit dan pengobatan. Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, RSUD Rupit membutuhkan tambahan suplai listrik yang cukup.
Suplai listrik merupakan hal yang vital dalam menunjang operasional RSUD Rupit, mengingat seluruh peralatan pelayanan kesehatan hanya dapat beroperasi bila tersedia suplai listrik. Sementara durasi pemadaman listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) cukup sering terjadi.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Dinas Kesehatan menganggarkan dan merealisasikan belanja prasarana generator set (Genset) dan instalasi menggunakan DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk mengatasi dan mencukupi suplai listrik RSUD Rupit. Belanja prasarana Genset dan instalasi RSUD Rupit telah direalisasikan 100% dengan SP2D nomor 900/3691/SP2D/BPKAD/2021 tanggal 30 Desember 2021 sebesar Rp1.515.150.000,00.
Hasil permintaan keterangan kepada Konsultan Perencana CV ARE diketahui bahwa untuk melaksanakan kontrak perencanaan, ARE berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Rupit serta Instansi terkait di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dari hasil koordinasi diketahui bahwa permasalahan yang dihadapi RSUD Rupit adalah kurangnya dukungan suplai listrik karena durasi pemadaman listrik dari PLN yang cukup sering terjadi. Hal tersebut dapat berdampak kepada layanan tenaga medis ke pasien dan dapat menyebabkan rusaknya alat-alat medis.
Atas permasalahan tersebut CV ARE menyerahkan laporan perencanaan untuk pengadaan Genset yang berkapasitas dan berkualitas tinggi untuk mendukung suplai listrik RSUD Rupit.
Adapun salah satu laporan hasil perencanaan CV ARE adalah pengadaan dan pemasangan stand by diesel Genset setara Caterpillar Diesel Engine Genset Model C15, 500 kVA/ 400 ekW, 400 VAC, 50 Hz, 1500 RPM, Prime Rating – Silent Garansi 4 tahun atau 2000 jam (salah satu yang tercapai lebih dahulu).
Pemeriksaan lebih lanjut atas proses pengadaan Genset dan instalasi RSUD Rupit diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut:
a. Proses Lelang oleh Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Prasarana Genset dan Instalasi RSUD Rupit Tidak Sesuai Ketentuan
Lelang pengadaan prasarana listrik (Genset dan instalasi) RSUD Rupit dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah melalui sistem pengadaan secara elektronik. Jenis pengadaan ditetapkan sebagai pekerjaan konstruksi, dengan metode pascakualifikasi satu file harga terendah sistem gugur dan dengan kualifikasi usaha kecil.
Lelang berlangsung mulai dari pengumuman pascakualifikasi pada tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan pengumuman pemenang pada tanggal 9 Juli 2021. Pemeriksaan lebih lanjut atas proses pelelangan diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut;
1) Kelompok Kerja Pemilihan tidak menggugurkan PT Gen pada evaluasi penawaran adminstrasi, teknis dan harga.
Berdasarkan reviu atas dokumen penawaran, PT Gen tidak mengisi dokumen isian dan mengunggah dokumen pengalaman pekerjaan paling kurang 1 pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak seperti yang dipersyaratkan Kelompok Kerja Pemilihan. Dengan demikian, PT Gen seharusnya tidak berhak untuk maju ke tahapan pembuktian kualifikasi serta tidak layak ditetapkan sebagai pemenang.
2) Kelompok Kerja Pemilihan dalam mensyaratkan Ketentuan Spesifikasi Teknis Mesin Genset lainnya tidak mengacu kepada KAK yang diserahkan oleh PPK antara lain yaitu:
a) Generator dan Mesin harus satu merek; b) Distributor atau agen memiliki sertifikat ISO 9001:2001 – Sistem Manajemen Mutu;
c) Distributor atau Agen Genset harus memiliki kantor perwakilan dan memiliki fasilitas ketersediaan teknisi dan spare part dengan radius paling jauh 100 km dari Rumah Sakit;
d) Melampirkan surat dukungan dari distributor atau agen;
e) Melampirkan surat pernyataan/dukungan ketersediaan sparepart dari Distributor atau Agen;
f) Distributor atau Agen memiliki surat pengesahan dari Disperindag;
g) Melampirkan surat pernyataan memberikan garansi dari distributor/agen selama 4 tahun atau 2000 jam mana yang tercapai lebih dulu;
h) Melampirkan Spesifikasi Genset yang ditawarkan; dan
i) Gambaran Produk adalah yang setara dengan Merek Carterpillar.
Hal tersebut berdampak pada dokumen penawaran teknis dan harga yang diunggah PT Gen tidak mencantumkan merek, brosur, spesifikasi teknis, jaminan memiliki kantor perwakilan dan memiliki fasilitas ketersediaan teknisi dan spare part dengan radius paling jauh 100 km, serta jaminan garansi 4 tahun atau 2000 jam mana yang tercapai lebih dulu. Pada dokumen penawaran teknis dan harga, PT Gen hanya mengunggah ulang daftar kuantitas dan harga yang terdapat pada KAK dengan hanya mengubah harga satuan dan total biaya.
Hasil permintaan keterangan dengan Kelompok Kerja Pemilihan diperoleh informasi bahwa Kelompok Kerja Pemilihan mengakui lalai dalam proses lelang pengadaan prasarana listrik Genset dan instalasi RSUD Rupit. Kelompok Kerja Pemilihan tidak menerima dokumen penawaran harga PT Gen secara lengkap seperti merek, brosur dan spesifikasi teknis Genset yang ditawarkan. Oleh karena itu, Kelompok Kerja Pemilihan tidak mengetahui apakah penyedia sanggup untuk menyediakan barang sesuai KAK.
Kelompok Kerja Pemilihan tetap meluluskan PT Gen pada evaluasi administrasi, kualifikasi teknis dan harga, walaupun PT Gen tidak mengisi dan mengunggah pengalaman pekerjaan sejenis. PT Gen seharusnya tidak berhak untuk maju ke tahapan pembuktian kualifikasi serta tidak layak ditetapkan sebagai pemenang.
b. Penyedia Tidak Menyediakan Genset dan Instalasi Sesuai Kontrak
Pengadaan prasarana Genset dan instalasi RSUD Rupit dilaksanakan oleh PT Gen berdasarkan Kontrak Nomor 440/23/PPK.RSUD/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan SPMK nomor 440/23/SPMK/RSUD/2021 tanggal 28 Juli 2021. Waktu pengerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, dimulai tanggal 28 Juli 2021 dan telah harus selesai pada tanggal 25 Oktober 2021.
Artikel Terkait
Gurihnya Jamuan Bisnis di PT Rajawali Nusindo Kurang Didukung Bukti Kuat
Kekurangan Volume atas Realisasi Belanja Modal Dinas SDABMBK TA 2021 Pemkab Bekasi Capai Ratusan Juta Rupiah
Pertanggungjawaban Belanja Sewa Hotel Pemkab Bekasi Tidak Senyatanya Sebesar Rp239.585.000,00
Bagaimana Kinerja Bank Kalsel Kok Bisa Total Klaim Nasabah Belum Dibayarkan Pihak Asuransi Capai Rp44 M?
BPK Temukan Empat Masalah Ketidakpatuhan pada PT Bank Aceh Syariah
Pemborosan Duit Negara Pada Program Kartu Prakerja Capai Rp390 Miliar
191 Lembaga Pelatihan Prakerja Non Akreditasi, Namun Dana Terealisasi Rp3 Triliun
Uang Panjar Kerja PT Elnusa Sebesar Rp409 Miliar Belum Dipertangungjawabkan?
Telkomsel Bangun GraPARI Trans Studio Mall Bandung, Mark Up Capai Rp5,8 Miliar
Kontrak Kerja EMCL dan PT Clariant Indonesia Lebih Bayar USD2,3 Juta, Kok Bisa?