BPK Temukan Empat Masalah Ketidakpatuhan pada PT Bank Aceh Syariah

- Jumat, 10 Juni 2022 | 09:30 WIB
Aktivitas di salah satu kantor Bank Aceh Syariah (modusaceh.co)
Aktivitas di salah satu kantor Bank Aceh Syariah (modusaceh.co)

KLIKANGGARAN -- Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 4/LHP-DTT/XVIII.BAC/01/2022, Tanggal: 7 Januari 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan pada PT Bank Aceh Syariah Tahun Buku 20220 Semester I, yang perlu mendapat perhatian.

Akan tetapi, secara umum, BPK menyimpulkan bahwa Pembiayaan Investasi dan Modal Kerja Tahun Buku 2020 dan Semester I 2021, telah dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direksi atas aspek yang diperiksa dan peraturan-peraturan perbankan lainnya dalam semua hal yang material.

Apa saja permasalahan yang menjadi temuan BPK pada PT Bank Aceh Syariah? Uraian di bawah ini mengacu pada LHP BPK Nomor Nomor: 4/LHP-DTT/XVIII.BAC/01/2022, Tanggal: 7 Januari 2022.

Baca Juga: AS Terkejut, Pendapatan Rusia Justru Meningkat setelah Dijatuhi Sanksi!

Pertama, Pembiayaan kepada perusahaan yang terafiliasi

PT AS dan PT BSG adalah dua debitur yang terafiliasi dalam satu grup yang menerima pembiayaan dari Bank Aceh. Kedua perusahaan tersebut memiliki pemegang saham pengendali yang sama yaitu Sdr. MB yang juga menjabat sebagai komisaris. AO tidak memfokuskan kondisi tersebut dalam analisisnya.

Total pembiayaan yang diterima sebesar Rp113,5 M. PT AS menerima pembiayaan sebesar Rp30 M yang digunakan untuk modal kerja proyek multiyears dari TA 2018 s.d. 2022 untuk pembangunan bendungan yang dikerjakan secara sharing dengan kontraktor lain. Pembiayaan menggunakan akad musyarakah PRKS yang tidak tepat untuk membiayai kontrak kerja.

PT BSG menerima pembiayaan seluruhnya sebesar Rp83,5 M yang akan digunakan untuk refinancing dan perbaikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) serta modal kerja operasional PKS tersebut. Kebutuhan modal kerja operasional dan pembelian buah sawit (TBS) dihitung dengan turnover yang tidak sesuai data pendukung, sehingga terlalu besar ditetapkan.

Baca Juga: Tingkatkan Derajat Kesehatan Optimal dengan DACIL, Dinas Kesehatan Luwu Utara Sentuh Masyarakat Terpencil

Kedua, Ketidakcermatan dalam proses penilaian dan reviu agunan

PT ISW menerima pembiayaan modal kerja sebesar Rp4,7 M untuk operasional keberangkatan jamaah ibadah umroh. Hasil analisis menunjukkan dana yang diterima sebenarnya digunakan untuk pembelian aset yang digunakan sebagai agunan.

Aset tersebut ternyata belum dibayar lunas dan dilakukan gugatan oleh pemilik awal. Debitur kalah dalam gugatan tersebut. Selain itu debitur juga digugat dalam kasus menggelapkan dana jamaah umroh sehingga tidak dapat memberangkatkan para jamaah ke tanah suci. Pada saat ini posisi debitur menjadi terdakwa atas kasus tersebut dan usahanya tutup.

Ketiga, Pembiayaan untuk usaha yang belum beroperasi

PT WIM dan TM merupakan debitur yang mengajukan pembiayaan atas usaha yang belum beroperasi. PT WIM menerima dua pembiayaan investasi yang digunakan untuk pembangunan wahana bermain berupa waterpark sebesar total Rp5,8 M. Wahana bermain tersebut belum beroperasi pada saat pembiayaan.

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Sumber: LHP BPK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X