BPK Temukan Empat Masalah Ketidakpatuhan pada PT Bank Aceh Syariah

photo author
- Jumat, 10 Juni 2022 | 09:30 WIB
Aktivitas di salah satu kantor Bank Aceh Syariah (modusaceh.co)
Aktivitas di salah satu kantor Bank Aceh Syariah (modusaceh.co)

Baca Juga: BERAT, Lawan Wakil Indonesia di Perempat Final Ganda Putri Indonesia Masters 2022 !!

TM menerima pembiayaan investasi yang digunakan untuk membangun hotel sebesar Rp2 M. Hotel tersebut masih dalam proses pembangunan pada saat pembiayaan.

Pedoman bank menyatakan pembiayaan terhadap usaha yang baru berjalan atau startup dapat dipertimbangkan apabila calon debitur telah memiliki pengalaman dan kemampuan mengelola usaha serta memiliki usaha lain yang berjalan baik. Selain itu, analisis kemampuan keuangan pada PT WIM tidak didasarkan data yang valid dan cenderung dibuat supaya kelihatan baik.

Sedangkan analisis atas pembiayaan kepada TM, AO menghitung profit debitur tidak berdasarkan data laporan laba rugi yang telah dijalankan namun berdasarkan data proyeksi pendapatan. Saat ini kedua pembiayaan tersebut dalam posisi macet.

Keempat, Pembiayaan yang terindikasi overfinancing

MR dan PT BTO merupakan debitur yang mengajukan pembiayaan investasi untuk membeli alat berat masing-masing sebesar Rp1,9 M dan Rp1,5 M. Alat berat yang direncanakan untuk dibeli berupa alat berat baru dan bekas. Alat berat bekas tersebut terindikasi telah menjadi milik debitur pada saat pengajuan pembiayaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: LHP BPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X