Baca Juga: BERAT, Lawan Wakil Indonesia di Perempat Final Ganda Putri Indonesia Masters 2022 !!
TM menerima pembiayaan investasi yang digunakan untuk membangun hotel sebesar Rp2 M. Hotel tersebut masih dalam proses pembangunan pada saat pembiayaan.
Pedoman bank menyatakan pembiayaan terhadap usaha yang baru berjalan atau startup dapat dipertimbangkan apabila calon debitur telah memiliki pengalaman dan kemampuan mengelola usaha serta memiliki usaha lain yang berjalan baik. Selain itu, analisis kemampuan keuangan pada PT WIM tidak didasarkan data yang valid dan cenderung dibuat supaya kelihatan baik.
Sedangkan analisis atas pembiayaan kepada TM, AO menghitung profit debitur tidak berdasarkan data laporan laba rugi yang telah dijalankan namun berdasarkan data proyeksi pendapatan. Saat ini kedua pembiayaan tersebut dalam posisi macet.
Keempat, Pembiayaan yang terindikasi overfinancing
MR dan PT BTO merupakan debitur yang mengajukan pembiayaan investasi untuk membeli alat berat masing-masing sebesar Rp1,9 M dan Rp1,5 M. Alat berat yang direncanakan untuk dibeli berupa alat berat baru dan bekas. Alat berat bekas tersebut terindikasi telah menjadi milik debitur pada saat pengajuan pembiayaan.***
Artikel Terkait
Batang Hari: MFA Sebut Temuan LHP BPK Wajib Diselesaikan Sebelum 60 Hari
Muhammad Brilian: Dinas Pariwisata Penyumbang Terbesar PAD Kota Pagar Alam
Pengadaan Pakaian Dinas PT AP 1 Memboroskan Uang Perusahaan Rp2,3 Miliar
Pembelian Impor Masker N95 oleh PT RN Mengakibatkan Beban Selisih Kurs dan Kekurangan Penerimaan
Pemotongan Insentif Nakes dan Najang Kesehatan TA 2020 dan 2021 pada RSUD dan Puskesmas DKI Jakarta Bermasalah
Pemberian Kredit Bank Lampung kepada CV PW Tidak Sesuai dengan Ketentuan
Gurihnya Jamuan Bisnis di PT Rajawali Nusindo Kurang Didukung Bukti Kuat
Kekurangan Volume atas Realisasi Belanja Modal Dinas SDABMBK TA 2021 Pemkab Bekasi Capai Ratusan Juta Rupiah
Pertanggungjawaban Belanja Sewa Hotel Pemkab Bekasi Tidak Senyatanya Sebesar Rp239.585.000,00
Bagaimana Kinerja Bank Kalsel Kok Bisa Total Klaim Nasabah Belum Dibayarkan Pihak Asuransi Capai Rp44 M?