• Jumat, 29 September 2023

BPK: Pemkot Lubuk Linggau Tidak Menyediakan Anggaran Sesuai Kebutuhan Layanan Perizinan

- Jumat, 3 Juni 2022 | 20:00 WIB
Dokumen Pemeriksaan BPK atas LHP Kinerja  (M.J Putra)
Dokumen Pemeriksaan BPK atas LHP Kinerja (M.J Putra)

KLIKANGGARAN -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), menerbitkan Lporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas upaya Pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal pada Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dan instansi terkait lainnya tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 (TW III) di Lubuklinggau , tetanggal 23 Desember 2021.

Berdasarkan LHP Kinerja yang diterbitkan BPK Perwakilan Sumsel, Nomor : 58/LHP/XVIII.PLG/12/2021, menemukan sejumlah persoalan mengenai pelayanan perizinan seperti Pemerintah Daerah tidak menyediakan anggaran sesuai kebutuhan dalam rangka mendukung layanan perizinan berusaha.

Pada temuan itu, BPK menjelasakan bahwa tim teknis DPMPTSP Kota Lubuklinggau dibentuk sesuai kebutuhan pelayanan perizinan yang merupakan representasi dari perangkat daerah terkait. Dengan adanya tim teknis pada DPMPTSP Kota Lubuklinggau, diharapkan dapat menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.

Lebih lanjut BPK menguraikan, dalam memberikan pertimbangan teknis dan rekomendasi perizinan, tim teknis bertugas:

a. meneliti persyaratan dokumen administratif dan dokumen rencana teknis;

b. melaksanakan pemeriksaan teknis di lapangan dan membuat berita acara pemeriksaan serta membuat analisa/kajian sesuai dengan bidangnya;

c. memberikan rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP untuk memberikan izin atau menolak; dan

d. mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap perizinan yang diberikan.

Hasil permintaan keterangan kepada DPMPTSP Kota Lubuklinggau dan tim teknis dari perangkat daerah terkait, menunjukkan bahwa tim teknis yang ditunjuk untuk membantu pelayanan perizinan tidak diberikan honorarium baik tunjangan khusus maupun penggantian atas biaya operasional pemeriksaan ke lapangan.

BPK juga menyatakan bahwasannya Pemeriksaan atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari DPMPTSP dan OPD teknis diketahui bahwa tidak ada OPD yang menganggarkan untuk operasional dari tim teknis, kecuali Dinas PUPR.

Tim Teknis pada Dinas PUPR yang dimaksud merupakan tim teknis yang tergabung dalam penetapan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan berbeda dengan Tim Teknis Dinas PUPR yang ada pada Tim teknis DPMPTSP.

Penunjukkan tim teknis, TABG dan tim pelaksanaan pengelolaan TABG Kota
Lubuklinggau ditetapkan melalui Keputusan Walikota Nomor 280/KPTS/DPUPR/2020 dan Keputusan Walikota Nomor 180/KPTS/DPUPR/2021 dengan uraian hal berikut.

a. Tim teknis merupakan tim yang terdiri dari personil ASN yang ahli sesuai dengan bidangnya terkait dalam penyelenggaraan bangunan gedung sederhana.

b. TABG merupakan tim yang terdiri dari para ahli dan ASN sesuai dengan bidangnya terkait dalam penyelenggaraan bangunan gedung tidak sederhana dan bangunan publik.

c. Tim pelaksana pengelolaan TABG merupakan tim pengelola yang membantu pengelolaan administrasi dan pengawasan kinerja tim teknis dan TABG.

BPK mengungkapkan permasalahan tersebut mengakibatkan pelayanan perizinan berusaha di DPMPTSP terhambat. Hal tersebut di atas disebabkan Pemerintah Kota Lubuklinggau belum menjalankan komitmen DPMPTSP Kota Lubuklinggau untuk memprioritaskan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan memenuhi sumber daya yang dibutuhkan dan pemenuhan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan.

Walikota Lubuklinggau sependapat dengan temuan pemeriksaan dan kedepannya akan menjalankan komitmen Kota DPMPTSP Lubuklinggau untuk memprioritaskan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan memenuhi sumber daya yang dibutuhkan dan mengoptimalkan perencanaan untuk memenuhi sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan.

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan Walikota Lubuklinggau agar:

a. memerintahkan Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau untuk:

1) Merencanakan penyediaan sarana dan prasarana sebagai dukungan
peningkatan pelayanan publik sesuai dengan kebijakan pelayanan publik
yang ditetapkan; 2) Menetapkan mekanisme kerja pelaksanaan tugas tim teknis dalam pemberian rekomendasi teknis perizinan berusaha berkoordinasi dengan Kepala OPD terkait; dan 3) Menunjuk personel yang kompeten untuk bertugas sebagai helpdesk perizinan berusaha

b. menetapkan tim teknis berdasarkan kompetensi dan beban kerja; dan

c. menyediakan anggaran sarana dan prasarana, serta operasional tim teknis sesuai kebutuhan.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelindo Berikan Diskon Penumpukan Hingga 50 Persen

Minggu, 16 April 2023 | 23:34 WIB
X