KLIKANGGARAN -- Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Anita Yasmin dan Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief (MFA) menerima LHP dan LKPD Kabupaten Batang Hari TA 2021 dari Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu (18/05/22).
Acara serah terima LHP dan LKPD turut dihadiri oleh Pejabat beserta jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Pejabat Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Rio Tirta dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Baca Juga: Kata Ejakulasi Trending di Twitter, Denny Siregar Sindir Deportasi UAS, Apa Hubungannya?
Dikatakannya Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan. keuangan dengan mendasarkan pada Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); Kecukupan pengungkapan; Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
"Karenanya dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Rio Tirta.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP kali ini menjadikan Batang Hari menerima untuk yang ke Tujuh kalinya berturut-turut sejak tahun 2015.
Namun demikian, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:
1. Realisasi Belanja atas Kegiatan Tahun 2020 sebesar Rp13.154.608.179,00 tidak diakui sebagai Kewajiban Tahun Anggaran 2020, namun dibayarkan dan dibebankan pada tahun 2021,
2. Pengelolaan Pendapatan Pajak Air Tanah pada Badan Keuangan Daerah belum sesuai Ketentuan dan Pengelolaan Piutang PBB-P2 tidak tertib,
3. Kekurangan Volume atas Empat Paket Pekerjaan sebesar Rp433.584.772,91 pada Dinas PUPR Kabupaten Batang Hari,
4. Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari tidak tertib.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Artikel Terkait
Anggota DPRD yang Ikut Mencalonkan Diri dalam Pilkada Harus Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan Anita Yasmin
Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin: Masyarakat Batanghari Harus Lebih Sejahtera Lagi
Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin: Tingginya Sentimen Publik Terhadap Pemerintah, sebab Perbedaan Perspektif
Anita Yasmin: NUKS bagi Kepala Sekolah Jangan Dianggap Sebelah Mata
Anita Yasmin Resmi Komandoi Persani Kabupaten Batang Hari Masa Bakti 2022-2026