Kedua, Pemotongan atas Penerimaan Insentif Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Puskesmas Kecamatan Cakung Senilai Rp992.822.931,00 dan Rp1.700.347.352,00.
Ketiga, Pemotongan atas Penerimaan Insentif Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 pada Puskesmas Kecamatan Cilandak Senilai Rp624.468.353,00 dan Rp1.798.424.440,00.
Baca Juga: Mengharukan, Inilah Link Video Kebersamaan Eril dan Keluarga yang Membuat Bercucuran Airmata
Menurut BPK, Kondisi tersebut mengakibatkan pemberian insentif TA 2020 dan 2021 di RSUD Matraman, Puskesmas Cakung, dan Puskesmas Cilandak Senilai Rp6.702.366.247,00 ((Rp2.099.726.000 – Rp513.422.829,00) + Rp2.693.170.283,00 + Rp2.422.892.793,00) tidak diterima oleh nakes dan najang yang berhak sesuai aturan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut Direktur RSUD Matraman, Kepala Puskesmas Kecamatan Cakung, dan Kepala Puskesmas Kecamatan Cilandak Provinsi DKI Jakarta menyatakan sependapat dengan temuan BPK.***
Artikel Terkait
BPK dan BPKP Jambi Didemo, Berkaitan Penghentian Kasus Korupsi oleh Kejari Tebo
Dua Auditor BPK Terjaring OTT, Diduga Peras Rumah Sakit Ratusan Juta
Dua Auditor BPK Terjaring OTT, Pengamat: Sudah Saatnya Komwas BPK Dibentuk
Pemkab Batang Hari Kembali Menerima Opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi
Batang Hari: MFA Sebut Temuan LHP BPK Wajib Diselesaikan Sebelum 60 Hari
Temuan BPK Terkait Pengelolaan PPAT, Ini Tanggapan Sekda Batang Hari, M Azan
BPK: Pemkot Lubuk Linggau Tidak Menyediakan Anggaran Sesuai Kebutuhan Layanan Perizinan