• Kamis, 28 September 2023

Pemotongan Insentif Nakes dan Najang Kesehatan TA 2020 dan 2021 pada RSUD dan Puskesmas DKI Jakarta Bermasalah

- Minggu, 5 Juni 2022 | 12:51 WIB
Ilustrasa Tenaga Kesehatan (Nakes) (Pixabay/ckstockphoto)
Ilustrasa Tenaga Kesehatan (Nakes) (Pixabay/ckstockphoto)

Kedua, Pemotongan atas Penerimaan Insentif Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Puskesmas Kecamatan Cakung Senilai Rp992.822.931,00 dan Rp1.700.347.352,00.

Ketiga, Pemotongan atas Penerimaan Insentif Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 pada Puskesmas Kecamatan Cilandak Senilai Rp624.468.353,00 dan Rp1.798.424.440,00.

Baca Juga: Mengharukan, Inilah Link Video Kebersamaan Eril dan Keluarga yang Membuat Bercucuran Airmata

Menurut BPK, Kondisi tersebut mengakibatkan pemberian insentif TA 2020 dan 2021 di RSUD Matraman, Puskesmas Cakung, dan Puskesmas Cilandak Senilai Rp6.702.366.247,00 ((Rp2.099.726.000 – Rp513.422.829,00) + Rp2.693.170.283,00 + Rp2.422.892.793,00) tidak diterima oleh nakes dan najang yang berhak sesuai aturan yang berlaku.

Atas permasalahan tersebut Direktur RSUD Matraman, Kepala Puskesmas Kecamatan Cakung, dan Kepala Puskesmas Kecamatan Cilandak Provinsi DKI Jakarta menyatakan sependapat dengan temuan BPK.***

 

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Sumber: LHP BPK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X