KLIKANGGARAN -- DPD LSM MAPPAN melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kantor BPK dan BPKP perwakilan Jambi, pada Kamis, 17 Februari 2022. Aksi unjuk rasa itu mereka lakukan guna mendapatkan keterangan yang berkaitan dengan penghentian penyelidikan dugaan perkara korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Dalam orasinya, Sekjen DPD LAM MAPPAN, Hadi Prabowo, mengungkapkan bahwa Kejari Tebo dalam kurun waktu tahun 2021 - 2022 tengah melakukan upaya penyelidikan atas dugaan pusaran kasus korupsi terkait paket swakelola Rmrehabilitasi jalan dan jembatan.
Berdasarkan data dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Angaran 2020, terdapat belanja langsung dengan nomor DPPA SKPD : 1.03 01 01 18 03 52 pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo yang dianggarkan dengan Nominal mencapai Rp5.126.541.500.
Baca Juga: Buku Dalam Angka Rilis 22 Februari, Diskominfo dan BPS Gelar FGD Rekonsiliasi Data Sektoral
"Semenjak kapan paket kegiatan dengan nilai mencapai Rp5,1 miliar bisa di swakelolakan, maka dari itu kedatangan kami kesini meminta kepada BPK untuk menjelaskan apa dan bagaimana dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo (LKPD), apa temuannya? apa rekomendasinya? Dan bagaimana tindak lanjutnya atas kasus tersebut?" ujar Hadi.
Sebab, dikatakan Hadi, karena dasar penghentian penyelidikan oleh penyidik Kejari Tebo, pada surat Nomor :80/L.5.17/Dek/12/2021 tertanggal 1 Desember 2021, yang ditanda tangani oleh Imran Yusus S.H.,M.H selaku Kajari Tebo, terdapat dua poin.
"Diantaranya menyatakan bahwa Kejari Tebo telah melakukan penyelidikan sejak maret 2021 terhadap kegiatan perawatan jalan di Kabupaten tebo TA 2020 yang dilaksanan oleh DPUPR. pada saat itu diperoleh data jika kegiatan tersebut tengah dilakukan audit rutin oleh BPK," jelas Hadi.
Baca Juga: Lagi, Hanya Luwu Utara Level 1 di Sulsel Berdasarkan Assesmen Kemenkes Per 16 Februari
Menyikapi hal itu, Andri selaku Kabag Hukum BPK Jambi, menjelaskan bahwa untuk permintaan LHP Kabupaten Tebo TA 2020 bisa dilakukan dengan bersurat resmi atau melalui pelayanan PPID. Akan tetapi, terkait hasil pemeriksaan dan apa temuan serta tindak lanjutnya atas paket swakelola, pihaknya akan mengkordinasikan dengan tim yang melakukan audit.
Sementara pada orasinya di kantor BPKP Perwakilan Jambi, Hadi Prabowo langsung disambut oleh dua orang perwakilan, diantaranya Korwas Bidang Investigasi, Muchtazar, dan Kepala Tata Usaha, Sahowi, untuk mendengarkan aspirasi terkait proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Tebo atas Kasus Swakeloka pada Dinas PUPR Tebo sebesar Rp5 miliar yang dihentikan, serta lroses penyidikan dugaan korupsi proyek DPUPR Provinsi Jambi bidang Bina Marga senilai Rp40 miliar .
"Menurut informasi dan steatmen saudara Imran yusuf S.H,M.H selaku Kepala Kejari Tebo di beberapa media online, proses penyidikan dan penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh pihak BPKP, oleh karena itu saat ini kita masih menunggu itu," ungkapnya.
Baca Juga: Gara-gara JHT, Rocky Gerung Sebut Presiden Jokowi Harus Diganti, Bukan Menaker!
"Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan kami benarkah pihak Kejari tebo pernah meminta pihak BPKP untuk menghitung atau melakukan audit khusus terkait dugaan korupsi jalan padang lamo," sambungnya.
Menanggapi hal itu, Korwas Bidang Investigasi, Muchtazar, mengatakan bahwa seingat dirinya pernah dilakukan audit untuk kebutuhan ekpose atau kerugian negara.
Artikel Terkait
Telepon Langsung GM Telkom masalah Komunikasi, Ganjar Pranowo Curhat: Sinyal Iki Prepet..prepet...
Video Viral Santri Madura yang Terbangkan Miniatur Pesawat Garuda Indonesia Kini Diapresiasi oleh Erick Tohir
Luwu Utara: Soal Penentuan Huntap Bagi Penyintas Banjir Bandang, Sepenuhnya Diserahkan ke Masyarakat
Ketika Sowan ke Gus Muwafiq, Ganjar Ungkap Namanya Sewaktu Kecil
Ternyata, Ganjar Pranowo Pernah Ganti Nama Waktu Kecil, Apa Alasannya dan Bagaimana Komentar Gus Muwafiq?
Ganjar Pranowo Sebut Akan Sikat Pelaku Kekerasan Seksual, 'Kalau Takut, Lapor ke Saya Saja!'
Viral Spanduk Malang Not Halal City, Warganet: Maksudnya Haram City?