KLIKANGGARAN -- Sebagaimana diketahui bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2021.
Salah satunya, yang menjadi pertanyaan banyak kalangan, diduga Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batang Hari masih kurang maksimal dalam pengelolaan pendapatan pajak. Seperti halnya pada temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menemukan Pengelolaan Pendapatan Pajak Air Tanah pada Badan Keuangan Daerah belum sesuai Ketentuan dan Pengelolaan Piutang PBB-P2 tidak tertib.
Terkait dengan persoalan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Hari H. Muhammad Azan saat dimintai tanggapannya Senin (30/05/2022) di ruang kerjanya mengatakan, terkait dengan Pengelolaan Pendapatan Pajak Air Tanah (PPAT) ada dua sisi kesalahan, yang pertama Perusahaan tidak tertib, tidak turun selayaknya, perusahaan tidak menginformasikan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Inilah Postingan Pertama Ridwan Kamil Setelah Kehilangan Eril di Sungai Aare Swiss
"Semisal PT Angin Ribut ada memproduksi sepuluh sumur air tanah, namun yang dilaporkan tidak semuanya, hanya beberapa saja, bukan yang sebenarnya," ucap Sekda mengumpamakan.
Kemudian yang kedua lanjut Azan, keengganan dari petugas kita untuk memeriksa perusahaan secara sungguh-sungguh.
"Kito nak merikso rumah orang secara beiyo-iyo nian, dari dapur sampai serambi, nengok nian benar apo dak punyo sepuluh sumur, rasonyo kurang paslah, dan kita pun memahaminya," ujar Azan.
Intinya keduanya bisa berinteraksi, paling tidak dengan hasil temuan BPK tersebut kita akan benahi untuk mendata pengelolaan pendapatan pajak air tanah sejumlah perusahaan yang ada izin dengan kita yang sudah produksi, dengan kata lain perusahaan yang laik jalan. Karna kita yakin dan percaya sudah pasti perusahaan tersebut punya pajak air tanah, tambahnya.
Terhadap temuan BPK tersebut, kami Selasa malam Rabu (24/05/2022) malam, sudah melaksanakan rapat lengkap dengan OPD teknis yang ada temuan dari BPK tersebut, seperti PPAT bekenaan dg Bakeuda, saya minta laporan realnya, juga dari masing-masing OPD dari temuan BPK tersebut.
"Aksen kita untuk perbaikan terhadap rekom BPK, boleh jadi kawan-kawan Bakeuda dan Tim yang didalamnya ada Pol PP, untuk mengikut sertakan media, kita membuka diri silahkan media mengawasi, melakukan pendampingan, melakukan tindak lanjut apa yang di rekom oleh BPK," sebut Azan.
Temukan tersebut karena adanya Mis Data, yang mana uji petik yang dilakukan BPK dengan satu atau dua perusahaan, dengan data yang disampaikan oleh kawan-kawan Bakeuda, jelas Azan.
"Sayo ucapan terimakasih kepada kawan-kawan media, dalam salah satu pembangunan. Media unsur pengawas ekstren pemerintah untuk melakukan pengawasan, pembinaan terhadap intren pemerintah. Karena kami pemerintah tidak cukup pengawas intern saja yang siap, yang oleh regulasi peraturan undang-undang dibolehkan untuk media ikut melakukan evaluasi dilapangkan," tutup Sekda.
Artikel Terkait
Inspektorat Batang Hari Gelar Rakor Pemenuhan Dokumen MCP Tahun 2022
Jelang Idul Fitri 2022, Polres Batang Hari Gelar Apel Operasi Ketupat Tahun 2022
Hari Pertama Masuk Kerja Pemkab Batang Hari Laksanakan Apel Gabungan dengan Seluruh OPD
Bupati MFA Laksanakan Kegiatan Jumat Berkah Visi Misi Batang Hari Ke-27
Miris Dana BOS SMAN 1 Batang Hari Miliaran Rupiah, Hanya Mampu Rehab Pagar Sekolah
Ini Tanggapan Sekretaris BPBD Kabupaten Batang Hari, Terkait Dugaan Kalak BPBD Perintahkan Jual Aset
Pemkab Batang Hari Kembali Menerima Opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi
Batang Hari: MFA Sebut Temuan LHP BPK Wajib Diselesaikan Sebelum 60 Hari