Ketiga, Permasalahan Pembelian Masker Menimbulkan Kerugian Usaha atas Selisih Kurs Sebesar Rp9.144.510.500,00 dan Kekurangan Pengembalian Pembayaran Sebesar USD1,200,000.00
Hasil perbandingan antara pembayaran masker oleh PT RN dengan
pengembalian dari perusahaan (vendor) yang tidak dapat memenuhi pesanan diketahui bahwa terdapat kerugian usaha karena selisih kurs sebesar Rp9.144.510.500,00 dan masih ada pembayaran yang belum dikembalikan sepenuhnya sebesar USD1,200,000.00 atau sesuai laporan keuangan tahun 2020 dicatat sebesar Rp18.866.400.000,00.
Keempat, PT Rajawali Belum Memiliki dan Menerapkan Transaksi Lindung
Nilai/Hedging Dalam Transaksi Valas
PT RN hingga saat ini belum memiliki kebijakan terkait mitigasi risiko
kerugian selisih kurs/Hedging. GM Akuntansi dan Keuangan menjelaskan bahwa
kebijakan lindung nilai tidak ditempuh karena secara historical transaksi pembayaran valas dengan proses telegraphic transfer (TT) tidak terlalu besar dan perusahaan memandang fluktuasi kurs terlalu berisiko untuk dapat diantisipasi karena kemampuan cashflow perusahaan yang sulit diestimasi.
Kelima, PT Rajawali Nusindo Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar
Rp1.371.552.000,00 dan Cost Of Money Sebesar Rp485.745.198,00 oleh
PT Pertamina
Pembatalan pesanan masker 3M N95 dilakukan Pertamina pada tangal 16 Mei
2020 karena PT RN dianggap tidak dapat menyampaikan pesanan sesuai waktu yang ditetapkan dalam PO, yaitu tanggal 25 April 2020. Atas hal tersebut, selain dilakukan pemutusan kontrak, PT RN dikenakan denda keterlambatan dan cost of money oleh PT Pertamina.
Keenam, PT RN Tidak Mengurangkan Pajak penghasilan (PPh) atas Pengembalian Uang Muka Pembelian ke Pertamina Sebesar Rp979.680.000,00
Pembatalan pesanan masker 3M N95 mengakibatkan PT Rajawali Nusindo
harus melakukan pengembalian atas pembayaran yang telah diterima dari
PT Pertamina sebesar Rp65.312.000.000,00. Permintaan pengembalian dana
dilakukan oleh PT Pertamina melalui surat nomor 152/I00100/2020-SO tanggal
16 Mei 2020 dan telah dijawab oleh PT RN melalui surat
No. 583/S.Pmb/Nus.03.00/V/2020 yang menyebutkan bahwa pembayaran akan
dilakukan secara bertahap sampai dengan 5 Juni 2020.
PT RN telah melakukan pengembalian atas seluruh dana sebesar Rp65.312.000.000,00 dengan pembayaran terakhir tanggal 7 September 2020.
Menurut BPK, permasalahan tersebut terjadi disebabkan
a. Direktur belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian proses
penunjukkan vendor masker 3M N95;
b. SEVP Keuangan dan SDM belum menyusun kebijakan terkait mitigasi risiko kerugian usaha selisih kurs; dan
c. Manajer Keuangan dan Pajak kurang cermat dalam melakukan pengembalian uang muka ke PT Pertamina.
Atas permasalahan tersebut, Direktur PT RN menyatakan pada dasarnya
sependapat namun dengan penjelasan bahwa SOP pengadaan barang dagangan dalam keadaan darurat belum dapat dilakukan secara maksimal dalam kondisi global pandemic.
Artikel Terkait
BPK dan BPKP Jambi Didemo, Berkaitan Penghentian Kasus Korupsi oleh Kejari Tebo
Dua Auditor BPK Terjaring OTT, Diduga Peras Rumah Sakit Ratusan Juta
Dua Auditor BPK Terjaring OTT, Pengamat: Sudah Saatnya Komwas BPK Dibentuk
Pemkab Batang Hari Kembali Menerima Opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi
Batang Hari: MFA Sebut Temuan LHP BPK Wajib Diselesaikan Sebelum 60 Hari
Temuan BPK Terkait Pengelolaan PPAT, Ini Tanggapan Sekda Batang Hari, M Azan
BPK: Pemkot Lubuk Linggau Tidak Menyediakan Anggaran Sesuai Kebutuhan Layanan Perizinan