KLIKANGGARAN -- Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI), Feri Kurniawan, mengusulkan agar Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba), Beni Hernedi, melakukan rotasi jabatan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muba, Tabrani Rizki.
"Dalam rangka penyegaran dan juga untuk menciptakan kinerja yang maksimal maka pejabat yang sudah lima tahun menjabat pada jabatan yang sama perlu dilakukan job fit dan rotasi jabatan, hal itu sesuai aturan perundang-undangan. Seperti halnya jabatan yang sudah lima tahun dijabat oleh Sekwan, sekarang perlu dilakukan rotasi," ujar Deputi KMAKI, Kamis (30/12).
Dikatakan Deputi KMAKI, Sekwan DPRD Muba telah menjabat sejak tanggal 2 Desember 2016 hingga sekarang.
"Pada Undang-undang No. 5 Tahun 2014 pada Pasal 117 ayat (1 & 2) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pasal 117 ayat (1) yang berbunyi ASN yang diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun, kemudian ayat (2) JPT dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan berkoordinasi dengan KASN," jelas Deputi KMAKI.
Baca Juga: Pemikiran Gus Dur dalam Pergerakan PMII
"PPK dalam hal ini Kepala Daerah harus menetapkan SK perpanjangan/pengangkatan kembali dalam jabatannya atau melakukan Job fit dan atau melakukan rotasi jabatan," sambungnya.
Dijelaskannya, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga dijelaskan Pasal 133 ayat (1 & 2) yang berbunyi “ASN yang diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat menduduki jabatan paling lama lima tahun” dan “JPT dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN
"Kemudian PPK dalam hal ini Kepala Daerah menetapkan SK perpanjangan/pengangkatan kembali dalam jabatannya. Hal ini di perjelas lagi dalam Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah," ungkapnya.
Baca Juga: Mengulik Proyek Kemenhub di UPBU Silampari Senilai Rp20,5 Miliar
Artikel Terkait
Diduga Bawa Bendera Mirip Lambang HTI, MAKI Laporkan Jaksa KPK ke Jamwas
KMAKI: Bangub Sumsel 2020 Senilai Rp260 Miliar Ditenggarai Salahi Aturan
KMAKI Soroti Carut Marut Keuangan BUMD SP2J Palembang, Bisa Jadi Berujung Pidana
MAKI Sumsel Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Kerengak
K-MAKI: Ada Apa dengan Kisruh Holding PT Pupuk Indonesia
Dugaan Korupsi Bertahun-Tahun MAKI Dorong BPKP Sumsel Audit Investigatif BUMD Kota Palembang SP2J
KMAKI: Polisi Harus Ungkap Motif Pelaku Tindak Kekerasan kepada Lawyer Titis Rachmawati
Menyibak Tabir Dana BTT Kabupaten OKI, MAKI Sebut Oknum APH Kejati Sumsel, Ada Apa?
Kabupaten OKU Berpotensi Gagal Bayar Kas Daerah Kosong, KMAKI Sentil Kinerja PLT Bupati dan Pemrov Sumsel