KMAKI Usulkan Bupati Muba Rotasi Jabatan Sekwan: Untuk Perbaikan Kinerja

photo author
- Kamis, 30 Desember 2021 | 19:48 WIB
Kantor DPRD Muba (Facebook/Setwankabmuba)
Kantor DPRD Muba (Facebook/Setwankabmuba)

KLIKANGGARAN -- Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI), Feri Kurniawan, mengusulkan agar Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba), Beni Hernedi, melakukan rotasi jabatan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muba, Tabrani Rizki.

"Dalam rangka penyegaran dan juga untuk menciptakan kinerja yang maksimal maka pejabat yang sudah lima tahun menjabat pada jabatan yang sama perlu dilakukan job fit dan rotasi jabatan, hal itu sesuai aturan perundang-undangan. Seperti halnya jabatan yang sudah lima tahun dijabat oleh Sekwan, sekarang perlu dilakukan rotasi," ujar Deputi KMAKI, Kamis (30/12).

Dikatakan Deputi KMAKI, Sekwan DPRD Muba telah menjabat sejak tanggal 2 Desember 2016 hingga sekarang.

"Pada Undang-undang No. 5 Tahun 2014 pada Pasal 117 ayat (1 & 2) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pasal 117 ayat (1) yang berbunyi ASN yang diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun, kemudian ayat (2) JPT dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan berkoordinasi dengan KASN," jelas Deputi KMAKI.

Baca Juga: Pemikiran Gus Dur dalam Pergerakan PMII

"PPK dalam hal ini Kepala Daerah harus menetapkan SK perpanjangan/pengangkatan kembali dalam jabatannya atau melakukan Job fit dan atau melakukan rotasi jabatan," sambungnya.

Dijelaskannya, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga dijelaskan Pasal 133 ayat (1 & 2) yang berbunyi “ASN yang diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat menduduki jabatan paling lama lima tahun” dan “JPT dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN

"Kemudian PPK dalam hal ini Kepala Daerah menetapkan SK perpanjangan/pengangkatan kembali dalam jabatannya. Hal ini di perjelas lagi dalam Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah," ungkapnya.

Baca Juga: Mengulik Proyek Kemenhub di UPBU Silampari Senilai Rp20,5 Miliar

Lanjut dikataknnya, jika belum memegang SK Perpanjangan atau Pengangkatan kembali sebagai JPT Pratama dalam Jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Muba, tentu setelah tanggal 2 Desember 2021, konsekuensi hukumnya tentu tidak dibenarkan lagi untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan administratif dalam jabatan sebagai Sekretaris DPRD dan berpotensi menimbulkan kerugian Keuangan Negara.

"Kami berharap Bupati agar merotasi jabatan Sekwan DPRD Muba dalam rangka penyegaran dan perbaikan kinerja, serta adanya dugaan proses hukum terkait DPRD Muba maka baiknya rotasi jabatan Sekwan DPRD Muba," pungkas Feri Kurniawan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X