KMAKI: Bangub Sumsel 2020 Senilai Rp260 Miliar Ditenggarai Salahi Aturan

photo author
- Senin, 8 November 2021 | 16:19 WIB
KMAKI menyoroti anggaran Bangub Sumsel (Dok.KMAKI)
KMAKI menyoroti anggaran Bangub Sumsel (Dok.KMAKI)

KLIKANGGARAN - Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Independen (KMAKI) Sumsel menyebutkan, ada 25 paket Bantuan Gubernur atau Bangub Sumsel ditengarai menyalahi aturan.

Bangub Sumsel tersebut senilai Rp260 miliar pada tahun anggaran 2020.

"Kenapa harus memaksakan anggaran yang tidak punya dasar hukum dan merugikan masyarakat secara tidak langsung?" kata Bony Balitong dalam siaran pers yang diterima Klikanggaran.com, Senin, 8 November 2021 terkait Bangub Sumsel tahun anggaran 2020.

Bony menjelaskan, jika sumber dari kontraktor pelaksana terkait Bangub Sumsel 2020 terdapat pengembalian yang diminta auditor negara senilai lebih dari Rp100 miliar. Namun demikian, baru direalisasikan sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Juga: Rp1,32 Triliun Aspirasi DPR Tak Ada Pertanggungjawaban, Rakyat Bisa Apa?

"25 paket Bangub Sumsel senilai Rp260 miliar ini berpotensi melanggar hukum. Apalagi dianggarkan kembali dengan paket APBD murni 2021 dan 2022," sambung Bony Balitong.

Terkait pelaksanaan APBD Sumsel 2020, lebih jauh Boni memaparkan, jika terdapat catatan penting DPRD Sumsel pada APBD Sumsel 2020 yang lalu. Salah satunya adanya 25 kegiatan Pemprov Sumsel yang harusnya menjadi tupoksi kabupaten/kota. Namun, menjadi alokasi Organisasi Perangkat Kerja Daerah (OPD) Pemprov Sumsel.

Dalam evaluasi APBD Sumsel 2020, Kemendagri merekomendasikan untuk dialokasikan pada kebutuhan dasar yang menjadi tupoksi pemerintah provinsi. Seperti kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: Semenjak Jadi Gubernur, Kas dan Setara Kas Herman Deru Naik Rp6 Miliar Lebih

Menurut para anggota DPRD Sumsel kala itu, kegiatan yang bukan tupoksi provinsi ini membuat konstruksi anggaran dasar tidak maksimal untuk kebutuhan dasar masyarakat. Besaran untuk 25 kegiatan tersebut hampir senilai Rp260 miliar.

Pemprov Sumsel beralasan bahwa hasil kegiatan ini nantinya akan bisa dilimpahkan ke kabupaten/kota.

Namun demikian, DPRD Sumsel menambahkan bahwa anggaran hibah ke pemerintah kota dan kabupaten sudah maksimal dialokasikan dalam APBD Sumsel 2020.

Baca Juga: Seperti Apakah Orang yang Menyandang Sebutan Kaya?

Apalagi menurut para legislator Sumsel tidak ada aturannya yang mengatur hibah antar pemerintah kepada pemerintah (government to government).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X