Seperti diketahui, paket pekerjaan proyek tahun jamak yang putus kontrak kala itu adalah paket IV dengan kontraktor pelaksana PT WMM dengan nilai kontrak Rp40 miliar, namun diduga dibayar lunas oleh Pemkab Ogan Ilir, sementara BPK RI memerintahkan pencairan jaminan pelaksanaan karena pekerjaan tersebut putus kontrak.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
KMAKI: Bangub Sumsel 2020 Senilai Rp260 Miliar Ditenggarai Salahi Aturan
KMAKI Soroti Carut Marut Keuangan BUMD SP2J Palembang, Bisa Jadi Berujung Pidana
KMAKI: Polisi Harus Ungkap Motif Pelaku Tindak Kekerasan kepada Lawyer Titis Rachmawati
Kabupaten OKU Berpotensi Gagal Bayar Kas Daerah Kosong, KMAKI Sentil Kinerja PLT Bupati dan Pemrov Sumsel
KMAKI Usulkan Bupati Muba Rotasi Jabatan Sekwan: Untuk Perbaikan Kinerja
KMAKI: Malam Ini Batas Akhir Pemda Muba Rotasi Pejabat yang Telah Menjabat 5 Tahun
Timbulkan Lobang-Lobang Besar, KMAKI Sarankan Pemerintah Larang Ekspor Batubara Selama 5 Tahun
KMAKI Temukan Oknum Polisi Jadi Otak Pencurian Buah Sawit di PT SNS Kabupaten Muba