KLIKANGGARAN - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi Belanja Tak Terduga (BTT) berupa penyaluran paket sembako di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang tidak sesuai ketentuan pada tahun anggaran (TA) 2020.
Seperti diketahui, pada TA 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI menganggarkan BTT terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebesar Rp174.354.634.964, dan telah direalisasikan s.d tanggal 30 November 2020 sebesar Rp97.820.039.320, atau 52,46% dari anggaran.
Mengenai hal itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kota Palembang menyampaikan telah menindaklanjuti dari temuan tersebut ke pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada tanggal 16 Juli 2021 dengan nomor: 32 /MAKI SUMSEL/LAPDU/VII/2021.
Baca Juga: Mengulas Belanja BBM DLH Lubuklinggau, Pihak SPBU Sebut Rp100 Juta per Bulan
Dalam laporan itu, MAKI Kota Palembang menyampaikan beberapa poin dari temuan BPK terkait realiasasi Belanja Tak Terduga dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten OKI tahun 2020.
"Pemkab OKI menganggarkan belanja untuk penanganan COVID-19 yang berasal dari BTT. Dana BTT merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana sosial, bencana alam dan non alam. Akan tetapi justru menjadi temuan," ujar Koordinator MAKI Kota Palembang, Boni Belitong, pada Klikanggaran.com, Jumat (10/12).
Menurut Boni, adanya laporan dari MAKI waktu guna mencari kebenaran dalam penggunaan dana BTT penanganan Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten OKI.
"Temuan BPK selaku lembaga audit resmi negara terkait masalah ini bisa menjadi pintu masuk menangani dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten OKI," ucapnya.
Baca Juga: Gila Nih, Ponsel Nyangkut di Alat Vital, Samsung Dituntut Rp25,8 Miliar oleh Seorang Perempuan
Dijelaskan Boni, adapun temuan BPK tersebut yang menjadi laporan MAKI yaitu berdasarkan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB), dokumen kontrak pengadaan sembako, Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dokumen pendukung lainnya terkait pelaksanaan penyaluran sembako.
"Sebab terdapat permasalahan sebagai penetapan besaran nilai bantuan sembako yang tidak didasarkan pada SK Bupati. Selain itu, terdapat duplikasi KPM penerima bantuan sembako dengan bantuan lain, terdapat penambahan sebanyak 2.313 Misbar yang tidak terdaftar dalam SK Bupati dan Sebanyak 947 paket sembako dalam kondisi mulai rusak," ungkap Boni.
Selain itu juga, kata Boni, terdapat penetapan harga satuan sembako pada penyaluran tahap I tidak sesuai ketentuan, serta beras yang didistribusikan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Baca Juga: Kenali! Berikut 11 Poin Problem yang Terjadi pada Proses dan Pembangunan Masjid Sriwijaya
"Terdapat juga kelebihan pembayaran uang jasa tim penerima barang/hasil pekerjaan sebesar Rp.15.400.000, kelebihan pembayaran uang jasa tim verifikasi dan validasi data Misbar sebesar Rp9.228.400, kelebihan pembayaran uang jasa petugas jaga malam gudang sebesar Rp4.000.000, pembayaran uang jasa tim penyusunan SPJ sebesar Rp18.250.000, tidak tepat,” papar Boni Belitong.
Artikel Terkait
Lagi-lagi Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Korupsi, MAKI Sumsel: Prihatin!
Alex Noerdin Tersangka Korupsi! MAKI Sumsel Potong Kambing Wujud Apresiasi Kejaksaan
Kasus Masjid Sriwijaya, MAKI Singgung Kemungkinan Keterlibatan Oknum DPRD
Soal Dana DAK Muratara, MAKI Sumsel Sebut Keterangan Kepala BPKAD Tidak Relevan
Ini Kata Boyamin Saiman Soal MAKI Tak Pakai Nama LSM
MAKI Tanggapi Temuan BPK atas Proyek Peningkatan Jalan SMP 14 Lubuklinggau
Diduga Bawa Bendera Mirip Lambang HTI, MAKI Laporkan Jaksa KPK ke Jamwas
MAKI Sumsel Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Kerengak
K-MAKI: Ada Apa dengan Kisruh Holding PT Pupuk Indonesia
Dugaan Korupsi Bertahun-Tahun MAKI Dorong BPKP Sumsel Audit Investigatif BUMD Kota Palembang SP2J