Palembang, Klikanggaran.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus dana hibah Masjid Sriwijaya oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, pada Rabu, 22 September 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, menyatakan bahwa penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel.
"Penyidik pidsus Kejati Sumsel [menetapkan], yang merilis nya Puspenkum Kejagung RI," ujar Khaidirman saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Rabu (22-9), terkait siapa yang mentersangkakan Alex Noerdin.
Sebelumnya, Alex Noerdin juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Menyikapi hal itu, perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) perwakilan Sumsel, merasa prihatin atas ditetapkannya Alex Noerdin sebagai tersangka pada dua perkara dugaan korupsi.
"Sebagai pegiat anti korupsi saya prihatin dan berharap tidak ada kasus lain lagi yang menjerat beliau. Beliau adalah tokoh besar Sumsel dan sangat berjasa membangun Sumsel yang dulu dinyatakan selalu tertinggal selangkah," ujar Deputy MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Rabu (22-9).
Feri menuturkan, apapun perakara yang menjerat Alex Noerdin, beliau tetap menjadi putra terbaik Sumsel.
"Apapun kasus beliau, selaku anggota masyarakat Sumsel saya menyatakan beliau putra terbaik Sumsel. Semoga Allah memberi kesehatan pada beliau dan memberi kekuatan lahir batin kepada keluarganya," pungkasnya.*
Artikel Terkait
Soal Kasus Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Dinilai Tak Mampu Gali Keterangan dari Alex Noerdin
Publik Sumsel Ramai Soroti Penetapan Alex Noerdin Sebagai Tersangka
Bikin Terharu, Satu Minggu Postingan Dodi Reza di Instagram, Alex Noerdin Ditersangkakan Kejagung, Duh
Pasca Menjadi Tersangka dan Ditahan, Rumah Alex Noerdin Lengang
Soal Alex Noerdin, Pigai: Seandainya Jokowi Korupsi, Apakah Ada yang Membela?
Dalam Satu Pekan, Alex Noerdin Dua Kali Ditersangkakan!