Pemkot Bekasi Punya Rp1,4 Miliar Denda Pajak Berisiko Tidak Tertagih, Ini Penjelasan Kepala Bapenda

- Senin, 6 Desember 2021 | 10:41 WIB
Ilustrasi masalah pajak hotel dan parkir Pemkot Bekasi (Dok.pexels.com/PolinaTankilevitch)
Ilustrasi masalah pajak hotel dan parkir Pemkot Bekasi (Dok.pexels.com/PolinaTankilevitch)

KLIKANGGARAN – Sebelum membahas urusan perpajakan di Pemkot Bekasi, ada baiknya kita mengingat beberapa hal. Misalnya mekanisme pemungutan pajak dengan menggunakan self assessment system.

Wajib pajak di wilayah Pemkot Bekasi menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya. Caranya dengan mengisi Surat Pemberitahuan pajak Daerah (SPTPD) melalui aplikasi e-SPTPD.

Penyampaian SPTPD kepada Bapenda Pemkot Bekasi dilakukan paling lama 15 hari kalender setelah berakhirnya masa pajak. pajak wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender.

pajak terutang dhi di Pemkot Bekasi yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% sebulan. Selanjutnya ditagih dengan Surat Tagihan pajak Daerah (STPD).

Baca Juga: Dirgahayu HUT Pertamina ke-64, eSPeKaPe: Utamakan Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat

Berdasarkan Laporan Realisasi pajak Restoran dan pajak Parkir TA 2019 dan Triwulan III TA 2020 Pemkot Bekasi, diketahui realisasi soal perpajakan.

Hasil laporan menunjukkan, terdapat realisasi sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran pajak Restoran sebesar Rp77.391.229,00. Sementara pajak Parkir sebesar Rp94.976.967,00.

Hasil perbandingan dengan data Daftar Rekapitulasi SPTPD dan Realisasi pajak Parkir pada aplikasi SIMPATDA menunjukkan hal lain. Selama TA 2019 dan Triwulan III TA 2020, terdapat sanksi administratif berupa denda yang belum terealisasi.

pajak Restoran yang belum terealisasi sebesar Rp671.133.656,52. Sedangkan pajak Parkir yang belum terealisasi sebesar Rp807.955.975,53.

Hal tersebut mengakibatkan adanya risiko, sanksi admnistratif berupa denda atas pajak Restoran dan pajak Parkir tidak tertagih. Diketahui, nilainya sebesar Rp1.479.089.632,05 (Rp671.133.656,52 + Rp807.955.975,53).

Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, Bupati Luwu Utara Kirim Doa untuk Warga Terdampak

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Badan Pendapatan Daerah belum optimal melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan sanksi administrasi berupa denda kepada WP;

b. Kepala Bidang Pendapatan Daerah dalam menerbitkan STPD tidak sesuai SOP; dan

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X