Masih Soal Retribusi, Pengelolaan Persampahan di Pemkot Bekasi Banyak Masalah

- Kamis, 2 Desember 2021 | 17:54 WIB
Ilustrasi pengelolaan retribusi sampah Pemkot Bekasi (Dok.pexels.com/MikhailNilov)
Ilustrasi pengelolaan retribusi sampah Pemkot Bekasi (Dok.pexels.com/MikhailNilov)

KLIKANGGARAN – Pada tahun anggaran (TA) 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Bapenda menganggarkan pendapatan Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan.

Rencana anggaran Pemkot Bekasi adalah sebesar Rp32.848.704.300,00 dengan realisasi sebesar Rp18.894.199.140,49 atau 57,52% dari anggaran.

Sedangkan pada TA 2020 Pemkot Bekasi menganggarkan sebesar Rp16.828.128.661,00 dengan realisasi s.d. September 2020 sebesar Rp15.143.913.017,00 atau 89,99% dari anggaran.

Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan pada Pemkot Bekasi dilaksanakan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca Juga: Ganda Putra India Mundur dari BWF World Tour Finals 2021, Siapa Lolos Grup ditentukan di laga terakhir

Hasil pemeriksaan terkait pengelolaan Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan oleh DLH Pemkot Bekasi menunjukkan permasalahan sebagai berikut:

a. Data ketetapan pada SIRIDA belum menggambarkan kondisi potensi retribusi pelayanan persampahan yang senyatanya

b. Pemerintah Kota Bekasi belum mengatur pengelolaan sampah oleh pihak swasta

c. Perhitungan retribusi pelayanan/kebersihan belum sesuai ketentuan

Baca Juga: Kalah di Laga Kedua, Posisi Greysia/Apriyani Terancam Gagal Lolos Penyisihan Grup A BWF World Tour Finals 2021

Hal tersebut mengakibatkan:

a. Data Penetapan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada aplikasi SIRIDA belum dapat digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan;

b. Risiko tidak tertibnya tempat pembuangan akhir sampah yang dikelola oleh pihak swasta;

c. Belum ada kontribusi pendapatan asli daerah dari usaha pengelolaan persampahan/ kebersihan yang yang dikelola oleh pihak swasta; dan

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X