KLIKANGGARAN – Untuk diketahui, Pemerintah Kota atau Pemkot Bekasi telah mengatur hal-hal mengenai pengelolaan pajak daerahnya. Antara lain melalui Peraturan Walikota tentang pedoman pengelolaan per jenis pajak.
Peraturan Walikota tersebut mengatur terkait tata cara penagihan pajak terutang. Hasil analisa menunjukkan, Pemkot Bekasi belum sepenuhnya mengimplementasikan tata cara penagihan pajak terutang.
Hal tersebut ditunjukkan dengan kenyataan bahwa Kepala Bapenda Pemkot Bekasi belum tertib terkait penagihan pajak. Misalnya, sekurang-kurangnya tujuh hari menerbitkan dan menyampaikan Surat Teguran atau Surat Peringatan kepada Wajib Pajak setelah berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran.
Baca Juga: Cerita Mistis di Bali : Tidak Semua Cenayang Pemberani, Saya Salah Satunya
Diketahui, Kepala Bapenda Pemkot Bekasi belum menerbitkan surat paksa dalam waktu paling singkat 21 hari setelah surat teguran diterima Wajib Pajak.
Peraturan Walikota tentang pedoman pengelolaan per jenis pajak menyatakan bahwa untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Maka, Kepala Bapenda Pemkot Bekasi menerbitkan STPD.
Baca Juga: Tewasnya Novia Widyasari, Habiburokhman: Randy Bagus Harus Dijerat Pasal Berlapis
Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dengan penetapan tagihan pajak daerah menginformasikan beberapa hal.
Bahwa dalam jangka waktu satu hari setelah dilakukan penelitian daftar rekapitulasi penerimaan pajak daerah mingguan oleh Bidang Pendapatan Daerah dan diperoleh Data Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah, maka diterbitkan STPD.
Kemudian diserahkan kepada UPT Bapenda untuk diberikan kepada WP. Namun, hasil analisa atas penerbitan STPD menunjukkan bahwa Kepala Bapenda menerbitkan STPD dua bulan setelah berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*
Artikel Terkait
Pajak Daerah Pemkot Bekasi Belum Mengacu pada Peraturan, Target Pendapatan Berpotensi Tak Tercapai
Pemanfaatan Aplikasi Pajak Pemkot Bekasi yang Tidak Andal, Berisiko Terjadi Penyalahgunaan Sistem
Pemkot Bekasi Kurang Monitor dalam Pengelolaan Pajak Hotel, Ada Potensi Denda Tak Tertagih
Pemkot Bekasi Belum Tetapkan Aturan, Ada Potensi pendapatan Pajak Reklame yang Belum Berizin Rp4,3 Miliar
Pengelolaan PBB P2 Pemkot Bekasi Belum Sesuai Ketentuan, Ada Risiko Kesalahan Penetapan Nilai SPPT
Pemkot Bekasi Tak Punya Mekanisme monitoring, Validasi BPHTB Tidak Sesuai Ketentuan
Sekilas tentang Pengelolaan Retribusi IMB di Pemkot Bekasi
Target Pendapatan Pemkot Bekasi Tidak Tercapai, Ratusan IMB Terbit Sebelum Retribusinya Dibayar
Masih Soal Retribusi, Pengelolaan Persampahan di Pemkot Bekasi Banyak Masalah