KLIKANGGARAN – Untuk diketahui, Pemerintah Kota atau Pemkot Bekasi telah mengatur hal-hal mengenai pengelolaan pajak daerahnya. Antara lain melalui Peraturan Walikota tentang pedoman pengelolaan per jenis pajak.
Peraturan Walikota tersebut mengatur terkait tata cara penagihan pajak terutang. Hasil analisa menunjukkan, Pemkot Bekasi belum sepenuhnya mengimplementasikan tata cara penagihan pajak terutang.
Hal tersebut ditunjukkan dengan kenyataan bahwa Kepala Bapenda Pemkot Bekasi belum tertib terkait penagihan pajak. Misalnya, sekurang-kurangnya tujuh hari menerbitkan dan menyampaikan Surat Teguran atau Surat Peringatan kepada Wajib Pajak setelah berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran.
Baca Juga: Cerita Mistis di Bali : Tidak Semua Cenayang Pemberani, Saya Salah Satunya
Diketahui, Kepala Bapenda Pemkot Bekasi belum menerbitkan surat paksa dalam waktu paling singkat 21 hari setelah surat teguran diterima Wajib Pajak.
Peraturan Walikota tentang pedoman pengelolaan per jenis pajak menyatakan bahwa untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Maka, Kepala Bapenda Pemkot Bekasi menerbitkan STPD.
Baca Juga: Tewasnya Novia Widyasari, Habiburokhman: Randy Bagus Harus Dijerat Pasal Berlapis
Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dengan penetapan tagihan pajak daerah menginformasikan beberapa hal.
Artikel Terkait
Pajak Daerah Pemkot Bekasi Belum Mengacu pada Peraturan, Target Pendapatan Berpotensi Tak Tercapai
Pemanfaatan Aplikasi Pajak Pemkot Bekasi yang Tidak Andal, Berisiko Terjadi Penyalahgunaan Sistem
Pemkot Bekasi Kurang Monitor dalam Pengelolaan Pajak Hotel, Ada Potensi Denda Tak Tertagih
Pemkot Bekasi Belum Tetapkan Aturan, Ada Potensi pendapatan Pajak Reklame yang Belum Berizin Rp4,3 Miliar
Pengelolaan PBB P2 Pemkot Bekasi Belum Sesuai Ketentuan, Ada Risiko Kesalahan Penetapan Nilai SPPT
Pemkot Bekasi Tak Punya Mekanisme monitoring, Validasi BPHTB Tidak Sesuai Ketentuan
Sekilas tentang Pengelolaan Retribusi IMB di Pemkot Bekasi
Target Pendapatan Pemkot Bekasi Tidak Tercapai, Ratusan IMB Terbit Sebelum Retribusinya Dibayar
Masih Soal Retribusi, Pengelolaan Persampahan di Pemkot Bekasi Banyak Masalah