KLIKANGGARAN-- Presiden Jokowi dan rombongan telah tiba kembali ke tanah air pada Jumat, 5 November 2021. Presiden menggunakan Pesawat Garuda Indonesia-1 yang mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Saat pulang ke tanah air mengikuti tugas di luar negeri, tidak ada pejabat penjemput kedatangan Presiden Jokowi dan rombongan di bandara.
Menanggapi perihal tak ada pejabat yang menjemput Presiden Jokowi dan rombongan, Kepala Sekeretariat Presiden memberikan penjelasan, bahwa sesuai aturan yang berlaku setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina.
Baca Juga: Gala, Buah Hati Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Papamu Akan Menemanimu Berjalan, Nak
“Bapak Presiden Jokowi meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di tanah air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” kata Sekretariat Presiden, Heru melansir siaran pers biro kepresidenan RI.
Selama menjalani karantina, kata Heru, Presiden akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini sesuai dengan prosedur tempat karantina.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito membenarkan bahwa Presiden akan melaksanakan karantina mandiri.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Kota Batu Malang, Jatim Waspada Bencana Hidrometeorologi
“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat Menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ucap Ganip kepada Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.
Lanjut Ganip, meski Presiden melaksanakan karantina mandiri, tetapi tetap diwajibkan tes PCR setibanya tiba di tempat karantina, wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR di hari ketiga.
Untuk lamanya karantina, sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam.
Baca Juga: Dua Ganda Putri dan Tiga Ganda Campuran Maju ke Perempat Final Hylo Badminton Open 2021
“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali," kata Ganip.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Saat Meresmikan Pabrik Biodisel, Jokowi Menyebut Nama Haji Isam yang Disebut dalam Kesaksian Kasus Suap Pajak
Jokowi Tekankan Pentingnya Komitmen Tinggalkan Energi Fosil
Impor Solar Gerus Devisa Negara Puluhan Triliun per Tahun, Ini Kata Jokowi
Perintah Presiden Jokowi, Harga PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu
Merasa Dianaktirikan, Rumah Karaokenya Belum Boleh Beroperasi, Inul Daratista Mengadu Ke Jokowi
Mahasiswa Demo BSSN Desak Jokowi Evaluasi Kepala BSSN
Partai Ummat Tuding Jokowi Menyeret Negara Menjadi Mundur selama Tujuh Tahun Berkuasa
Relawan Jokowi Ini Mengaku Punya Data Keterlibatan Menteri Atas Mahalnya Tes PCR