Jokowi Tak Dijemput Pejabat saat Pulang ke Tanah Air, Sekretariat Presiden Berikan Penjelasan

photo author
- Jumat, 5 November 2021 | 13:41 WIB
Presiden dan rombongan tiba kembali di tanah air, Jum'at, 5 November 2021 (Instagram/@setkab)
Presiden dan rombongan tiba kembali di tanah air, Jum'at, 5 November 2021 (Instagram/@setkab)

KLIKANGGARAN-- Presiden Jokowi dan rombongan telah tiba kembali ke tanah air pada Jumat, 5 November 2021. Presiden menggunakan Pesawat Garuda Indonesia-1 yang mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Saat pulang ke tanah air mengikuti tugas di luar negeri, tidak ada pejabat penjemput kedatangan Presiden Jokowi dan rombongan di bandara.

Menanggapi perihal tak ada pejabat yang menjemput Presiden Jokowi dan rombongan, Kepala Sekeretariat Presiden memberikan penjelasan, bahwa sesuai aturan yang berlaku setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina.

Baca Juga: Gala, Buah Hati Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Papamu Akan Menemanimu Berjalan, Nak

“Bapak Presiden Jokowi meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di tanah air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” kata Sekretariat Presiden, Heru melansir siaran pers biro kepresidenan RI.

Selama menjalani karantina, kata Heru, Presiden akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini sesuai dengan prosedur tempat karantina.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito membenarkan bahwa Presiden akan melaksanakan karantina mandiri.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Kota Batu Malang, Jatim Waspada Bencana Hidrometeorologi

“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat Menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ucap Ganip kepada Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.

Lanjut Ganip, meski Presiden melaksanakan karantina mandiri, tetapi tetap diwajibkan tes PCR setibanya tiba di tempat karantina, wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR di hari ketiga.

Untuk lamanya karantina, sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam.

Baca Juga: Dua Ganda Putri dan Tiga Ganda Campuran Maju ke Perempat Final Hylo Badminton Open 2021

“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali," kata Ganip.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X