Tidak Optimal dalam Pengendalian, Data Transaksi Usaha WP Pemkab Bekasi Tidak Akurat

photo author
- Jumat, 29 Oktober 2021 | 15:41 WIB
Data transaksi usaha WP Pemkab Bekasi tidak akurat (Dok.Instagram.com/@pemkabbekasi)
Data transaksi usaha WP Pemkab Bekasi tidak akurat (Dok.Instagram.com/@pemkabbekasi)

Baca Juga: Jangan Meletakkan Kebahagiaan di Mulut Orang

Berdasarkan keterangan dari bagian pembukuan diketahui bahwa selama ini data transaksi yang didapat dari tapping box belum dimanfaatkan sebagai data pembanding dalam verifikasi kebenaran jumlah omset.

Permasalahan tersebut mengakibatkan fungsi tapping box sebagai alat pengawasan atas kepatuhan pelaporan pajak daerah tidak optimal. Selain itu, data transaksi usaha WP dari tapping box tidak akurat dan tidak sepenuhnya real-time.

Baca Juga: Penerimaan Pendapatan PT Inhutani III di Areal Kerja Kalimantan Selatan Tidak Optimal, Ini Sebabnya

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Bapenda belum optimal dalam melakukan pengendalian atas kegiatan pengelolaan pajak daerah dengan menggunakan tapping box;

b. Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan belum optimal dalam melakukan sosialisasi, pemantauan dan pemanfaatan data tapping box dalam verifikasi kebenaran jumlah omzet.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa terkait fungsi tapping box sebagai alat pengawasan atas kepatuhan pelaporan pajak daerah belum optimal dikarenakan kurangnya kesadaran wajib pajak dalam mengoptimalkan penggunaan tapping box dalam hal pelaporan pajak.

Baca Juga: Sejarah Bank Sumsel Babel, Tiga Kali Berganti Nama, dan Tahunnya Berdiri

BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi untuk memerintahkan Kepala Bapenda agar:

a. Mengoptimalkan pengendalian atas penggunaan 202 tapping box sebagai salah satu media dalam pemeriksaan pajak;

b. Menginstruksikan Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan untuk meningkatkan sosialisasi penggunaan tapping box dan pemanfaatkan data tapping box pada wajib pajak, termasuk yang menjadi hak dan kewajiban WP atas pemasangan alat tapping box.

Baca Juga: Facebook Umumkan Rebranding Menjadi Meta

Atas rekomendasi tersebut, Bupati menyatakan akan memerintahkan Kepala Bapenda untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK selama 60 hari setelah LHP diterima.*

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X