Bekasi, Klikanggaran.com - Menyebut nama tempat ini biasanya akan terbayang 'sampah'. Ya, Bantargebang! Di Bantargebang ada tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST), meskipun terletak di Kota Bekasi, tetapi milik Pemprov DKI Jakarta.
Pemerintah Kota Bekasi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membangun pusat pengelolaan sampah terpadu menjadi energi terbarukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Sampah-sampah di TPST Bantargebang sudah menyerupai bukit-bukit dengan ketinggian 50 meter di area 104 hektar tersebut. Sampah-sampah itu masuk ke TPST Bantargebang sebanyak 7.400 ton setiap harinya.
Baca Juga: Jokowi Posting Foto Kaki Belepotan Pasir, Netizen: Situ Presiden Apa Figuran!
Pemprov DKI Jakarta sendiri telah melakukan pembelian lahan untuk memperluas TPST Bantargebang, sebagai salah satu upaya agar TPST Bantargebang bisa terus beroperasi, tetapi memang perlu cara alternatif yang bisa mengurangi deposit samppah itu.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan pihaknya tengah mengkaji kembali perjanjian kerja sama terkait TPST Bantargebang. Dalam perjanjian kerja sama yang tengah dibahas bersama Pemprov DKI, Pemkot Bekasi akan turut berupaya dalam mengurangi volume sampah di lokasi tersebut.
“Di situ juga sampaikan, tanahnya juga punya DKI, kita hanya ikut bagaimana supaya deposit (sampah) itu tidak bertambah. Makanya kita minta di situ ada pusat pengelolaan sampah terpadu yang menjadi energi terbarukan,” ujar Rahmat seperti dilansir Kompas.com, Kamis (23/9).
Ia mengatakan, pihaknya hati-hati mengevaluasi kelanjutan kerja sama TPST Bantargebang.
Pemkot Bekasi memang membutuhkan dana kompensasi TPST Bantargebang. Meski begitu, pihaknya juga memahami bahwa saat ini APBD Pemprov DKI Jakarta ikut terdampak pandemi.
Artikel Terkait
Piutang PBB P2 Pemprov DKI Jakarta, Jumlah Sanksi Administrasi pada WP Lebih Besar dari yang Seharusnya
Kata Data: Pemprov DKI Jakarta Belum Pernah Evaluasi Kapasitas Sungai, Kanal, dan Waduk
Duh, Pemprov DKI Jakarta Terbebani Pengelolaan piutang PBB-P2 yang Tidak Dapat Ditagih Lagi
Pantes Banjir Terus, Pengendalian Pemanfaatan GSS Pemprov DKI Jakarta Juga Belum Memadai
Nilai Piutang PBB P2 Pemprov DKI Jakarta Terus Bertambah, Ternyata Ini Sebabnya
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Tanah, tapi Ada 5 Rumah Semi Permanen Dibangun di Atasnya
Bagaimana Mungkin? Pemprov DKI jakarta Belum Punya Peraturan Monitoring Piuang PBB P2