e. Hilangnya potensi Pajak Reklame Indoor yang terpasang belum terdata dan tidak memiliki izin dan belum ditetapkan minimal sebesar Rp79.899.328,00;
f. Potensi pajak minimal sebesar Rp268.004.249,00 atas pajak reklame yang sudah habis masa pajaknya per 31 Oktober 2020 belum terkelola dengan optimal;
g. Potensi Kekurangan penerimaan dari denda yang belum dikenakan minimal sebesar Rp631.235.309,40 atas 94 WP.
Baca Juga: Kerja Sama Penyadapan Getah Pinus PT Inhutani III Ini Bermasalah, Gimana ya, Bagi Hasilnya?
BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar memerintahkan Kepala Bapenda dan DPMPTSP untuk:
a. Menyusun draf aturan teknis pajak reklame yang terintegrasi terkait pendataan, pengukuran, dan penyelenggaraan reklame berupa SK bersama Bapenda dan DPMPTSP;
b. Memutakhirkan SIMPAD sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk perhitungan denda;
c. Mengusulkan draf Peraturan Bupati terbaru tentang Nilai Sewa Reklame (NSR) Kabupaten Bekasi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah;
Baca Juga: Generasi Z, Mari Kita Menjunjung Tinggi Bahasa Indonesia dengan Tiga Sikap!
d. Memproses penetapan kurang bayar atas reklame videotron sebesar Rp74.050.000,00 dan memproses atau menertibkan reklame videotron masa pajak 2020-2021 yang belum mempunyai izin;
e. Menetapkan SKPD kurang penetapan sebesar Rp33.575.870,94 atas WP PGB;
f. Melakukan pendataan atas potensi pendapatan atas 165 reklame yang telah habis izinnya;
g. Mendata dan mendorong WP untuk memproses izin atas 61 reklame yang telah terpasang sebesar Rp183.970.876,00;
h. Mendata dan mendorong WP untuk memproses izin atas 36 reklame reklame indoor yang telah terpasang sebesar Rp79.899.328,00;
i. Memerintahkan Kabid PDL memberikan surat teguran ke 2 dan ke 3 tepat waktu atas pajak yang habis masa pajaknya kepada pemilik 165 reklame; dan
Artikel Terkait
Masalah Sampah Pemkab Bekasi Belum Terpecahkan, Anggaran Membludak!
Pemkab Bekasi Tambah Rp158 Miliar Anggaran Penanganan Covid-19
Jawara Betawi Datangi Polres Metro Bekasi; Tak Terima Etnisnya Dihina! Saksikan Videonya
Pelantikan Pengurus Asosiasi Futsal Bekasi (AFK) 2021-2023, Heri Koswara Sah Menjadi Ketua
K.H. Ma’mun Nawawie, Sang Ulama di Balik Layar, Asal Bekasi yang Mahir dalam Ilmu Falak, Masya Allah
Wali Kota Bekasi Tak Datang Berdialog, Warga Perumahan Bintara Loka Indah Kecewa
Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Toilet Mewah Senilai Rp 98 Miliar di Bekasi?
Database PBB-P2 Pemkab Bekasi Bermasalah, SPPT Sebesar Rp5,4 Miliar Berpotensi Tidak Tertagih
Pemungutan PPJ Pemkab Bekasi Tidak Sesuai Ketentuan, Ada Potensi Kekurangan Penerimaan Hampir Rp1 Miliar