Bupati Belum Susun Juknis, Pemkab Bekasi Berpotensi Kehilangan Penerimaan Pajak Reklame

photo author
- Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:29 WIB
Pemkab Bekasi berpotensi kehilangan penerimaan dari pajak reklame (Dok.Instagram.com/@pemkabbekasi)
Pemkab Bekasi berpotensi kehilangan penerimaan dari pajak reklame (Dok.Instagram.com/@pemkabbekasi)

e. Hilangnya potensi Pajak Reklame Indoor yang terpasang belum terdata dan tidak memiliki izin dan belum ditetapkan minimal sebesar Rp79.899.328,00;

f. Potensi pajak minimal sebesar Rp268.004.249,00 atas pajak reklame yang sudah habis masa pajaknya per 31 Oktober 2020 belum terkelola dengan optimal;

g. Potensi Kekurangan penerimaan dari denda yang belum dikenakan minimal sebesar Rp631.235.309,40 atas 94 WP.

Baca Juga: Kerja Sama Penyadapan Getah Pinus PT Inhutani III Ini Bermasalah, Gimana ya, Bagi Hasilnya?

BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar memerintahkan Kepala Bapenda dan DPMPTSP untuk:

a. Menyusun draf aturan teknis pajak reklame yang terintegrasi terkait pendataan, pengukuran, dan penyelenggaraan reklame berupa SK bersama Bapenda dan DPMPTSP;

b. Memutakhirkan SIMPAD sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk perhitungan denda;

c. Mengusulkan draf Peraturan Bupati terbaru tentang Nilai Sewa Reklame (NSR) Kabupaten Bekasi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah;

Baca Juga: Generasi Z, Mari Kita Menjunjung Tinggi Bahasa Indonesia dengan Tiga Sikap!

d. Memproses penetapan kurang bayar atas reklame videotron sebesar Rp74.050.000,00 dan memproses atau menertibkan reklame videotron masa pajak 2020-2021 yang belum mempunyai izin;

e. Menetapkan SKPD kurang penetapan sebesar Rp33.575.870,94 atas WP PGB;

f. Melakukan pendataan atas potensi pendapatan atas 165 reklame yang telah habis izinnya;

g. Mendata dan mendorong WP untuk memproses izin atas 61 reklame yang telah terpasang sebesar Rp183.970.876,00;

h. Mendata dan mendorong WP untuk memproses izin atas 36 reklame reklame indoor yang telah terpasang sebesar Rp79.899.328,00;

i. Memerintahkan Kabid PDL memberikan surat teguran ke 2 dan ke 3 tepat waktu atas pajak yang habis masa pajaknya kepada pemilik 165 reklame; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X