j. Menyusun draf Peraturan Bupati terkait pengenaan denda keterlambatan perpanjangan izin reklame.
Atas rekomendasi BPK tersebut, Bupati menyatakan akan memerintahkan Kepala Bapenda dan DPMPTSP untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK selama 60 hari setelah LHP diterima.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Masalah Sampah Pemkab Bekasi Belum Terpecahkan, Anggaran Membludak!
Pemkab Bekasi Tambah Rp158 Miliar Anggaran Penanganan Covid-19
Jawara Betawi Datangi Polres Metro Bekasi; Tak Terima Etnisnya Dihina! Saksikan Videonya
Pelantikan Pengurus Asosiasi Futsal Bekasi (AFK) 2021-2023, Heri Koswara Sah Menjadi Ketua
K.H. Ma’mun Nawawie, Sang Ulama di Balik Layar, Asal Bekasi yang Mahir dalam Ilmu Falak, Masya Allah
Wali Kota Bekasi Tak Datang Berdialog, Warga Perumahan Bintara Loka Indah Kecewa
Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Toilet Mewah Senilai Rp 98 Miliar di Bekasi?
Database PBB-P2 Pemkab Bekasi Bermasalah, SPPT Sebesar Rp5,4 Miliar Berpotensi Tidak Tertagih
Pemungutan PPJ Pemkab Bekasi Tidak Sesuai Ketentuan, Ada Potensi Kekurangan Penerimaan Hampir Rp1 Miliar