Bupati Belum Susun Juknis, Pemkab Bekasi Berpotensi Kehilangan Penerimaan Pajak Reklame

photo author
- Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:29 WIB
Pemkab Bekasi berpotensi kehilangan penerimaan dari pajak reklame (Dok.Instagram.com/@pemkabbekasi)
Pemkab Bekasi berpotensi kehilangan penerimaan dari pajak reklame (Dok.Instagram.com/@pemkabbekasi)

j. Menyusun draf Peraturan Bupati terkait pengenaan denda keterlambatan perpanjangan izin reklame.

Atas rekomendasi BPK tersebut, Bupati menyatakan akan memerintahkan Kepala Bapenda dan DPMPTSP untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK selama 60 hari setelah LHP diterima.*

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X