KLIKANGGARAN -- Salah satu nasabah PT Bank Lampung KCP Daya Murni adalah CV PW yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa sarana produksi penangkapan ikan dan industri kapal dan perahu yang berdomisili di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Perusahaan tersebut berdiri berdasarkan akta pendirian Nomor 121 tanggal 26 Oktober 2015 di hadapan notaris.
CV PW mengajukan permohonan kredit kepada PT Bank Lampung KCP Daya Murni berdasarkan surat permohonan Nomor 21/CV.PW/11/2020 tangal 13 November 2020 dengan nominal plafond sebesar Rp350.000.000,00.
Permohonan kredit CV PW ke PT Bank Lampung tersebut direalisasikan dengan Perjanjian Kredit Nomor 79/SPK/KCP-DYM/KMK-JASAKONSTRUKSI/11/2020 tanggal 26 November 2020 dengan jangka waktu 4 (empat) bulan, bunga kredit 15% dan nilai plafond sebesar Rp350.000.000,00. Kredit telah jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2021.
Posisi baki debet per 30 Juni 2021 adalah sebesar Rp350.000.000,00 dengan status kolektibilitas 5 (macet).
Baca Juga: Pesan Terakhir Eril untuk Nabila Ishma : Jangan Sedih Kalo Semua Ga Sesuai yang Kamu Harepin
Tujuan penggunaan fasilitas kredit adalah untuk pemenuhan modal kerja pekerjaan pengembangan budidaya air dan prasarana perikanan tangkap (DAK) yang pendanaannya bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dengan Nomor kontrak 600/KTR/01/V.20/TB.IX/2020 senilai Rp941.600.000,00.
Atas pekerjaan tersebut CV PW telah mencairkan uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Sebagaimana disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 42/LHP/XVIII.BLP/12/2021 Tanggal : 24 Desember 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menulisan temuan, sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Hasil Reviu atas dokumen kredit diketahui bahwa dokumen kontrak pekerjaan antara CV PW dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang seharusnya disertakan di dalam syarat pengajuan kredit kepada KCP Daya Murni tidak ada.
Hasil wawancara dengan staf Quality Assurance diketahui bahwa sejak awal dokumen kontrak tersebut memang tidak pernah ada.
Tidak adanya dokumen kontrak tersebut membuat PT Bank Lampung tidak mengetahui rincian item-item pekerjaan apa saja yang tercantum di dalam kontrak dan tidak dapat menganalisa progress pekerjaan terutama terhadap kebijakan penarikan dana realisasi kredit berdasarkan progress pekerjaan.
Penarikan dana pencairan kredit dilakukan dalam satu kali penarikan oleh CV PW yaitu pada tanggal 26 November 2020 sebesar Rp350.000.000,00.