3. SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara
Nomor 321/KEP-12/XI/2019 tentang Susunan Keanggotaan dan Sekretariat
Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah. Adapun susunan Keanggotaan yaitu Kepala
Kanwil BPN Provinsi Sumut, Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Provinsi
Sumut, Staf Ahli Gubernur, Sekretaris Tim Koordinasi Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional di Provinsi Sumut, Kepala Bagian Perbatasan dan Pertanahan
Setda Provinsi Sumut, Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Provinsi
Sumut, Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan Kanwil BPN, Kepala Bidang
Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil BPN, Kepala Bagian
Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Deli Serdang, Camat
Batang Kuis, Kepala Desa Sena, dan unsur-unsur terkait lainnya di Kabupaten
Deli Serdang dan dibantu Sekretariat Panitia Pelaksana yang terdiri dari empat
orang.
4. SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara
Nomor 322/KEP-12/XI/2019 tentang Susunan Satuan Tugas Pelaksana
Pengadaan Tanah. Satuan Tugas ini terbagi menjadi dua yaitu Satuan Tugas A
dan Satuan Tugas B yang masing-masing terdiri dari unsur-unsur di
Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.
d. Persetujuan penghapusan areal HGU seluas 100 Hektar
Surat Keputusan Para Pemegang Saham PT Perkebunan Nusantara II Nomor: S176/MBU/03/2019 tanggal 25 Maret 2019 berisi pernyataan Dewan Komisaris
PTPN II menyetujui penghapusbukuan dan pemindahtanganan areal HGU seluas
100 Ha di Kebun Bandar Klippa untuk lokasi Kampus Terpadu UIN Sumatera Utara
(dhi. IAIN SU), ditandatangani oleh RMS selaku Menteri BUMN (Pemegang saham
PTPN II) dan DP selaku Direktur Utama PTPN III selaku pemegang saham PTPN
II.
e. Laporan Hasil Appraisal Harga Tanah dan Nilai Ganti Rugi atas Tanah PTPN II
Surat KJPP YB & Rekan kepada Kepala Kantor Pertanahan Provinsi Sumatera Utara
Nomor File 00358/2.0041-02/PI/11/0280/I/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019
tentang hasil Appraisal harga tanah Rp40.110.677.600,00 dan ganti rugi
Rp3.863.905.564,00.
f. Pembayaran Uang Muka atas Pengadaan Tanah UIN SU Medan
Berdasarkan laporan hasil penilaian jasa konsultan penilai dalam melakukan
penilaian pengadaan tanah untuk pembangunan kampus Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang,
Provinsi Sumatera Utara, maka Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
pada tanggal 30 Desember 2019 melakukan pembayaran Panjar yang disetor ke
Rekening PT. Bank Rakyat Indonesia Nomor 222401000002301 atas nama PT.
Perkebunan Nusantara II sebesar Rp4.000.000.000,00.
Atas dasar pembayaran ini selanjutnya Sdr. Sr selaku Rektor UIN SU dengan MIA
(Direktur Utama PTPN II) bersama MBB SH, MH, MM (Direktur), MAN (Direktur)
ke Notaris MAF, SH untuk membuat Akta Notaris Nomor 27 Tanggal 31 Desember
2019 tentang Perjanjian Untuk Melakukan Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi.
g. Pada Tahun 2020 dibentuk Tim Penyelesaian Pembayaran Tanah berdasarkan SK
Rektor UIN SU Nomor 05 A tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian
Pembayaran Tanah Kampus UIN SU Tahun 2020 yang memutuskan untuk
membayar pelunasan tanah menggunakan idle cash dan deposito BLU; dan
menyusun RAB untuk diajukan revisi anggaran dan Revisi DIPA/POK ditargetkan
minggu I Maret 2020. Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2020 dilakukan
Pembayaran Pelunasan kepada PTPN II menggunakan dana BLU sebesar
Rp36.110.677.600,00 melalui transfer ke rekening PTPN II di Bank BRI dengan
Nomor 2224010000002301 atas nama PT Perkebunan Nusantara II.
Namun demikian, pembayaran kedua atas pembelian tanah senilai
Rp36.110.677.600,00 tersebut, tidak dianggarkan dalam POK/RBA UIN SU Tahun
Anggaran 2020 dan tidak mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(DJPb) Nomor S-79/PB.5/2020 tanggal 23 Maret 2020 yang menyatakan bahwa
penyelesaian pembayaran pengadaan tanah yang merupakan belanja operasional
untuk kegiatan belajar mengajar tridharma perguruan tinggi dapat dilakukan dengan mengajukan revisi DIPA BLU penggunaan saldo kas BLU pada Kanwil DJPb
setempat. Dengan demikian pembayaran seharusnya dilaksanakan setelah proses revisi DIPA BLU pada DJA selesai dilaksanakan.
h. Setelah pembayaran oleh UIN SU, selanjutnya dilakukan penghapusan Aset Tanah HGU Kebun Bandar Klippa berdasarkan SK Direksi PTPN II
No.2.5/Kpts/109/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang persetujuan penghapusan
aset HGU & Tanah kebun Bandar Klippa.
Selain itu, juga diketahui bahwa proses peralihan hak dan balik nama
sertifikasi tanah tersebut dari PTPN II kepada Kementerian Agama (UIN SU) sampai dengan tahun 2021 belum selesai. Kepala Kanwil dan Kepala Bidang
Pengadaan Tanah BPN Provinsi Sumatera Utara menjelaskan bahwa penerbitan
sertifikat atas nama Kementerian Agama (UIN SU) belum dapat diterbitkan.
Hal ini dikarenakan pelunasan uang ganti ruginya belum dilakukan secara formal dan ganti rugi tanaman dan bangunan para petani penggarap di atas lahan yang dibeli tersebut belum diselesaikan.
Berdasarkan hasil konfirmasi tertulis kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara diketahui pula bahwa BPN belum menerbitkan Berita Acara Pelepasan Hak karena pemberian uang ganti kerugian belum dilaksanakan di hadapan Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah, dan lokasi pengadaan tanah UIN SU masih dikuasai/digarap oleh masyarakat sehingga masih dianggap bersengketa sampai ada penyelesaian ganti ruginya.
- Terdapat pengeluaran dana BLU untuk uang muka modal usaha Pusbangnis
sebesar Rp1.830.000.000,00 yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan dokumen POK dan dokumen uang muka kegiatan lainnya, diketahui terdapat pencairan uang muka diluar POK berupa uang muka modal usaha
Pusbangnis sebesar Rp1.700.000.000,00 dan uang muka kegiatan yang tidak ada dalam POK namun terealisasi sebagai belanja sebesar Rp130.000.000,00 atau seluruhnya sebesar Rp1.830.000.000,00.
Atas uang muka yang tidak terdapat dalam POK sebesar Rp1.700.000.000,00 diantaranya sebesar Rp1.160.000.000,00 digunakan untuk kerjasama investasi dengan PT L-H. sesuai Nota Kesepakatan Bersama antara Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) dengan Asosiasi Hijrah Grup Nomor D02-UIN/HIJRAHGROUP/VII-2019 tanggal 12 Juli 2019 yang sepakat mengikatkan diri dalam pengembangan bisnis UIN SU.
Berdasarkan nota kesepakatan tersebut, selanjutnya ditandatangani surat perjanjian kerjasama antara UIN SU dan PT L-H. Pusbangnis melakukan investasi sebesar Rp1.160.000.000,00 kepada PT L-H. Pembayaran investasi tersebut dilakukan secara tunai dengan melampirkan dua lembar kuitansi biasa sebesar Rp870.000.000,00 pada tanggal 12 Maret 2020 dan sebesar Rp290.000.000,00 tanggal 25 Februari 2020 dan tidak melalui mekanisme transfer account to account.