Baca Juga: Relasi Sinergis Nahdlatul Ulama-Partai Gerindra
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Layanan Proyek Palapa Ring Timur tidak dapat diselenggarakan tepat waktu.
b. Akuntabilitas Proyek Palapa Ring Timur tidak dapat dilaksanakan dengan balk oleh PJPK dan BUP.
c. Potensi denda keterlambatan yang tidak dapat dipungut sebesar Rp464.964.654.000 (Rp1.462.153.000 x 318 hari) serta berpotensi menimbulkan perselisihan.
d. Pemerintah/PJPK memiliki keterbatasan dalam melaksanakan wewenangnya secara penuh serta melakukan pengendalian atas operasionalisasi dan komersialisasi proyek.
Baca Juga: Atas Kejadian Ini, eSPeKaPe Ingatkan DPP Jangan Berlaku Dzolim pada Pensiunan Pertamina
e. Proses pelaksanaan, serah terima, sampai dengan komersialisasi berpotensi terhambat, berpotensi terjadi konflik, berpotensi terjadi mismanajemen, tidak teratur, dan bermasalah karena dilakukan tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen legal dan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek.
f. Proyek Palapa Ring Timur berpotensi tidak menggunakan komponen dalam negeri sesuai dengan tingkat yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Atas permasalahan-permasalahan tersebut di atas, Direktur Utama BAKTI telah memberikan beberapa poin penjelasan yang diperlukan. Naumun demikian, BPK menyatakan tidak sependapat dengan beberapa penjelasan.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.