Pastikan Desain Terbaik Bimtek Saksi Partai Politik di Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Kegiatan Evaluasi

- Senin, 13 Desember 2021 | 18:11 WIB
Bawaslu Gelar Kegiatan Evaluasi (Dok.klikanggaran.com/Melia)
Bawaslu Gelar Kegiatan Evaluasi (Dok.klikanggaran.com/Melia)

KLIKANGGARAN - Usai sudah kegiatan evaluasi dan refleksi bimbingan teknis saksi partai politik tahap 1 di Lombok yang digelar Bawaslu RI. Kegiatan ini melibatkan internal Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan perwakilan saksi partai politik.

Bawaslu gelar kegiatan tahap 2, dalam kegiatan Evaluasi Pelatihan Saksi Partai Politik Tahap 2 ini Bawaslu RI mengharapkan adanya feedback positif dari para peserta kegiatan. Kegiatan Evaluasi Pelatihan Saksi Peserta Pemilu digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Senin 13 Desember 2021 dihadiri oleh Bawaslu Provinsi (Koordiv SDM), Bawaslu Kabupaten/Kota (Koordiv SDM) dan Panwascam perwakilan pada tiap-tiap Kabupaten/Kota.

Masukan atas hal-hal yang menjadi hambatan saat bimtek saksi parpol dilaksanakan antara lain peserta bimtek yang terdata pada masing-masing parpol tidak menghadiri bimtek sebagian besar. Padahal fasilitas yang telah disiapkan Bawaslu terkait pelaksanaan bimtek menjadi mubazir. Distribusi buku saku bimtek tidak terdistribusi secara maksimal.

Baca Juga: Cerita Mistis di Puncak Senja, Berbagi Pengalaman Memanggil Arwah

Harapan atas desain pelatihan saksi yang baik pada pemilu 2024 kedepan diharapkan dapat diwujudkan usai giat ini. Konsep pelatihan saksi partai politik yang direkomendasikan dan disampaikan dalam perencanaan pelatihan saksi partai politik menjadi salah satu unsur yang akan mempengaruhi bagaimana desain bimtek saksi parpol ke depan.

Urgensi lainya terkait dengan pentingnya pelaksanaan bimbingan saksi partai politik memastikan hal-hal berikut antara lain:

1. Apakah saksi benar berasal dari kader partai,

2. Pada hari pemungutan suara saksi dipastikan membawa mandat,

3. Jumlah relawan saksi yang cenderung kecil dapat ditingkatkan,

4. Kaderisasi dalam partai politik diharapkan lebih konsisten untuk mendorong partisipasi saksi partai menjaga suara pada proses pungut hitung.

Baca Juga: Maurizio Gucci dan Patrizia Reggiani: Dari Cinta ke Benci yang Berdarah

Jika kita menilik pada Pasal 351 UU 7 Tahun 2017 Bawaslu diamanatkan oleh Undang-Undang. Bimtek saksi partai politik menjadi satu kewenangan baru yang pada saat pemilu sebelumnya tidak pernah ada. Hal ini menjadi satu tantangan baru bagi Bawaslu. Pasal 351 UU Tahun 2017 yang menerangkan terkait dengan pentingnya peran Bawaslu dalam melakukan bimbingan teknik bagi saksi partai politik.

Kegiatan yang diharapkan menghasilkan rekomendasi secara desain, pola dan teknis perencanaan pelaksanaan bimbingan saksi partai politik menghadirkan peserta yang beragam sehingga Bawaslu mampu memberikan input yang beragam dan komprehensif.

Kegiatan yang diharapkan menemukan solusi terhadap upaya meminimalisir agar tidak terjadi kemunculan persoalan terhadap sengketa hasil pemilu.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Jual Kucing Dalam Karung

Jumat, 26 Mei 2023 | 13:03 WIB

Natalius Pigai: INDONESIA BANGSA MULTI MINORITAS

Selasa, 23 Mei 2023 | 12:23 WIB

Revolusi

Jumat, 19 Mei 2023 | 14:40 WIB

Pemerasan Dunia Maya: Tidak Hanya BSI, Lho

Rabu, 17 Mei 2023 | 08:12 WIB

Sejarah Konspirasi

Rabu, 17 Mei 2023 | 05:14 WIB

Hoax Uang Kertas

Minggu, 14 Mei 2023 | 09:22 WIB

Siklus Plato

Minggu, 7 Mei 2023 | 20:10 WIB

Odious Debt alias Hutang Najis

Jumat, 28 April 2023 | 19:32 WIB

Reformasi Jilid Dua

Senin, 24 April 2023 | 21:12 WIB

Idul Fitri

Sabtu, 22 April 2023 | 19:19 WIB

Oligarki

Kamis, 20 April 2023 | 18:57 WIB

Quo Vadis Demokrasi di Indonesia

Selasa, 18 April 2023 | 13:15 WIB

Prestasi dan Kemanusiaan

Minggu, 2 April 2023 | 05:28 WIB
X