KLIKANGGARAN - Usai sudah kegiatan evaluasi dan refleksi bimbingan teknis saksi partai politik tahap 1 di Lombok yang digelar Bawaslu RI. Kegiatan ini melibatkan internal Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan perwakilan saksi partai politik.
Bawaslu gelar kegiatan tahap 2, dalam kegiatan Evaluasi Pelatihan Saksi Partai Politik Tahap 2 ini Bawaslu RI mengharapkan adanya feedback positif dari para peserta kegiatan. Kegiatan Evaluasi Pelatihan Saksi Peserta Pemilu digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Senin 13 Desember 2021 dihadiri oleh Bawaslu Provinsi (Koordiv SDM), Bawaslu Kabupaten/Kota (Koordiv SDM) dan Panwascam perwakilan pada tiap-tiap Kabupaten/Kota.
Masukan atas hal-hal yang menjadi hambatan saat bimtek saksi parpol dilaksanakan antara lain peserta bimtek yang terdata pada masing-masing parpol tidak menghadiri bimtek sebagian besar. Padahal fasilitas yang telah disiapkan Bawaslu terkait pelaksanaan bimtek menjadi mubazir. Distribusi buku saku bimtek tidak terdistribusi secara maksimal.
Baca Juga: Cerita Mistis di Puncak Senja, Berbagi Pengalaman Memanggil Arwah
Harapan atas desain pelatihan saksi yang baik pada pemilu 2024 kedepan diharapkan dapat diwujudkan usai giat ini. Konsep pelatihan saksi partai politik yang direkomendasikan dan disampaikan dalam perencanaan pelatihan saksi partai politik menjadi salah satu unsur yang akan mempengaruhi bagaimana desain bimtek saksi parpol ke depan.
Urgensi lainya terkait dengan pentingnya pelaksanaan bimbingan saksi partai politik memastikan hal-hal berikut antara lain:
1. Apakah saksi benar berasal dari kader partai,
2. Pada hari pemungutan suara saksi dipastikan membawa mandat,
3. Jumlah relawan saksi yang cenderung kecil dapat ditingkatkan,
4. Kaderisasi dalam partai politik diharapkan lebih konsisten untuk mendorong partisipasi saksi partai menjaga suara pada proses pungut hitung.
Baca Juga: Maurizio Gucci dan Patrizia Reggiani: Dari Cinta ke Benci yang Berdarah
Jika kita menilik pada Pasal 351 UU 7 Tahun 2017 Bawaslu diamanatkan oleh Undang-Undang. Bimtek saksi partai politik menjadi satu kewenangan baru yang pada saat pemilu sebelumnya tidak pernah ada. Hal ini menjadi satu tantangan baru bagi Bawaslu. Pasal 351 UU Tahun 2017 yang menerangkan terkait dengan pentingnya peran Bawaslu dalam melakukan bimbingan teknik bagi saksi partai politik.
Kegiatan yang diharapkan menghasilkan rekomendasi secara desain, pola dan teknis perencanaan pelaksanaan bimbingan saksi partai politik menghadirkan peserta yang beragam sehingga Bawaslu mampu memberikan input yang beragam dan komprehensif.
Kegiatan yang diharapkan menemukan solusi terhadap upaya meminimalisir agar tidak terjadi kemunculan persoalan terhadap sengketa hasil pemilu.
Artikel Terkait
Hadapi Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Jakarta Barat Gelar Peningkatan Kapasitas SDM Pengawasan dan Sekretariat
Bawaslu Jakarta Barat Berkoordinasi dengan Stakeholder
Terungkap! Anggota Bawaslu Intan Jaya juga Terima Gaji PNS, lho
Bawaslu Jakarta Barat Adakan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan
Kejari Lubuklinggau Periksa Tiga Mantan Sekretaris Bawaslu Muratara Terkait Dana Hibah
Soal Dana Hibah, Kejari Lubuklinggau Panggil Dua Komisioner Bawaslu Muratara
Diperiksa Kejari Lubuklinggau atas Dugaan Korupsi, Dua Korsek Bawaslu Muratara Bungkam