KLIKANGGARAN-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan pemeriksaan terhadap tiga mantan Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) atas perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah Bawaslu Muratara Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp8 miliar lebih yang diduga tanpa bukti pertanggungjawaban.
Adapun tiga mantan Sekretaris Bawaslu Muratara yang diperiksa Kejari Lubuklinggau yakni Aceng, Hendri, dan Tirta, guna dimintai keterangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, membenarkan pemeriksaan terhadap tiga mantan Sekretaris Bawaslu Muratara.
"Iya benar, hari ini kami kembali memeriksa dan meminta keterangan dari tiga orang mantan Sekretaris Bawaslu Muratara terkait dana hibah," ujar Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, di Kantor Kejari Lubuklinggau, Kamis, 25 November 2021.
Baca Juga: PT Timah dan KLHK Digeruduk Pendemo yang Menuntut Amdal PT Timah Dievaluasi Ulang
Sebelumnya, pada Rabu (24/11), Kejari Lubuklinggau juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Bawaslu Muratara serta Komisioner lainnya yang juga dimintai keterangan atas penggunaan dana hibah Bawaslu Muratara.
Artikel Terkait
Kejari Lubuklinggau Lakukan Tahap II Terhadap Tersangka Korupsi Catur Handoko
Kejari Lubuklinggau Periksa Ketua KPU Musi Rawas Terkait Dana Hibah Pilkada
Kejari Lubuklinggau Periksa GM PT Linggau Bisa Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
MAKI Tanggapi Temuan BPK atas Proyek Peningkatan Jalan SMP 14 Lubuklinggau
Wali Kota Lubuklinggau Tandatangani Perjanjian Pinjaman PEN Senilai Rp125 Miliar
Tingkatkan Infrastruktur, Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Selesaikan Pembangunan Jalan Kerengak
Ganti Rugi Lahan Wilayah Batu Urip Kota Lubuklinggau Rp3,1 Miliar
Polres Lubuklinggau Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 13Kg dan Ribuan Pil Ekstasi
Cemarkan Nama Baik TNI, Kodim 0406 Lubuklinggau Polisikan Pemilik CV AAL
Mental Juara, Sempat Tertinggal, PALI Paksa Lubuklinggau Angkat Koper Cabor Sepak Bola Porprov XIII OKU Raya