• Jumat, 29 September 2023

Terungkap! Anggota Bawaslu Intan Jaya juga Terima Gaji PNS, lho

- Senin, 8 November 2021 | 20:35 WIB
Kantor Bawaslu Pusat (Dok.Bawaslu.go.id)
Kantor Bawaslu Pusat (Dok.Bawaslu.go.id)

KLIKANGGARAN - Salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tak menampik jika dirinya juga menerima gaji PNS.

Anggota Bawaslu Intan Jaya tersebut yakni Yohakim Migao yang merupakan teradu ke II dalam perkara nomor 164-PKE-DKPP/IX/2021 di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perihal dugaan pelanggaran kode etik.

Yohakim Migao dan Nemi Kobogou adalah anggota Bawaslu Kabupaten Intan jaya. Mereka berdua dilaporkan oleh Yeffri Miagoni ke DKPP.

Dalam sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), pada Kamis (04/11/21) yang lalu, anggota Bawaslu Yohakim tidak menampik alat bukti yang diajukan oleh Pengadu.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Siswa, Kemenag Gelar AKMI di 12.809 Madrasah Ibtidaiyah

Alat bukti tersebut berupa rekening koran atas nama dirinya yang menerima gaji sebagai PNS di lingkungan Pemkab Intan Jaya.

Kepada majelis, Yohakim mengaku bahwa dirinya mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Intan Jaya pada 2013 silam. Ia pun mengaku lolos dari seleksi tersebut.

Namun, kata Yohakim, hingga tahun ini ia belum menerima SK PNS dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Intan Jaya. SK tersebut tak kunjung diterimanya meskipun telah berulang kali menemui Kepala Dinas BKD Kabupaten Intan Jaya dan Bupati Intan Jaya.

“Pada tahun 2017 Pejabat Pembina Pegawai Kabupaten Intan Jaya melakukan pembagian SK PNS Kabupaten Intan Jaya formasi 2013, namun Teradu II tidak disebutkan nama dan tidak diberikan SK,” terang Yohakim seperti dilansir dari laman situs DKPP.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Pedofil, Saipul Jamil Laporkan Seorang Psikolog

Ia mengisahkan, Bupati Intan Jaya hanya akan memberikan SK PNS miliknya jika masa jabatan Bawaslu Intan Jaya telah habis.

“Cukup saya tidak akan berikan SK PNS sampai masa jabatan Bawaslu habis,” ucap Yohakim meniru ucapan Bupati Intan Jaya.

Untuk diketahui, pada sidang tersebut, memang dilaksanakan untuk mendengarkan keterangan dari Yohakim selaku Teradu II. Sebab, dalam sidang pertama yang diadakan pada 21 Oktober 2021, ia absen tanpa alasan dan tidak memberikan keterangan tertulis.

Baca Juga: Catatan ICW, Enam Pengacara yang Terlibat Kasus Korupsi, Terdapat Nama-Nama Familiar

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dua Tahun Merger Pelindo, Menhub Resmikan PTOS-M

Rabu, 27 September 2023 | 23:40 WIB

Rongkong Potensial untuk Budidaya Tanaman Kentang

Selasa, 26 September 2023 | 08:53 WIB
X