KLIKANGGARAN--Memasuki tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat mengadakan kegiatan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan.
Kegiatan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan ini dilaksanakan pada Kamis, (18/11/21) bertempat di Sekretariat Bawaslu Jakarta Barat.
Kegiatan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan ini dihadiri langsung oleh Mahyudin, Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta beserta Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat, Bendahara dan seluruh staf Bawaslu Jakarta Barat.
Kegiatan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan didasarkan pada fakta bahwa di dalam penyelenggaraan pemilu, seringkali diiringi sengketa ketika salah satu pihak tidak puas atas keputusan penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Luna Maya Menjadi Ketua RT? Masa Sih? Bukan Hoax Kan? Bukan Prank?
Pada pasal 142 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan bahwa Sengketa Pemilihan terdiri atas: sengketa antar peserta Pemilihan dan sengketa antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Oleh sebab itu, perlunya kegiatan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengawas pemilu untuk menjalankan amanat Undang-Undang tersebut, khususnya dalam menangani sengketa Pilkada tahun 2024.
Perlunya pembinaan ini untuk mempersiapkan integritas SDM pengawas pemilu yang akan menjadi pengawas langsung dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Baca Juga: Alasan Para Member BTS Tidak Menggunakan Pesawat Biasa, Bikin Sedih
Mahyudin menerangkan secara singkat bagaimana proses penyelesaian sengketa. Berdasarkan pengalamanya pada Pemilu 2019, Mahyudin mengedepankan persiapan untuk mengawal tahapan verifikasi partai politik.
“Yang terpenting bagi kita adalah mempersiapkan diri dengan kekuatan yang ada, karena tahapan pemilu dan pilkada berbarengan tentunya kita harus mampu mengantisipasi masalah yang akan muncul’” Ujar Mahyudin.
Menurutnya, peran Bawaslu ialah mengikuti seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada sebagai kontrol terhadap konflik yang ada nantinya.
Baca Juga: MUI Dibubarkan? Ini Respons Hidayat Nur Wahid
Lebih lanjut, Oding Junaidi, Ketua Bawaslu Jakarta Barat membuka sesi diskusi terkait perbedaan regulasi antara Pemilu dengan Pilkada. “Perlunya revisi terbatas terkait nomenklatur yang ada pada Undang-Undang,” Ujarnya.
Kedepan perlu diadakan diskusi maupun kajian terkait Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan secara insentif.***
Artikel Terkait
Dua Kali Si Jago Merah Amuk Tangki Kilang Pertamina RU IV Cilacap, Ini Tanggapan Ahok
Keren, Sekilas Kesan dan Pengalaman Menarik Mahasiswa Yang Magang di DPR RI
Novel Baswedan: Maling Uang Rakyat Terjadi sebab Adanya Pengkhianatan
Gagal Mediasi, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan Berlanjut ke Pengadilan
Pertamina Imbau Konsumen Lapor Jika Harga Gas LPG di Pangkalan Mahal, Ini Nomor Call Center-nya
Peran 4 Tersangka Baru Kasus CPNS Fiktif Putri Penyanyi Senior Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi Terungkap.
Tokoh NU Ini Lebih Setuju JK Menjadi Ketua Partai Demokrat Dibanding Ketum PBNU
Cholil Nafis: Anggota Komisi Fatwa MUI yang Ditangkap Densus 88 Sudah Dinonaktifkan
Awalnya Ajak Main Game Online dan Paksa Tonton Video Porno, Guru Bahasa di Jakarta Selatan Cabuli 14 Anak