Akan tetapi, nanti setelah kebijakan Menteri BUMN sesuai SK No. 352/MBU/10/2021 tentang Pembentukan Sub Holding PLN direalisasikan, maka Kompetisi Penuh Kelistrikan (MBMS) akan terjadi karena subsidi listrik tidak ada lagi. Sehingga berakibat melejitnya tarip listrik. Selanjutnya PLN Jawa-Bali akan dibubarkan dan PLN Luar Jawa-Bali akan diserahkan ke Pemda masing-masing!
Kejadian ini merupakan "grand scenario" WB, ADB, IMF dalam "The Power Sector Restructuring Program "(PSRP) 1998 yang dijiplak menjadi "The White Paper" di atas. Dan, dijadikan Naskah Akademik UU Ketenagalistrikan yang dibatalkan MK, namun dihidupkan lagi ke dalam Cluster Ketenagalistrikan UU No 11/2020 Cluster Ketenagalistrikan.
Semua itu bisa berlangsung dengan peran "konspirasi" DPR RI dan oknum pejabat setingkat Menko/Menteri, guna membuat aturan-aturan sekaligus ikut "bermain" di dalamnya.
Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Jokowi: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi
Kesimpulan:
Istilah-istilah seperti privatisasi, Unbundling, mekanisme pasar bebas, MBMS dan lain-lain, yang tahun 2000-an ramai menjadi perbincangan dan demo SP PLN, saat ini semua istilah-istilah itu bagaikan hilang ditelan bumi. Padahal secara riil terjualnya PLN sudah terjadi di depan mata kita!
Semua itu terjadi karena privatisasi PLN berlangsung dengan strategi "CREEPING PRIVATIZATION" atau Privatisasi Merangkak.
Semuanya memerlukan dana ratusan triliun yang berasal dari hutang Luar Negeri guna membiayai "Pencitraan" seperti ini.
Baca Juga: SKB CPNS Luwu Utara Resmi Berakhir, Sepasang Suami Istri Raih Nilai Tertinggi Kedua
Dan, penikmat uang ratusan triliun itu adalah si "Peng Peng" (Penguasa Pengusaha) yang berjasa “mengobrak-abrik" PLN selama ini!
Artikel Terkait
Pantau Sertifikasi Tanah Pemda dan PLN, KPK Monev Bareng Kanwil BPN Sumsel
MAKI: PLN WS2JB Terkesan Lecehkan LKPP Terkait Lelang Rp100 Miliar
MAKI Sumsel: PLN WS2JB Terkesan Lecehkan LKPP Terkait Lelang Rp100 M
Komisi VII DPR RI Cek Kebenaran Rilis BPSK Terkait ULP PLN Lubuklinggau
PLN Beri Hadiah USD45 Juta Kepada MCTN Demi Pembangkit Listrik Blok Rokan?
Korban Revisi UU Minerba, Pasokan Batubara PLN Kritis, Hanya 3 Hari
Webinar GP Ansor DKI: PLN Berikan Stimulus untuk Pulihkan Ekonomi
Hindari Potensi Kerugian Negara, KPK Dorong PT PLN Sertifikasi Aset Tanahnya
40 Karyawan PLN yang di-PHK Tuntut Keadilan
Luwu Utara: Setelah 70 Tahun, Warga Lantang Tallang Akhirnya Nikmati Listrik PLN