Ditulis oleh: Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn
Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia). Jakarta, 19 Mei 2023.
KLIKANGGARAN -- Revolusi adalah perubahan yang berlangsung cepat terhadap dasar atau pokok-pokok kehidupan. Dalam revolusi, perubahan dapat direncanakan atau tanpa direncanakan dan dapat dijalankan tanpa kekerasan atau melalui kekerasan. Perubahan cepat untuk merobohkan, menjebol, membangun, dan memperbarui sistem lama menjadi sistem baru.
Beberapa revolusi yag pernah terjadi di Dunia ini, semuanya dipatarbelakangi karena kezhaliman dan ketidak adilan penguasa. Seperti revolusi Perancis pada tahun 1789-1799 yang berujung di penggalnya kepala Raja louis XVI dan Permaisuri Marie Antonete dengan Guilotine. Revolusi Amerika (1775-1783) Revolusi Bolshevik (1917), tumbang Tsar Nicolas II, merubah Rusia yang semula negara monarki menjadi negara republik ber ideologi komunis. Revolusi Turki Muda (1908), Revolusi Tiongkok (1911), Revolusi Kuba (1953-1959), Revolusi Iran (1978-1979), dan lainnya.
Mayoritas rakyat dizholimi, hukum tajam kebawah tumpul ke atas, sumber daya alam dikooptasi hanya oleh kelompok dan golongannya, apabila keadaan ini terus berlanjut, ke miskinan bertambah secara struktural, maka revolusi akan dianggap solusi bagi pihak lemah yang sudah lama tertindas untuk merubah nasib. Daripada mati kelaparan, lebih baik jadi pemberontak, meskipun nyawa taruhannya, namun ada harapan jadi kaya raya, itu yang ada di benak wong cilik yang tertindas.
Revolusi merupakan klimax dari siklus peradaban, namun bisa di redam dengan bingkai Demokasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD,45, secara murni dan konsekuen. Para Penguasa harus introspeksi diri agar eling lan waspodo, sehingga dapat berlaku adil sesuai sila kelima Pancasila, "Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia" dengan menjadikan hukum sebagai panglima, rechtstaat, bukan kekuasaan/machstaat.
Berkaca pada Alamuk massa tahun 1998, yang menjadi sasaran adalah masyarakat kelas menengah yang tidak punya cukup uang untuk exodus menjadi imigran legal ke luar negeri, merekalah yang paling menderita.
Lalu, bagaimana dengan kalangan the have yang hartanya jutaan dollar, punya modal untuk ber imigrasi ke negara tetangga, akankah aman dan nyaman, pasti tidak!
Jiwa nya mungkin aman, namun hartanya belum tentu! Jangan berharap bisa hidup se enak di Indonesia! Mereka akan ditampung di camp-camp pengungsian di bawah pengawasan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau yang dikenal dengan Komisioner Tinggi PBB untuk pengungsi, suatu lembaga yang memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan internasional terhadap pengungsi mengenai nyawanya, bukan hartanya.
Dengan lahirnya United Nations Convention Againts Corruption, 2003 (UNCAC 2003) yang diterima oleh Sidang Majelis Umum PBB (SMU PBB) pada tanggal 31 Oktober 2003 melalui resolusi SMU PBB A/58/4, merupakan The First Legally Binding Global Anticorruption Agreement (Persetujuan Pertama yang Mengikat Secara Hukum Mengenai Anti Korupsi), disertai dengan MLA ( Mutual Legal Assistance) atau Bantuan Hukum timbal balik, yang merupakan ancaman bagi pengungsi, uang-uang milik pengungsi berduit yang di parkir di negara-negara yang sudah menandatangani MLA berpotensi dirampas untuk dikembalikan ke negara asal pengungsi sebagai locus delicti, jika terbukti diperoleh dari KKN.
Bagaimana jika mengungsi di negara yang belum ada kerja sama Perjanjian UNCAC, MLA dan extradisi? Seperti Singapore. Jiwa anda mungkin dilindungi! Tapi harta anda belum tentu, suka-suka Pemerintah Singapore, otoritasnya berwenang untuk merampas harta terindikasi hasil KKN yang di parkir disana menjadi milik negara Singapore.
Contohnya harta milik haji Taher, mantan Wakil Direktur Pertamina zaman Ibnu Sutowo, setelah kematiannya pada tahun 1977, harta puluhan juta Dollar yang diperoleh dari hasil korupsi dikembalikan ke negara Republik Indonesia pada tahun 1992 setelah proses hukum yang panjang antara ahli waris (Kartika) dengan negara.
Niat korupsi agar jadi kaya dengan instant, namun begitu ngumpet di Negara orang malah jadi kere, itu namanya uang setan di makan Jin! Mari sama-sama kita tobat Nasuha, agar hal tersebut tidak terjadi.
Artikel Terkait
Reformasi Jilid Dua
Odious Debt alias Hutang Najis
Memulai Dari yang Kecil, Berpikir Positif Maka Hasilnya Akan Positif
Siklus Plato
Hoax Uang Kertas
Komunisme ala Karl Mark VS NAZI, Isme ala Karl Reiter
Komunisme ala Karl Mark VS NAZI, Isme ala Karl Reiter - Bagian 2
Sejarah Konspirasi
Pemerasan Dunia Maya: Tidak Hanya BSI, Lho
Media Sosial: Gerakan Warganet untuk Check and Balance terhadap Kekuasaan