KLIKANGGARAN--Setelah sebelumnya diberitakan bahwa selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, akhirnya Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkannya.
Terkait dibatalkannya PPKM level 3 selama Nataru ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves.
Dalam keterangan tertulisnya Menko Marves Luhut Pandjaitan pun mengatakan bahwa walaupun PPKM level 3 dibatalkan, akan ada beberapa pengetatan.
Baca Juga: Sistem Pertahanan Rusia S-400 Telah Dikirim ke India meskipun Ada Ancaman dari AS
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," kata Luhut dalam keterangan tertulis Senin, 6 Desember 2021.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tambahnya.
Adapun beberapa aturan yang berlaku untuk menggantikan PPKM level 3 selama periode Nataru, sebagai berikut:
1. Selama periode Nataru, ada syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yang harus diterapkan. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyertakan hasil antigen negatif, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk orang dewasa yang belum divaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
- Untuk anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan, tetapi menyertakan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan laut.
2. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Baca Juga: Resmi, Indonesia Calonkan Diri Jadi Anggota Dewan Maritim Dunia atau IMO 2022-2023
3. Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Artikel Terkait
Semangat, Ciamis, Level 2 Sudah Tercapai, Sebentar Lagi Mencapai Level 1 PPKM, Mantap Pisanlah!
Turun-Naik Level PPKM di Kabupaten Purwakarta, dari 4 kembali ke 2, Kok Bisa?
PPKM Hingga 4 Oktober 2021, Ini Syarat Perjalanan Domestik
Kabar Gembira, Situasi Membaik, Bioskop Dibuka 50% . Kota Blitar Uji Coba PPKM Level 1 atau Aktivitas Normal
Kasus COVID-19 Membaik, Tidak Ada Daerah di Level 4 , PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Selama Tiga Minggu
Uji Coba PPKM Level 1 di Blitar Jatim Sukses, Apakah PPKM akan ditiadakan?
Mal di Wilayah PPKM Level 1 Boleh Terima Pengunjung 100 persen dari kapasitas
PPKM Kabupaten Bekasi Level 1, Mal Terima Pengunjung 100 Persen dari Kapasitas
PPKM Kabupaten Bekasi Turun ke Level 1, Ada 22 Aturan PPKM Level 1 di Kabupaten Bekasi yang harus dipatuhi
Jangan Lengah ya, 7 – 23 Desember di Luar Jawa Bali masih PPKM karena Diperpanjang