• Kamis, 28 September 2023

Aturan PPKM Level 3 Periode Natal dan tahun Baru untuk Seluruh Indonesia Dibatalkan

- Selasa, 7 Desember 2021 | 10:29 WIB
Luhut Binsar Panjaitan (Klikanggaran/Dodi_Budiana)
Luhut Binsar Panjaitan (Klikanggaran/Dodi_Budiana)

KLIKANGGARAN--Setelah sebelumnya diberitakan bahwa selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, akhirnya Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkannya.

Terkait dibatalkannya PPKM level 3 selama Nataru ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves.

Dalam keterangan tertulisnya Menko Marves Luhut Pandjaitan pun mengatakan bahwa walaupun PPKM level 3 dibatalkan, akan ada beberapa pengetatan.

Baca Juga: Sistem Pertahanan Rusia S-400 Telah Dikirim ke India meskipun Ada Ancaman dari AS

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," kata Luhut dalam keterangan tertulis Senin, 6 Desember 2021.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tambahnya.

Adapun beberapa aturan yang berlaku untuk menggantikan PPKM level 3 selama periode Nataru, sebagai berikut:

Baca Juga: Vaksin Pfizer: Biaya Produksi 1,01 Dollar Dijual ke Pemerintah Inggris 29,17 Dollar, Wow 3000 Persen Mark Up!

1. Selama periode Nataru, ada syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yang harus diterapkan. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyertakan hasil antigen negatif, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk orang dewasa yang belum divaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

- Untuk anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan, tetapi menyertakan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan laut.

2. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Baca Juga: Resmi, Indonesia Calonkan Diri Jadi Anggota Dewan Maritim Dunia atau IMO 2022-2023

3. Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelindo Berikan Diskon Penumpukan Hingga 50 Persen

Minggu, 16 April 2023 | 23:34 WIB
X