Jakarta, Klikanggaran.com – Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Perpanjangan PPM mulai 21 September – 4 Oktober 2021 ini diumumkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada hari Selasa, 21 September 2021 lalu.
Kemenhub menegaskan, mengikuti pemberlakuan perpanjangan PPKM ini, tidak ada perubahan aturan terkait syarat pelaku perjalanan di dalam negeri.
Baca Juga: Kasus Masjid Sriwijaya, MAKI Singgung Kemungkinan Keterlibatan Oknum DPRD
"Sejalan dengan perpanjangan masa PPKM hingga 4 Oktober 2021, maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan. Masih sama dengan aturan sebelumnya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta.
Adita menjelaskan, aturan-aturan perjalanan dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub ini meliputi: transportasi udara, transportasi darat, transportasi perkeretaapian, dan transportasi laut.
Secara umum, berikut petunjuk pelaksanaan, aturan, dan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut:
Baca Juga: PDPDE Sumsel Dianggap Lumbung PAD, Bak Gadis Cantik Dirudapaksa
a.Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Artikel Terkait
Bikin Geregetan! Sekelompok Pemuda Ngoceh PPKM di Dunia Maya
Inilah Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali Periode 14-20 September 2021
Kendalikan Pandemi Covid 19: PPKM Luar Jawa Bali Sampai 20 September, Pintu Masuk Negara Diperketat
Pemerintah Umumkan Perpanjangan PPKM, Luhut: Harus Benar-benar Terkendali
Semangat, Ciamis, Level 2 Sudah Tercapai, Sebentar Lagi Mencapai Level 1 PPKM, Mantap Pisanlah!
Turun-Naik Level PPKM di Kabupaten Purwakarta, dari 4 kembali ke 2, Kok Bisa?