"Itu memuat tanggapan atas data yang diamnil dari laporan BPK, sebaiknya dapat meminta tanggapan BPK saja sebagai pemeriksa agar intepretasi atas data dapat dijawab langsung oleh Pemeriksa. Data dapat diintepretasikan apa pun tergantung dari sudut pandang, kepentingan, peritimbangan, expertise dari pihak yang memberikan intepretasi. Namun agar valid, baiknya data diintepretasikan oleh sumber langsung penyaji data laporan itu, dalam hal ini BPK," ujar A. Pratomo, Jumat (3/2).
Selain itu, dikatakannya bahwa orang/pihak manapun punya hak mengeluarkan pendapat mereka atas data yang dilihat.
"Ini hanya saran saya saja, karena data yang mereka pakai sebagai bahan rilis itu bersumber dari laporan BPK, sebaiknya divalidasi dengan mengutip tanggapan BPK selaku yang menerbitkan laporan tersebut," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pengadaan Jam Tangan dan Tas Dinas PT KCI Bebani Subsidi Pemerintah
Rp1,7 Miliar Belanja Jasa Konsultansi Disdik Kota Palembang Tidak Sesuai Kondisi Rill
Rp239 Juta Dana Hibah KONI OKU Selatan Diduga Jadi Bancakan
Perusahaan Merugi! Penghasilan Dewas dan Direksi Perum LPPNPI Jadi Biang Keladi
Proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina Boroskan Anggaran Ratusan Miliar, Benarkah?
CBA Soroti Proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina, Rp3,6 Triliun Tanpa Tender
Pemborosan Anggaran PT Pertamina Ratusan Miliar, Ahok: Tanya ke Dirut
Ratusan Miliar Diduga Jadi Bancakan, Sibak Tabir Dana PMD PT MRT Jakarta
Diduga Belum Kembalikan Kelebihan Pembayaran, Dinas BMBK Sumut Tak Sudi Dikonfirmasi Atas Temuan BPK RI
Rp184 Miliar KUR BNI Tersalur untuk ASN Aktif, Kok Bisa?