Menurut Ratama, ujung-ujungnya penyedia bisa mengembalikan kelebihan pembayaran dengan ketentuan cicil-mencicil sampai waktu yang disepakati bersama, padahal inikan bukan hutang-piutang, ada cicilan maka bereslah semua, sementara meansreanya ada niat ada kerugian bahkan niat tersebut melawan hukum, regulasi yang sudah ada ketusnya.
Inspektur Provinsi Sumatera Utara sebagai APIP garda terdepan pengawasan harus peka, responsif dan tegas jika menemukan case yang merugikan negara, jangan apatis, tegas responden BPK RI ini.
Pengguna anggaran semestinya yang bertanggungjawab atas pengembalian kelebihan bayar bahkan potensi kelebihan pembayaran pada termin pembayaran yang sudah terealisasi sebagaimana rekomendasi BPK.RI pungkas jejaring Ombudsman.RI ini.
Sampai berita ini diturunkan, Bambang Pardede Kepala Dinas BMBK Provinsi Sumatera Utara tak membalas konfirmasi awak media, padahal terlihat cek lis dua di Whatsapp pejabat publik terkait.
Artikel Terkait
Kegiatan Usaha PT Bahana Sekuritas Brpotensi Rugikan Perusahaan Rp7,9 Miliar
Pengadaan Jam Tangan dan Tas Dinas PT KCI Bebani Subsidi Pemerintah
Rp1,7 Miliar Belanja Jasa Konsultansi Disdik Kota Palembang Tidak Sesuai Kondisi Rill
Rp239 Juta Dana Hibah KONI OKU Selatan Diduga Jadi Bancakan
Perusahaan Merugi! Penghasilan Dewas dan Direksi Perum LPPNPI Jadi Biang Keladi
Proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina Boroskan Anggaran Ratusan Miliar, Benarkah?
CBA Soroti Proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina, Rp3,6 Triliun Tanpa Tender
Pemborosan Anggaran PT Pertamina Ratusan Miliar, Ahok: Tanya ke Dirut
Ratusan Miliar Diduga Jadi Bancakan, Sibak Tabir Dana PMD PT MRT Jakarta