• Kamis, 28 September 2023

KMAKI Beberkan Indikasi Pemborosan Anggaran pada 14 DPRD se Sumsel

- Kamis, 28 Juli 2022 | 22:03 WIB
Koordinator KMAKI, Boni Belitong - (Iyan, Klikanggaran)
Koordinator KMAKI, Boni Belitong - (Iyan, Klikanggaran)

KLIKANGGARAN -- Menyikapi hasil temuan BPK RI di tahun anggaran 2021 pada 14 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait kenaikan anggaran tunjangan transportasi  dan tunjangan perumahan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berindikasi pemborosan anggaran daerah, mendapat sorotan serius dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI).

Mengenai temuan pada 14 DPRD tersebut, Koordinator KMAKI, Boni Belitong, mengatakan bahwa lingkup legislatif di 14 Kabupaten/Kota dan Propinsi Sumsel disinyalir terlalu over tanpa mengindahkan kondisi keadaan keuangan serta peraturan yang ada.

"Secara skala nasional, kita ini kan masih kondisi pandemi Covid-19, jadi masih perlu penggunaan anggaran secara prioritas untuk hal hal yang penting, selain itu secara hukum BPK RI juga telah menemukan adanya indikasi yang telah melanggar aturan Pemerintah Pada 14 DPRD di Sumsel," ujar Boni pada Klikanggaran, Rabu (27/7).

Boni membeberkan bahwa dari 14 DPRD se Sumsel yang menjadi temuan BPK pada tahun 2021 dinyatakan terdapat indikasi adanya pemborosan keuangan daerah.

Salah satunya, kata Boni, pada DPRD Kabupaten Musi Rawas, permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp3.981.664.400,00 atas kenaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan DPRD.

"Hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD  Musi Rawas selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam menghitung dan mengusulkan besaran anggaran tunjangan transportasi anggota DPRD serta tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD kepada TAPD," jelas Boni.

Untuk DPRD Kabupaten Lahat, sambung Boni, permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD TA 2021 berpotensi memboroskan keuangan daerah masing-masing sebesar Rp6.295.347.055,00 dan Rp1.924.000.000,00.

"Hal tersebut juga disebabkan Sekretaris DPRD Kabupaten Lahat selaku Pengguna Anggaran dan Tim Survei atas penetapan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Lahat yang belum melakukan survei harga setempat sebagai dasar pengusulan kenaikan besaran anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Tahun 2021 kepada TAPD," ungkapnya.

Selain itu, Boni juga mengungkapkan temuan pada DPRD Kabupaten Muratara, didapati permasalahan yang mengakibatkan pembayaran tunjangan transportasi DPRD dari bulan Januari hingga Desember tahun 2021 memboroskan keuangan daerah sebesar Rp2.664.000.000,00.

"Untuk DPRD Kota Pagar Alam, permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan anggaran sebesar Rp957.000.000,00. DPRD Kabupaten OKU sebesar Rp4.141.400.000,00 , DPRD  kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp5.862.976.612,00 , DPRD Kabupaten Banyuasin sebesar Rp5.781.600.000,00," bebernya.

Selain itu, lanjut Boni, untuk DPRD Provinsi  Sumsel ditemukan adanya tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp6.267.509.000,00 atas kenaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD.

"Untuk DPRD Kabupaten OKU Selatan memboroskan keuangan daerah sebesar Rp166.500.000,00, DPRD Kabupaten PALI sebesar Rp3.140.700.000,00 , DPRD  Kabupaten Muara enim  masing-masing sebesar Rp3.040.320.000,00 dan Rp8.544.468.200,00."

"Pada DPRD Empat Lawang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp1.632.000.000,00, DPRD Kota Lubuklinggau sebesar Rp1.217.400.000,00 dan Rp2.616.977.700,00,00. Sedangkan DPRD Kabupaten OKI mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp5.946.600.000,00," jelas Boni.

Dari 14 temuan tersebut, Boni menegaskan bahwa semua itu telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17.

"Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan akan terseret ke ranah hukum karena adanya indikasi perbuatan  pemborosan keuangan daerah. Untuk menindaklanjuti dari temuan ini, KMAKI akan menindaklanjuti ke ranah hukum seperti pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumsel," pungkasnya.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X