KLIKANGGARAN -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada tahun anggaran (TA) 2021 menganggarkan BTT dalam rangka penanganan Covid-19 sebesar Rp124.224.875.356,00 dengan realisasi per 30 November 2021 sebesar Rp54.291.846.715,00 atau sebesar 43,70% dari nilai anggaran.
Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk Pembangunan Lanjutan Gedung Super VIP RSUD Raden Mattaher dengan nilai kontrak sebesar Rp12.786.000.000,00.
Proses pengadaan Pembangunan Lanjutan Gedung Super VIP RSUD Raden Mattaher dikoordinasikan oleh PPK RSUD Raden Mattaher.
Metode pengadaan yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut dilakukan melalui penunjukkan langsung dan mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat dan SE LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Pembangunan Lanjutan Gedung Super VIP RSUD Raden Mattaher dilaksanakan oleh PT BDH sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 07/PPK/SK/PJ/SPMK/VIP-RSUD/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender, mulai tanggal 4 Agustus 2021 s.d. 2 Oktober 2021. Pekerjaan telah selesai 100% sesuai BAST Nomor 81/BDH/X/2021 tanggal 2 Oktober 2021 dan telah dibayarkan sebesar 100% dari anggaran dengan bukti setor tanggal 22 Oktober 2021.
Namun demikian, pada pekerjaan tersebut diduga terdapat indikasi ketidakwajaran harga sebesar Rp312.863.411,95 dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp759.065.000,00.
Data yang dihimpun KLIKANGGARAN atas dokumen pelaksanaan menunjukkan permasalahan adanya dugaan indikasi ketidakwajaran harga sebesar Rp312.863.411,95 pada 44 item pekerjaan
Berdasarkan Surat Edaran (SE) LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penanganan Covid-19, menyebutkan antara lain bahwa dalam melaksanakan pengadaan, PPK melaksanakan langkah-langkah antara lain meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang.
Untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, PPK meminta audit oleh APIP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan menunjukkan bahwa penyedia tidak menyertakan dokumen yang membuktikan bahwa harga yang ditawarkan merupakan harga yang wajar. Penyedia hanya melampirkan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur PT BDH.
Surat pernyataan tersebut antara lain menerangkan bahwa Penyedia bersedia mengembalikan uang negara apabila terjadi kemahalan harga pada pelaksanaan pekerjaan.
Informasi terhimpun tanggal 13 November 2021 dari PPK, diperoleh bahwa PPK tidak pernah meminta bukti kewajaran harga kepada penyedia. PPK hanya meminta surat pernyataan surat kewajaran harga.
Lebih lanjut, menunjukkan bahwa PPK telah menyampaikan permintaan audit kewajaran harga melalui Surat PPK Nomor S.272/PPK/RSUD/XI/2021 tanggal 26 November 2021 kepada Inspektorat Provinsi Jambi. Namun, sampai akhir pemeriksaan lapangan, Inspektorat Provinsi Jambi belum melakukan audit kewajaran harga atas pekerjaan tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan survei kewajaran harga pasar dan kontrak sejenis secara uji petik pada 44 item pekerjaan. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa harga satuan pada item uji petik terindikasi tidak wajar dengan nilai sebesar Rp312.863.411,95. Kondisi lebih lanjut diketahui Inspektorat belum melakukan audit atas kewajaran harga pada pekerjaan tersebut.
Sedangkan untuk Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp759.065.000,00, diketahui berdasarkan pemeriksaan fisik tanggal 15 November 2021 yang dilaksanakan dengan PPK, Inspektorat, Penyedia, dan Manajemen Konstruksi menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan Rp759.065.000,00.
Artikel Terkait
BPK Temukan Empat Masalah Ketidakpatuhan pada PT Bank Aceh Syariah
Pemborosan Duit Negara Pada Program Kartu Prakerja Capai Rp390 Miliar
191 Lembaga Pelatihan Prakerja Non Akreditasi, Namun Dana Terealisasi Rp3 Triliun
Uang Panjar Kerja PT Elnusa Sebesar Rp409 Miliar Belum Dipertangungjawabkan?
Telkomsel Bangun GraPARI Trans Studio Mall Bandung, Mark Up Capai Rp5,8 Miliar
Kontrak Kerja EMCL dan PT Clariant Indonesia Lebih Bayar USD2,3 Juta, Kok Bisa?
BPK Ungkap Pengadaan Genset Dinkes Muratara Rugikan Keuangan Daerah Rp1,2 Miliar
Miliaran Rupiah Insentif Nakes Puskesmas Cilandak Dipotong, Tapi di SPJ Tanpa Pengurangan
Rp1,6 Miliar Penggunaan Tunjangan Mobilitas Direksi PT Pelindo II Diragukan
Perusahaan Lagi Merugi, Anak Usaha PT Pelindo II Malah Boroskan Angaran Lewat Tantiem Direksi