Miliaran Rupiah Insentif Nakes Puskesmas Cilandak Dipotong, Tapi di SPJ Tanpa Pengurangan

- Kamis, 14 Juli 2022 | 22:36 WIB
Puskesmas Kecamatan Cilandak, Provinsi DKI Jakarta
Puskesmas Kecamatan Cilandak, Provinsi DKI Jakarta

KLIKANGGARAN -- Pada TA 2021 (s.d. September 2021 Puskesmas Kecamatan Cilandak Provinsi DKI Jakarta menganggarkan dan merealisasikan Belanja Insentif Covid-19 berupa pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan yang menangani Covid-19 sebesar Rp3.625.490.715 atau 49,90% dari pagu anggaran Rp7.265.800.000.

Akan tetapi, belanja insentif Covid-19 pada Puskesmas Cilandal tersebut diduga diselewengkan, diketahui bahwa dana yang peruntukan untuk pegawai tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19 tersebut justru dipotong/dipangkas, tetapi besaran yang dicairkan pada SPJ nya tidak mengalami pengurangan bahkan dicairkan.

Data yang dihimpun KLIKANGGARAN, diketahui terdapat pemotongan atas penerimaan insentif tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada Puskesmas Kecamatan Cilandak Senilai Rp624.468.353 dan Rp1.798.424.440.

Hasil keterangan terhimpun dari Kasatpel UKP dan satu dokter yang ditunjuk oleh Kasatpel UKP untuk mengkoordinir pembagian atas hasil pemotongan insentif nakes dan najang dalam Puskesmas Kecamatan Cilandak, diketahui bahwa nama-nama tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan yang di-SPJ-kan adalah nama yang berhak untuk menerima insentif, namun mereka tidak menerima insentif sesuai dengan nilai yang di SPJ-kan.

Selain itu, atas insentif berdasarkan SPJ yang telah diterima oleh nakes dan najang melalui proses transfer ke rekening masing-masing, kemudian dilakukan pemotongan berdasarkan formulasi yang telah ditetapkan untuk dibagikan kepada seluruh pegawai yang ada di Puskesmas Kecamatan Cilandak.

Terdapat pegawai-pegawai yang tidak termasuk dalam SPJ menerima insentif nakes dan najang dari pembagian SPJ yang sudah cair sesuai formulasi yang telah dibuat. Nakes dan najang penerima insentif di dalam SPJ mentransfer sejumlah uang dengan besaran sesuai yang telah diformulasikan kepada seluruh pegawai Puskesmas Kecamatan Cilandak.

Ironinya, kesepakatan dibuat secara lisan antara perwakilan dari lima puskesmas kelurahan yang ada di lingkungan Puskesmas Kecamatan Cilandak.

Untuk pembagian insentif nakes dan najang tahun 2021, kesepakatan diawali dengan penunjukan salah satu dokter di Puskesmas untuk mengkoordinir pembagian dana insentif agar semua pihak sama-sama senang.

Kepala Puskesmas Kecamatan Cilandak dan Kepala TU tidak ikut menerima pembagian dari pemungutan dana insentif. Penyusunan grade melibatkan para koordinator poliklinik dan perwakilan dari dokter dan perawat. Penilaian atau pemberian grade untuk tiap-tiap pegawai dapat berganti-ganti di setiap pencairan sesuai kegiatan yang dilaksanakan tiap pegawai pada bulan pencairan.

Sementara itu, hasil konfirmasi kepada satu nakes penerima menunjukkan bahwa nakes tidak mengetahui besaran Insentif sebenarnya sesuai yang diatur dalam KMK, sehingga nakes menerima saja insentif yang diterimanya untuk dipotong dan dibagikan kepada pegawai yang tidak terlibat secara langsung dalam penanganan Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Cilandak.

Lebih lanjut, hasil konfirmasi kepada personil yang masuk ke dalam tim formulasi perhitungan pemotongan dan reviu atas kertas kerja perhitungan pemotongan tersebut menunjukkan mekanisme perhitungan pemotongan Insentif yang diterima oleh nakes yang di SPJ-kan sebagai berikut.

Tahun 2020

a) Pembagian dilakukan dua kali yaitu atas SPJ 1 dan SPJ 2. SPJ 1 yaitu sumber dana dari insentif tenaga kesehatan Mei 2020 dan insentif tenaga penunjang Maret 2020, total realisasi dana insentif yang masuk adalah Rp195.522.720,00 dengan rincian yaitu insentif tenaga penunjang kesehatan senilai Rp118.250.000 dan insentif tenaga kesehatan senilai Rp77.272.720,00;

b) Formulasi pembagiannya adalah seluruh pegawai dibedakan berdasarkan beban kerja dan kontribusi dalam penanganan Covid-19 seperti kegiatan yang memiliki resiko tinggi keterpaparan, menginput data-data Covid-19 oleh surveilans, pemantauan pasien Covid-19, PE, screening suhu, swab, rapid masal, atau mendatangi langsung ke lokasi test swab PCR;

c) Dari kegiatan-kegiatan tersebut terbentuklah tiga kategori, yaitu kategori Covid (C), Semi Covid (SC), dan Non Covid (NC). Kategori C diberikan untuk pegawai yang terlibat penuh terhadap Covid-19. Kategori SC adalah untuk pegawai yang masih ada keterlibatannya dengan Covid-19. Kategori SC dibagi menjadi SC1 dan SC2. Kategori SC1 adalah untuk pegawai yang selama Maret 2020 s.d. Agustus 2020 sebanyak 3-6 kali terlibat dalam penanggulangan Covid-19. Sedangkan kategori SC2 sebanyak 1-2 kali pegawai itu terlibat dalam penanganan Covid-19. Sedangkan kategori NC adalah untuk pegawai yang tidak ada kontribusinya dalam penanganan Covid-19;

d) Dalam SPJ 1, besaran insentif per kategori adalah untuk pegawai yang masuk kriteria C menerima insentif senilai Rp744.000,00, SC1 senilai Rp514.000,00, SC2 senilai Rp460.000,00, dan NC senilai Rp248.000,00. Dalam pembagian untuk SPJ 1, Puskesmas Kecamatan Cilandak hanya mengatur pembagian untuk pegawai di kecamatan (182 pegawai total yang dibagikan senilai Rp108.310.000,00, sedangkan pengelolaan dana untuk puskesmas kelurahan dikelola sendiri oleh kelurahan untuk 100 pegawai kelurahan yang menerima total senilai Rp74.400.000,00). Dengan demikian, masih terdapat 20 pegawai di kecamatan yang tidak terdaftar dalam pembagian ini, yaitu cleaning service dan security kecamatan sehingga dilakukan pembagian secara tunai kepada masing-masing cleaning service dan security kecamatan tersebut senilai Rp600.000,00, sehingga total yang dibagikan untuk ke-20 pegawai ini adalah Rp12.000.000,00. Lebih lanjut, masih terdapat sisa dana senilai Rp812.720,00 yang saat ini masih disimpan oleh koordinator pembagian di kecamatan tahun 2020;

e) Sedangkan untuk pencairan berikutnya yaitu SPJ 2, sumber dananya adalah dari insentif Tim PE Puskesmas Kecamatan Cilandak bulan April dan insentif tenaga kesehatan Juni s.d. Agustus 2020 senilai Rp453.865.455,00 dan insentif tenaga penunjang kesehatan bulan April s.d. Desember 2020 senilai Rp1.241.195.000,00 atau total senilai Rp1.695.060.455,00 dimana senilai Rp1.101.285.455,00 adalah milik Puskesmas Kecamatan Cilandak sedangkan sisanya senilai Rp593.775.000,00 merupakan milik lima Puskesmas Kelurahan di Kecamatan Cilandak. Pembagian nilai Insentif yang merupakan milik Puskesmas Kecamatan Cilandak hanya senilai Rp1.066.984.000,00.

Sementara itu, sisanya senilai Rp34.301.455,00 digunakan untuk pembelian Software Office 360 senilai Rp1.000.000,00, dibagikan kepada 20 orang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) total senilai Rp6.000.000,00, dibagikan kepada empat orang driver pagi Rp800.000,00, dibagikan kepada empat orang relawan Rp2.000.000,00, biaya takziah dan pemakaman Rp11.000.000,00, dan biaya transport kegiatan vaksinasi lansia senilai Rp13.200.000,00. Atas penggunaan tersebut masih terdapat sisa senilai Rp301.455,00 yang saat ini masih disimpan oleh koordinator pembagian di kecamatan tahun 2020;

f) Formulasi pembagian untuk SPJ 2 adalah para pegawai dibedakan menjadi 4 kategori, yaitu kategori A, AB, B, dan X. Kategori atau kriteria A adalah untuk pegawai yang terlibat penuh dalam penanganan Covid-19, kriteria AB adalah untuk pegawai yang beberapa bulan saja terlibat dalam penanganan Covid-19, kriteria B adalah untuk pegawai yang tidak terlibat dalam penanganan Covid-19. Sedangkan kriteria X adalah diberikan kepada 2 pegawai yaitu Kasatpel UKM dan Kasatpel UKP;

g) Dalam SPJ 2, besaran insentif yang diterima untuk pegawai dengan kategori A adalah Rp5.600.000,00, kategori AB antara Rp4.000.000,00 dan Rp5.600.000,00 yang dihitung secara proporsional berdasarkan keterlibatannya dalam penanganan Covid-19, kategori B senilai Rp4.000.000,00, dan kategori X Rp9.000.000,00.

Tahun 2021

a) Terjadi pembagian sebanyak tiga kali yaitu SPJ 3, SPJ 4, dan SPJ 5. SPJ 3, SPJ 4, dan SPJ 5 melibatkan 5 Puskesmas Kelurahan di Kecamatan Cilandak. Nilai insentif yang dibagikan pada SPJ 3 adalah senilai Rp2.113.928.571,00 yang merupakan dana insentif tenaga kesehatan bulan September s.d. Desember 2020 dan untuk formulasi pembagiannya berubah dari tahun 2020;

b) Pada SPJ 3, para pegawai dibedakan menjadi 3 kategori, yaitu kategori Covid (A) dengan insentif yang dibagi senilai Rp7.141.651,5777, Semi Covid (B) senilai Rp5.356.238,00, dan Non Covid (C) senilai Rp0,00. Kategori A merupakan nakes dan najang yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19, sedangkan kategori B dan C merupakan nakes dan najang yang tidak terlibat langsung penanganan Covid-19. Tiap kategori diukur dengan rasio 2 untuk grade A, 1,5 untuk grade B, dan 0 untuk grade C. Insentif dibagikan kepada 301 pegawai, yaitu 281 orang masuk grade A, 20 orang masuk grade B, dan 0 orang masuk grade C. Dengan demikian, atas insentif senilai Rp2.113.928.571,00, dilakukan pembagian kepada pegawai dengan grade A senilai Rp2.006.803.812,00 dan grade B senilai Rp107.124.759,00;

c) Sedangkan untuk SPJ 4, sumber dananya adalah dari insentif tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan bulan Januari s.d. Juni 2021 senilai Rp1.341.919.286,00 (Rp248.214.286,00 + Rp1.093.705.000,00). Pegawai hanya dibagi menjadi 2 yaitu grade A dan B. Dimana grade A merupakan nakes dan najang yang terlibat langsung dan tidak terlibat langsung dalam penanganan Covid-19, sedangkan grade B merupakan nakes dan najang yang tidak terlibat langsung penanganan Covid-19 dan merasa tidak perlu untuk dimasukan ke dalam grade A. Grade A diberi rasio pembagian 2 dan grade B memiliki rasio 1,4. Pemberian rasio ini dimaksudkan agar perbedaan nilai antara kedua grade tersebut tidak terlalu jauh atau tidak terlalu dekat sehingga masih wajar besaran nilai yang diterimanya;

d) Grade A dengan rasio 2 bernilai Rp4.474.555,8053 dibagikan kepada 288 pegawai, sehingga total uang untuk grade A adalah Rp1.288.672.072,00. Sedangkan grade B dengan rasio 1,4 bernilai Rp3.132.189,0637 dibagikan kepada 17 pegawai, sehingga total uang yang dibagikan untuk grade B senilai Rp53.247.214,00;

e) Untuk SPJ 5, sumber dananya adalah dari insentif tenaga kesehatan bulan Juli s.d. Agustus 2021 senilai Rp342.499.994,00 dan tenaga penunjang kesehatan bulan Juli s.d. Agustus 2021 senilai Rp355.180.000,00 serta insentif vaksin bulan Mei 2021 senilai Rp57.321.417,00, sehingga total senilai Rp755.001.411,00. Formulasi pembagiannya masih sama dengan SPJ 4 yaitu grade A dengan rasio 2 dan grade B dengan rasio 1,4. Nilai grade A adalah Rp2.538.673,2044 dan grade B adalah Rp1.777.071,2431, sehingga total yang dibagikan untuk 289 pegawai grade A adalah senilai Rp733.676.556,00 dan 12 pegawai grade B adalah Rp21.324.855,00.

Jumlah dana yang dikumpulkan untuk didistribusikan dari para penerima insentif tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan kepada seluruh pegawai di Puskesmas Kecamatan Cilandak TA 2020 dan TA 2021 masing-masing senilai Rp624.468.353,00 dan Rp1.798.424.440,00.

Editor: Insan Purnama

Tags

Terkini

X