Diduga, BP Berau Ltd 'Mark Up' Harga Pipa Jutaan Dolar

- Kamis, 17 Maret 2022 | 20:41 WIB
Ilustrasi proyek (Dok. Ist)
Ilustrasi proyek (Dok. Ist)


KLIKANGGARAN -- BP Berau Ltd. pada tahun 2016 melakukan pengadaan Provision of Purchase of 30” Conductor Pipe X52, R3 with Driveable Welded Connector and 18-5/8” Casing X56, R3 with Welded Connector and Accessories with Ancillary Services for Tangguh Integrated Drilling Program (Call-off Order Contract) yang dilaksanakan oleh PT IKE dengan nilai sebesar USD27,318,367.00.

Pelaksanaan pengadaan dilakukan berdasarkan kontrak nomor 4420001531 tanggal 1 September 2016 dengan jangka waktu selama lima tahun sampai
dengan tanggal 31 Agustus 2021. Akan tetapi, dari pengadaan tersebut diketahui bahwa terdapat Mark Up (pemahalan harga) pipa senilai USD3,039,670.60 yang diduga disebabkan penyusunan OE tidak cermat.

Berdasarkan data yang dhimpun Klikanggaran.com atas dokumen kontrak, diketahui bahwa analisa kewajaran harga yang disampaikan BP Berau Ltd. kepada SKK Migas tidak sesuai dengan kondisi yang senyatanya.

Proses tender atas pengadaan tersebut dimulai dengan pengumuman tender barang wajib pada tanggal 4 Agustus 2015 dan sampai dengan berakhirnya periode pendaftaran tanggal 7 Agustus 2015 terdapat 11 Perusahaan yang mendaftar. Perusahaan yang memenuhi syarat hanya satu yakni PT IKE, sedangkan perusahaan lainnya tidak lulus karena tidak memiliki sertifikat TKDN yang dipersyaratkan sehingga proses pengadaan dilanjutkan dengan hanya satu peserta.

Baca Juga: Luar Biasa!! Dua Ganda Putra Indonesia Masuk 8 Besar All England 2022, Salah Satunya Ganda Putra Lapis Kedua

Pembukaan dokumen penawaran harga dilakukan pada tanggal 3 Februari
2016 dengan total penawaran senilai USD32,576,903.00, sedangkan nilai Owner Estimate (OE) yang disusun oleh BP senilai USD27,319,409.89. Penawaran dari PT IKE lebih tinggi 19,24% dari OE sehingga BP Berau Ltd. melakukan tiga kali negosiasi pada tanggal 22 Februari 2016, 29 Maret 2016, dan 4 April 2016 sehingga penawaran akhir dari PT IKE adalah sebesar USD27,318,367.00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen risalah rapat antara SKK
Migas dan BP Berau Ltd pada tanggal 17 Mei 2016 terkait pembahasan hasil
pelaksanaan tender, diketahui BP Berau Ltd. menyatakan bahwa walaupun harga total penawaran pemenang lelang setelah negosiasi sudah di bawah OE, namun harga satuan pipa 18-5/8” yang ditawarkan masih 40,39% di atas OE. Hal ini disebabkan oleh spesifikasi diameter pipa 18-5/8” yang dibutuhkan BP Berau Ltd. berdasarkan keperluan operasi bukan merupakan spesifikasi yang umum dipakai.

Baca Juga: Mohon Doanya, Hari Ini 4 Inovasi Luwu Utara Ikut Tahapan Presentasi dan Wawancara

Selain itu, berat pipa 18-5/8” yang dibutuhkan adalah 94,5 ppf (pound per feet), dimana spesifikasi ini merupakan spesifikasi yang harus dibuat khusus (spesifikasi pipa secara umum beratnya adalah 84,5 ppf). Pada saat proses negosiasi BP Berau Ltd. telah mengupayakan agar peserta tender menurunkan harga satuan dari USD421.00 menjadi USD400.00.Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen OE diketahui bahwa harga pipa ditentukan berdasarkan kontrak eksisting nomor 4400000279A amendemen ke-18 tanggal 8 Januari 2016.

Kontrak eksisting dilaksanakan oleh PT SPIJ dengan harga satuan pipa 30“ sebesar USD528.89 dan spesifikasi pipa ukuran 18-5/8”
adalah 94,5 ppf. Spesifikasi pipa tersebut sama dengan spesifikasi saat ini (nomor 4420001531) sehingga analisa kewajaran harga yang disampaikan BP Berau Ltd kepada SKK Migas pada rapat tanggal 17 Mei 2016 dimana spesifikasi pipa 18-5/8 merupakan spesifikasi khusus adalah analisis yang tidak sesuai dengan kondisi yang senyatanya.

Penyusunan OE Tidak Cermat

Dalam buku kedua PTK 007 Rev.3 Bab VII poin 1.2 terkait ketentuan umum
OE dinyatakan bahwa OE sudah tersedia pada saat proses tender dimulai. Pada pengadaan ini, BP menyusun OE tanggal 2 Februari 2016 yaitu satu hari sebelum pembukaan dokumen penawaran harga dari peserta lelang menunjukkan bahwa komponen terbesar dalam OE adalah untuk pembelian pipa yaitu senilai USD18,297,889.34 atau sebesar 66,98% dari total OE. Mengacu pada briefing note OE tersebut, harga pipa ditetapkan berdasarkan normalisasi harga kontrak eksisting nomor 4400000279A dengan mengakomodasi preferensi harga barang dalam negeri sebesar 15%, persyaratan BP GIS 02-212 Rev.0 sebesar 10%, dan biaya logistik dari steel plate manufacturer ke Batam sebesar 5,8% sehingga harga pipa dalam menyusun OE menjadi USD18,297,889.34.

Berdasarkan dokumen OE dan kertas kerja penyusunannya diketahui terdapat normalisasi harga yang tidak dijelaskan dalam briefing note atas OE yaitu perhitungan inflasi sebesar 6% per tahun selama 6 tahun. Adanya komponen perhitungan inflasi mengakibatkan terjadinya kenaikan harga pipa sebesar 41,85% dari harga awal sehingga menunjukkan bahwa harga pipa ukuran 30” yang awalnya senilai USD528.89/feet dinormalisasi menjadi USD943.85/feet dan harga pipa ukuran 18-5/8 yang harga awalnya senilai USD159.66/feet dinormalisasi menjadi USD284.93/feet atau terdapat kenaikan harga pipa sebesar 78,46%.

Baca Juga: Empat Inovasi Luwu Utara Sukses Lewati Tahapan Presentasi KIPP Sulsel

Lebih lanjut diketahui bahwa harga pipa yang dijadikan dasar penyusunan OE adalah harga pipa pada amandemen ke-19 kontrak nomor 4400000279A yang dibuat tanggal 8 Januari 2016. Harga pipa pada amendemen ke-19 ditetapkan berdasarkan harga pipa pada amandemen ke-14 kontrak nomor 4400000279A yang dibuat tanggal 4 Juli 2013 dikurangi deflasi sebesar 25%.

Pada saat penyusunan OE tanggal 2 Februari 2016, BP Berau Ltd. justru
memperhitungkan inflasi selama 6 tahun meskipun kondisi pasar sedang mengalami deflasi. Selain itu harga yang dijadikan dasar masih berada pada tahun yang sama. Hal tersebut membuat harga dalam OE menjadi lebih tinggi sebesar 41,85% dari harga pasar yang wajar pada saat penyusunan OE dan hal tersebut tidak tertuang dalam briefing note OE.

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X